Pemerintah Siapkan Rekening Bank untuk Warga Usia 17 Tahun

Pemerintah menyiapkan rekening bank bagi warga yang memasuki usia 17 tahun untuk memperluas akses keuangan dan mendukung transaksi digital.(Infobanknews)

BACATODAY.COM –

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah tengah menyiapkan kebijakan agar masyarakat memiliki rekening perbankan melalui sejumlah bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Langkah tersebut ditujukan untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan resmi sekaligus mendorong peningkatan inklusi dan pemahaman finansial di Indonesia.

Airlangga menjelaskan, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar setiap warga negara memiliki rekening koran melalui bank Himbara, khususnya BRI dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Hal itu disampaikan Airlangga dalam konferensi pers pada Selasa (8/9/2026).

Untuk merealisasikan kebijakan tersebut, pemerintah akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan memanfaatkan data kependudukan dari Dukcapil. Nantinya, masyarakat yang memasuki usia 17 tahun diharapkan dapat memperoleh KTP sekaligus memiliki nomor rekening.

Rekening tersebut juga direncanakan terhubung dengan sistem pembayaran digital QRIS. Pemerintah akan menggandeng Bank Indonesia (BI) untuk menyiapkan integrasi antara rekening dan sistem pembayaran tersebut.

Selain BI, pembahasan teknis kebijakan ini akan melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kemendagri, serta Kementerian Keuangan melalui Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI).

Airlangga menambahkan, rekening masyarakat tidak hanya digunakan untuk menyimpan uang, tetapi juga dapat dimanfaatkan sebagai sarana penyaluran bantuan sosial secara tunai.

Sementara bagi pelaku UMKM, pemerintah berencana menyediakan fasilitas pembayaran berbasis QRIS tanpa pungutan biaya. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mempermudah transaksi sekaligus mendukung pertumbuhan UMKM dan ekonomi syariah.(nrn/yog)