
BACATODAY.COM – Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan tahun anggaran 2024 dengan nilai proyek sekitar Rp60 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menyampaikan bahwa Bahtiar yang berinisial BB langsung ditahan pada Senin (9/3).
Selain Bahtiar, penyidik juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, yaitu HS yang merupakan tim pendamping Pj Gubernur Sulsel, RRS seorang ASN Pemkab Takalar yang juga bertugas sebagai pelaksana kegiatan, RM selaku Direktur PT AM sebagai pihak penyedia, serta RE yang menjabat Direktur PT CAP sebagai pelaksana kegiatan.
Didik menambahkan, penyidik juga telah menetapkan satu tersangka lain berinisial UN yang menjabat sebagai KPA/PPK. Namun, yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit.
Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyek pengadaan sekitar 4 juta bibit nanas tersebut diduga menimbulkan kerugian negara hingga kurang lebih Rp60 miliar.
Sebelum dibawa ke tempat penahanan, Bahtiar terlihat keluar dari ruang pemeriksaan penyidik dengan mengenakan rompi tahanan. Para tersangka kemudian ditempatkan di dua lembaga pemasyarakatan berbeda, yakni empat orang di Lapas Makassar dan satu orang di Lapas Maros.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi secara berlapis sesuai ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui. (nrn/yog)











