BACATODAY.COM – Kantor Hukum Suwito Joyonegoro & Partners menjadi ruang belajar praktik bagi mahasiswa Program Center of Excellence (COE) Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). Melalui program ini, mahasiswa tidak hanya memperdalam teori di ruang kuliah, tetapi juga terlibat langsung dalam berbagai tahapan penegakan hukum.
Selama menjalani magang, mahasiswa mengikuti proses hukum secara menyeluruh, mulai dari pemeriksaan di kepolisian, tahapan di kejaksaan, hingga persidangan di pengadilan. Pengalaman tersebut memberikan gambaran nyata mengenai dunia profesi hukum yang selama ini hanya dipelajari secara teoritis.
Salah satu peserta COE yang menjalani magang di Kantor Hukum Suwito Joyonegoro & Partners, Tegar, mengaku memperoleh pengalaman berharga yang tidak didapatkan di bangku kuliah.
“Seru sekali. Saya bisa mengikuti proses hukum yang sebelumnya belum pernah saya ketahui secara langsung, mulai dari penyelidikan dengan pemeriksaan saksi di kepolisian, kemudian penyidikan, penetapan tersangka, tahap dua di kejaksaan, hingga proses persidangan di pengadilan,” ujarnya.
Pengalaman serupa juga dirasakan Ika dan Hilmi. Keduanya menilai keterlibatan langsung dalam aktivitas advokat membuat mereka lebih memahami penerapan hukum di lapangan, baik dalam penanganan perkara pidana khusus seperti tindak pidana korupsi maupun perkara perdata, termasuk sengketa waris dan perkara perdata lainnya.
“Program ini sangat positif. Kami bisa mengetahui sekaligus mempraktikkan langsung proses peradilan. Bahkan sebelumnya kami juga belajar bagaimana melakukan wawancara dengan calon klien dan memahami cara membedakan klien yang jujur maupun yang tidak,” kata Ika, mahasiswa asal Sidoarjo.
Sementara itu, Hilmi, mahasiswa asal Tulungagung yang bercita-cita menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), menilai Program COE layak menjadi bagian penting dalam pembelajaran mahasiswa Fakultas Hukum.
“Sangat perlu, bahkan menurut saya wajib bagi mahasiswa Fakultas Hukum mengikuti program COE ini. Kami benar-benar merasakan manfaatnya karena selama kuliah lebih banyak mempelajari teori, sedangkan di lapangan praktiknya ternyata memiliki banyak dinamika yang berbeda,” jelasnya.
Menurut Hilmi, pengalaman praktik di lapangan membuka wawasan mahasiswa bahwa penerapan hukum tidak selalu berjalan sama dengan teori yang dipelajari di ruang kuliah. Karena itu, perpaduan antara pembelajaran akademik dan pengalaman praktik menjadi bekal penting sebelum memasuki dunia profesi hukum.
Melalui kemitraan dengan Kantor Hukum Suwito Joyonegoro & Partners, Program COE Fakultas Hukum UMM diharapkan terus melahirkan lulusan yang tidak hanya menguasai teori, tetapi juga memiliki kesiapan menghadapi dinamika praktik hukum secara profesional. (yog)












