Kejagung Tetapkan PT TPL sebagai Tersangka Korporasi Kasus Dugaan Korupsi Transfer Pricing

PT TPL ditetapkan sebagai tersangka korporasi atas dugaan korupsi transfer pricing periode 2008–2025.(Pikiran-Rakyat.com)

BACATODAY.COM –

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menetapkan PT TPL, Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi pada Senin (7/9/2026).

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan praktik transfer pricing yang dilakukan PT TPL terhadap entitas perusahaan afiliasi selama periode 2008 hingga 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan keputusan menetapkan PT TPL sebagai tersangka diambil setelah penyidik memeriksa 112 orang saksi, termasuk salah satunya kuasa direksi PT TPL.

Selain memeriksa saksi, penyidik telah mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik. Penyitaan dilakukan setelah memperoleh izin dari pengadilan negeri. Penyidik juga telah mengajukan permintaan dan surat tugas kepada ahli untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara.

PT TPL diketahui merupakan perusahaan yang bergerak di sektor industri pulp dan kehutanan. Perusahaan ini sebelumnya menggunakan nama PT IIU berdasarkan Akta Pendirian Nomor 329 tertanggal 29 April 1983. Nama tersebut kemudian berubah menjadi PT TPL pada 20 Februari 2001.

Dalam periode 2008-2025, PT TPL diduga melakukan praktik under invoicing dalam transaksi penjualan pulp, baik untuk ekspor kepada perusahaan afiliasi DP MMI, Ltd. atau DP Macau maupun penjualan dalam negeri kepada APR.

Dugaan manipulasi dilakukan dengan mengubah HS Code produk. Produk yang berdasarkan karakteristik, fungsi, serta nilai pasarnya seharusnya dikategorikan sebagai Dissolving Pulp, diduga dilaporkan sebagai Paper Grade Pulp atau Bleached Hardwood Kraft Pulp (BHKP).

Dalam transaksi tersebut, PT TPL memiliki kewajiban menyampaikan dokumen Transfer Pricing (TP Doc) serta Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Badan kepada Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa (KPP PMB) Direktorat Jenderal Pajak. Dokumen tersebut diperlukan untuk menilai kewajaran transaksi perusahaan.

Namun, penyidik menemukan dugaan bahwa laporan transaksi yang disampaikan PT TPL tidak menggambarkan kondisi sebenarnya.

Penyidik juga menduga terdapat kerja sama antara PT TPL dan pejabat yang memiliki kewenangan agar proses pengawasan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dugaan tersebut juga berkaitan dengan proses review KKP dan LHP yang tidak berpedoman pada program audit yang telah ditetapkan.

Kondisi tersebut membuat pejabat terkait tidak melakukan pembandingan harga terhadap data dalam TP Doc dan SPT Korporasi PT TPL. Kejaksaan Agung menyebut rangkaian perbuatan tersebut menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara.

Dalam perkara ini, PT TPL disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagai sangkaan subsidair, PT TPL dijerat Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (nrn/yog)