BACATODAY.COM – Kasus dugaan wanprestasi dalam pelunasan pembelian sebidang tanah di Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, kembali menjadi sorotan. Proses eksekusi lelang tanah seluas 3.337 meter persegi tersebut terkendala lantaran belum adanya informasi dari Kantor ATR/BPN Kabupaten Malang kepada Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen.
Kasus ini bermula dari jual beli tanah milik Sudirman dengan Solikhan. Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), tanah seluas 3.337 meter persegi tersebut dijual pada 26 November 2020 dengan nilai transaksi Rp4.004.415.000.
Namun, pembayaran dari pihak pembeli disebut belum diselesaikan. Dari total nilai transaksi tersebut, telah dibayarkan sekitar Rp2.175.000.000, sehingga masih terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp1.909.145.000.
Selain itu, terdapat denda yang mencapai Rp1.806.500.000. Sejak 10 Januari 2021, pembayaran disebut tidak lagi dilakukan. Kondisi tersebut kemudian mendorong Sudirman menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan pada 12 Agustus 2024.
Perkara tersebut kemudian diputus oleh PN Kepanjen. Atas putusan itu, kuasa hukum Sudirman, Sumardhan, SH, MH, mengajukan permohonan eksekusi lelang terhadap objek tanah yang menjadi perkara.
Sumardhan mengatakan, permohonan eksekusi lelang telah diajukan pada 29 April 2025. Proses aanmaning juga telah dilakukan pada Rabu, 4 Juni 2025, namun pihak termohon disebut tidak hadir.
“Setelah aanmaning selesai, tidak ada tindak lanjut dari permohonan itu,” ujar Sumardhan.
Pihaknya kemudian kembali mengajukan permohonan agar eksekusi lelang segera dilaksanakan. Namun, hingga kini proses tersebut belum berjalan sebagaimana yang diharapkan.
“Pada tanggal 15 Juli 2026, kami sudah mengirimkan permohonan agar eksekusi lelang dilaksanakan, tapi sampai sekarang permohonan kami tidak diproses. Kenapa permohonan kami tidak berjalan dan sudah hampir satu tahun? Tidak ada tanggapan dari Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen,” katanya.
Karena tidak kunjung mendapatkan kepastian, pada 5 Agustus 2026 pihak kuasa hukum kembali melayangkan surat kepada pihak pengadilan. Mereka meminta agar proses eksekusi yang tertunda segera mendapatkan kejelasan.
Menurut Sumardhan, salah satu kendala dalam proses eksekusi berkaitan dengan belum adanya jawaban dari Kantor ATR/BPN Kabupaten Malang mengenai status tanah yang akan dieksekusi.
“Tidak berjalannya eksekusi karena pihak pengadilan belum mendapat jawaban dari Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Malang. Pengadilan meminta informasi status tanah, tetapi tidak pernah menjawab,” kata dia.
Sumardhan menyebut, permintaan informasi tersebut telah berlangsung selama berbulan-bulan. Pihaknya juga mengaku telah melengkapi dokumen yang diperlukan, termasuk fotokopi sertifikat tanah.
Kondisi tersebut, lanjut Sumardhan, menimbulkan tanda tanya mengenai status sertifikat yang menjadi objek perkara.
“Tindakan yang tidak kooperatif membuat kami curiga, jangan-jangan sertifikat ini tidak beres sehingga tidak bisa direalisasikan atau mungkin sudah beralih ke pihak lain,” ujarnya.
Meski demikian, dugaan tersebut masih sebatas kekhawatiran dari pihak kuasa hukum dan belum terbukti. Sumardhan mengatakan, apabila nantinya ditemukan indikasi pelanggaran hukum terkait sertifikat, pihaknya akan menempuh jalur pidana.
“Artinya kalau ada orang yang mengeluarkan akta palsu atas itu, kami akan tempuh jalur pidana,” tegasnya.
Dia berharap persoalan tersebut segera mendapatkan penyelesaian sehingga hak kliennya dapat dipenuhi sesuai putusan pengadilan.
Sementara itu, pihak Kantor ATR/BPN Kabupaten Malang membantah jika persoalan tersebut tidak ditindaklanjuti. Pelaksana Tugas (Plt) Kasi PHP BPN Kabupaten Malang, I Gde Astawa, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti permintaan dari Pengadilan Negeri Kepanjen.
“Sudah ditindaklanjuti, nanti kita tunggu prosesnya di pengadilan. Soal kenapa molor karena kita sedang cari data-datanya,” kata Astawa.
Dia menjelaskan, proses pencarian data tersebut telah berjalan. Surat jawaban dari BPN Kabupaten Malang juga disebut telah dikirimkan kepada pihak pengadilan. (mrg)












