Polri Tetapkan 72 Tersangka Kasus Karhutla di 9 Polda

Polri menetapkan 72 tersangka terkait kasus karhutla di sembilan Polda.(HARIAN DISWAY)

BACATODAY.COM – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan sekitar 72 orang sebagai tersangka dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di berbagai daerah. Penetapan tersebut dilakukan oleh kepolisian di sembilan wilayah Polda.

Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh Jumhur Hidayat, menegaskan bahwa penegakan hukum menjadi bagian penting dalam penanganan karhutla. Pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.

Selain menindak pelaku perorangan, KLH/BPLH juga melakukan penyelidikan terhadap perusahaan yang wilayah konsesinya terdampak kebakaran. Sejumlah langkah hukum telah disiapkan, termasuk sanksi administratif, gugatan perdata, tuntutan ganti rugi lingkungan, serta kewajiban membiayai pemulihan ekosistem.

Di sisi lain, upaya pemadaman terus dilakukan dengan melibatkan pemerintah pusat dan daerah, kementerian/lembaga, BNPB, BMKG, TNI, Polri, serta masyarakat. Jumhur menyebut koordinasi antarpihak terus diperkuat untuk memastikan penanganan di lapangan berjalan efektif.

Pemerintah memprioritaskan pemadaman seluruh titik api agar kebakaran tidak semakin meluas. Perlindungan masyarakat dari dampak asap juga menjadi perhatian melalui koordinasi dengan Kementerian Kesehatan, Puskesmas, dan fasilitas kesehatan di daerah.

Menurut data BNPB, luas lahan terbakar di Kalimantan Selatan pada 2023 mencapai sekitar 190 ribu hektare. Sementara itu, luas area yang terbakar saat ini berada di kisaran 8.000 hektare. Pemerintah berharap angka tersebut tidak bertambah dan tetap jauh dari kondisi pada 2023.

Jumhur menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa langkah mitigasi yang dilakukan mulai memberikan hasil. Pemerintah pun memastikan penanganan karhutla akan terus dilakukan bersama seluruh pihak untuk mencegah dampak yang lebih luas.(nrn/yog)