Gugat Enam Pihak Sekaligus, Pembina YPTT Persoalkan Legalitas Izin Operasional SMP Bhakti Turen dan SMK STM Turen

Sumardhan, SH, MH, kuasa hukum YPTT memberikan keterangan kepada wartawan. (mrg)

BACATODAY.COM – Sengketa hukum yang melibatkan Yayasan Pendidikan Teknologi Turen (YPTT) dan Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen (YPTWT) kembali lagi bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Rabu (8/7/2026) sore.

 

Kali ini, Pembina YPTT, Taufik Hidayat mengajukan gugatan perdata kepada enam pihak sekaligus yang dinilai bertanggung jawab atas penerbitan izin operasional SMP Bhakti Turen dan SMK (STM) Turen. Gugatan tersebut didaftarkan pada 18 Juni 2026 dengan Nomor Perkara 144/Pdt.G/2026/PN.Kpn.

 

Taufik Hidayat menggugat Kepala SMP Bhakti Turen sebagai Tergugat I, Kepala SMK (STM) Turen sebagai Tergugat II, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang sebagai Tergugat III, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang sebagai Tergugat IV, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jatim sebagai Tergugat V, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jatim sebagai Tergugat VI.

 

Dalam materi gugatan, penggugat mendalilkan bahwa pihak sekolah menggunakan Akta Pendirian Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen (YPTWT) Nomor 1 tanggal 4 Juni 2014 sebagai dasar pengajuan Izin Penyelenggaraan Sekolah (IPS) maupun Izin Operasional Sekolah (IOS).

 

“Akta tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum karena bersumber dari akta yang telah dibatalkan melalui Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 38/Pdt.G/2009/PN.Kpj tanggal 26 Januari 2010,” terang Sumardhan, SH, MH, kuasa hukum YPTT kepada wartawan.

 

Atas dasar itu, mereka sangat menilai penggunaan akta tersebut dalam proses administrasi perizinan sekolah tidak memiliki dasar hukum yang sah. “Tak hanya menggugat pihak sekolah, kami mempersoalkan keputusan empat instansi pemerintah yang menerbitkan izin operasional sekolah,” tegasnya.

 

Menurut dia, para pejabat tersebut tidak menjalankan kewajibannya secara cermat dalam melakukan penelitian, verifikasi, validasi dokumen maupun visitasi lapangan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

 

Penggugat mendasarkan gugatannya pada Pasal 7 ayat (2) huruf l dan Pasal 10 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan, serta Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang perbuatan melawan hukum. “Akibatnya klien kami mengalami kerugian materiil maupun immateriil dan tentunya menilai penerbitan izin operasional sekolah memunculkan polemik di tengah masyarakat,” kata dia.

 

Sumardhan menegaskan lagi, selain menempuh jalur perdata, pihaknya juga telah melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang kepada Polda Jatim pada 18 Januari 2026. Penanganan laporan itu kemudian dilimpahkan kepada Polres Malang berdasarkan surat tertanggal 26 Februari 2026.

 

“Kami juga meminta Bupati Malang mempertimbangkan penonaktifan sementara dua kepala dinas yang menjadi pihak dalam perkara agar proses hukum berjalan objektif, sekaligus mendesak Polres Malang segera menindaklanjuti laporan yang telah dilimpahkan Polda Jatim,” urai dia.

 

Sementara itu, kuasa hukum YPTWT, Dian Aminuddin, SH mengakui proses hukum yang sedang berjalan tidak mengubah status operasional sekolah. Menurutnya, kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung normal sebagaimana mestinya. Ia berharap sengketa hukum yang terjadi tidak berdampak terhadap pelayanan pendidikan maupun mengganggu para siswa.

 

“Kami berharap sengketa ini jangan sampai mengganggu operasional sekolah. Korbannya nanti adalah siswa. Sekolah harus tetap berjalan seperti biasa, sementara proses hukum kita hormati dan diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku,” katanya.

 

Lebih lanjut, Dian menyampaikan bahwa pihaknya mengajak seluruh pihak menjaga kondusivitas lingkungan sekolah selama proses persidangan berlangsung. Terkait pokok perkara, ia juga menegaskan bahwa objek yang dipersoalkan penggugat, belum pernah menjadi objek sengketa yang telah diputus pengadilan.

 

“Objek tersebut belum pernah diputus sebagai objek sengketa, sehingga tidak pernah ada putusan pengadilan yang menyatakan batal atau tidak sah,” jelasnya. Dia menambahkan, seluruh dalil yang diajukan penggugat merupakan materi yang akan diuji dalam persidangan. (mrg)