Fitnah Keluarga Korban Kanjuruhan di Instagram, Akademisi UNMER: Penuhi Unsur Pidana

Sekretaris YKTK sekaligus keluarga korban, Ifa (hijab hitam titik-titik putih), berencana melaporkan unggahan Instagram @yktk01102022 yang diduga mengandung fitnah. (ist)

BACATODAY.COM – Unggahan Instagram @yktk01102022 soal persetujuan rencana laga Arema FC melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan menuai banyak komentar negatif. Komentar tersebut dinilai mengandung fitnah terhadap keluarga korban dan Yayasan Keadilan Tragedi Kanjuruhan (YKTK).

Sekretaris YKTK sekaligus keluarga korban, Ifa, mengaku tidak menerima komentar itu. “Ya, rencana akan kami laporkan. Karena komentar itu tidak sesuai kenyataan. Jadi itu pencemaran nama baik dan mencemari harga diri yayasan. Kami tidak akan diam. Entah kapan waktunya pasti akan kami laporkan,” ujarnya baru-baru ini.

Menanggapi komentar kebencian yang diterima keluarga korban, Ferry Anggriawan, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum Universitas Merdeka (UNMER) Malang yang dikenal dengan sebutan “Dosen Skena” di media sosial, mengatakan hal tersebut bisa dibawa ke ranah pidana.

“Jadi, upload-annya apa kemudian komentarnya apa itu harus ada benang merahnya. Nah nanti dari benang merah itu, dicari lagi ke unsur-unsur pidananya,” katanya.

Ia menegaskan syarat komentar harus memiliki korelasi dengan unggahan, serta memenuhi unsur pidananya. Ferry juga menyarankan jika ingin melaporkan harus dari pihak keluarga korban dan komentar juga harus memenuhi unsur pidana berupa fitnah.

“Karena tadi saya lihat komentarnya menyasarnya ke fitnah, itu yang pertama. Yang kedua, yang melaporkan memang benar keluarga korban yang tidak terima atas komentar itu,” pungkasnya. (had/red)