JKJT–MDI Nilai Usulan Pembentukan Kementerian Kebencanaan Tidak Tepat, Dorong Penguatan BNPB

Ketua Umum JKJT–MDI, Agustinus Tedja Bawana. (ist)

BACATODAY.COM – Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur melalui program Monitoring Disaster Impact (JKJT–MDI) menyampaikan tanggapan resmi terkait pernyataan Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto mengenai usulan pembentukan Kementerian Kebencanaan. Pernyataan tersebut sebelumnya ramai diberitakan di media sosial dan dimuat oleh detik.com.

Dalam rilis tertulisnya, JKJT–MDI menilai pembentukan kementerian baru tidak tepat dan justru berpotensi melemahkan sistem penanggulangan bencana nasional yang selama ini sudah memiliki fondasi kuat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

BNPB Dinilai Lebih Tepat Diperkuat

JKJT–MDI menjelaskan bahwa BNPB merupakan lembaga superbody yang dibentuk berdasarkan UU No. 24 Tahun 2007 dan diperkuat dengan Perpres No. 8 Tahun 2008. Sebagai lembaga pemerintah non-kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, BNPB memiliki kewenangan strategis dalam menetapkan status darurat, mengerahkan sumber daya nasional, hingga mengelola Dana Siap Pakai dan koordinasi lintas kementerian saat tanggap darurat.

Menurut JKJT–MDI, kehadiran kementerian baru justru berpotensi menciptakan tumpang tindih kewenangan, memperlambat respon bencana, serta membebani anggaran negara.

Masalah Utama Ada pada Profesionalisme, Bukan Struktur Lembaga

Melalui pemantauan lapangan, JKJT–MDI menemukan bahwa berbagai kendala penanganan bencana lebih dominan disebabkan oleh profesionalisme dan sistem kerja, bukan bentuk lembaga. Di antaranya mutasi jabatan yang tidak relevan dengan bidang kebencanaan serta minimnya kepekaan pengambil kebijakan dalam membaca dinamika bencana.

Situasi seperti ini, menurut JKJT–MDI, juga pernah terlihat pada layanan pemadam kebakaran yang berada di bawah Kemendagri, sehingga menghadapi keterbatasan legitimasi dan profesionalisme akibat rotasi jabatan yang tidak berbasis kompetensi.

BNPB Dianggap Telah Teruji Secara Historis

JKJT–MDI menegaskan bahwa penanggulangan bencana di Indonesia telah memiliki dasar historis yang panjang, mulai dari BPKKP pada 1945 hingga pembentukan BNPB yang kini berfungsi sebagai lembaga khusus yang mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Rekomendasi Penguatan Sistem Penanggulangan Bencana

JKJT–MDI mengusulkan sejumlah langkah untuk memperkuat penanganan bencana tanpa harus membentuk kementerian baru, antara lain penguatan kewenangan BNPB sebagai superbody, reformasi mutasi jabatan berbasis kompetensi, peningkatan profesionalisme dan sensitivitas pengambil kebijakan, serta pembangunan sistem yang solid dan bebas kepentingan politik jangka pendek.

Ketua Umum JKJT–MDI, Agustinus Tedja Bawana, menegaskan bahwa penguatan BNPB merupakan opsi paling rasional dan efektif dalam menjawab tantangan kebencanaan nasional.

“Masalah utama kita bukan pada bentuk lembaga, tetapi pada profesionalisme, kompetensi, dan kepekaan dalam membaca dinamika bencana. Membentuk kementerian baru tanpa membenahi pola kerja justru rawan menjadi pemborosan anggaran,” ujar Agustinus.

Ia juga menambahkan bahwa JKJT–MDI siap berkolaborasi dengan pemerintah dalam memperkuat ketangguhan bangsa.

“Kami banyak menerima laporan lapangan dan siap mendukung pemerintah dengan data, analisis, serta jaringan relawan untuk memastikan sistem penanggulangan bencana kita semakin kuat,” ujarnya. (yog)