Oleh: Agustinus Tedja Bawana
Ketua Umum JKJT
Saya menulis ini bukan semata-mata sebagai orang yang sedang marah. Saya menulis sebagai anak dari perkawinan Kalimantan Tengah dan Jawa; anak yang tumbuh di antara dua kebudayaan, dua cara memandang kehidupan, dan dua sejarah panjang yang sama-sama membentuk dirinya.
Almarhum ayah saya adalah putra daerah Kalimantan Tengah yang memilih jalan pendidikan. Dari cerita-ceritanya tentang tanah kelahiran, sungai, hutan, dan kehidupan masyarakat Dayak, saya belajar bahwa tanah bukan sekadar bidang yang bisa diberi nomor sertifikat. Sungai bukan sekadar jalur air, dan hutan bukan sekadar angka hektare yang dapat dimasukkan ke dalam neraca investasi.
Tanah adalah identitas.
Hutan adalah kehidupan.
Sungai adalah urat nadi.
Dan masyarakat adat bukan penghalang pembangunan.
Karena itu, kegelisahan saya bukan ditujukan kepada Jawa sebagai etnis, apalagi kepada masyarakat Jawa. Persoalannya jauh lebih besar: sebuah struktur pembangunan yang terlalu lama membuat pusat-pusat kekuasaan, modal, dan keputusan berada jauh dari masyarakat yang menanggung akibat ekologisnya.
Jika kekayaan bumi Kalimantan mengalir keluar, sementara kerusakan, konflik, lubang tambang, sungai tercemar, hutan yang hilang, dan masyarakat adat yang kehilangan ruang hidup justru tertinggal di daerah, maka pertanyaan yang harus diajukan bukan lagi sekadar: berapa besar investasi yang masuk?
Pertanyaannya adalah:
Siapa yang paling menikmati kekayaan itu? Siapa yang mengambil keputusan? Dan siapa yang membayar ongkos kerusakannya?
Borneo Tidak Sedang Kehilangan Sekadar Pohon
Kalimantan Tengah bukan wilayah kecil yang bisa diperlakukan sebagai halaman belakang pembangunan.
Data Global Forest Watch menunjukkan bahwa Kalimantan Tengah masih memiliki sekitar 8,7 juta hektare hutan alam pada 2020, atau lebih dari 57 persen luas daratannya. Namun sepanjang 2001–2025, provinsi ini tercatat mengalami kehilangan tutupan hutan yang sangat besar. Dalam periode tersebut, Kalimantan Tengah termasuk lima wilayah dengan kehilangan tutupan pohon terbesar di Indonesia, dengan angka sekitar 4 juta hektare menurut basis data tersebut.
Angka itu bukan sekadar statistik.
Setiap hektare hutan yang hilang berarti berkurangnya kemampuan tanah menyimpan air, berubahnya tata air, terfragmentasinya habitat satwa, berkurangnya cadangan karbon, serta berubahnya hubungan manusia dengan ruang hidupnya.
Borneo juga bukan sekadar hamparan kayu.
Ia adalah rumah bagi orangutan, bekantan, beruang madu, rangkong, berbagai jenis primata, ikan sungai, tumbuhan endemik, dan ribuan organisme lain yang tidak pernah memiliki kesempatan duduk di meja rapat untuk membela hak hidupnya.
Ketika hutan dipotong menjadi blok-blok perkebunan, tambang, jalan, kawasan industri, atau infrastruktur, yang hilang bukan hanya pohon. Yang hilang adalah keterhubungan ekosistem.
Ketika habitat terfragmentasi, satwa tidak lagi memiliki ruang hidup yang sama.
Kita kemudian menyebutnya konflik satwa-manusia.
Padahal, sering kali manusialah yang terlebih dahulu memasuki dan membelah rumah satwa.
Tambang: Pembangunan atau Pemindahan Risiko?
Pemerintah tentu memiliki hak dan kewajiban mengelola sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat. Bahkan konstitusi mengamanatkan hal tersebut.
Namun, kalimat “untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat” tidak boleh berubah menjadi mantra yang digunakan untuk membenarkan semua bentuk eksploitasi.
Kalimantan Tengah sendiri pada 2026 kembali memiliki penataan resmi Wilayah Pertambangan melalui Kepmen ESDM Nomor 76.K/MB.01/MEM.B/2026. Regulasi tersebut membagi wilayah pertambangan ke dalam Wilayah Usaha Pertambangan, Wilayah Pertambangan Rakyat, Wilayah Pencadangan Negara, dan Wilayah Usaha Pertambangan Khusus.
Artinya, ruang untuk kegiatan pertambangan bukan sesuatu yang kecil.
Namun, persoalannya bukan hanya luas wilayah yang secara administratif direncanakan untuk pertambangan. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana izin, konsesi, produksi, reklamasi, pengawasan, serta hubungan dengan masyarakat di sekitar wilayah tersebut dijalankan.
Data investigasi Save Our Borneo yang menggunakan analisis citra dan data pertambangan mencatat adanya lubang tambang di 13 kabupaten dan satu kota di Kalimantan Tengah. Untuk data 2024, mereka mencatat antara lain lubang tambang sekitar 27.600 hektare di Kapuas, 14.885 hektare di Katingan, dan 12.857 hektare di Gunung Mas.
Angka tersebut tentu perlu dibaca secara hati-hati. Luas lubang tambang tidak sama dengan luas seluruh izin pertambangan.
Namun, justru di situlah persoalannya.
Masyarakat membutuhkan data yang terbuka: berapa luas izin, berapa yang benar-benar ditambang, berapa yang direklamasi, siapa pemegang manfaat akhirnya, dan berapa luas kawasan yang telah kehilangan fungsi ekologisnya.
Jika sebuah lubang sudah terbuka, air masuk, tanah berubah, dan ekosistem rusak, masyarakat tidak bisa mengembalikan keadaan hanya dengan mengatakan:
“Itu sudah sesuai izin.”
Legalitas administratif tidak otomatis sama dengan keadilan ekologis.
Ketika Masyarakat Adat Hanya Menjadi Penonton di Tanah Leluhurnya
Inilah bagian yang paling menyakitkan.
Masyarakat adat sering kali tidak memiliki kemampuan ekonomi, akses hukum, kemampuan teknis pemetaan, maupun daya tawar politik yang sebanding dengan perusahaan dan negara.
Mereka berhadapan dengan peta, izin, dokumen, konsultan, pengacara, bahasa hukum, dan prosedur birokrasi yang sangat kompleks.
Sementara mereka datang dengan satu kalimat sederhana:
“Ini tanah leluhur kami.”
Kalimat itu mungkin sederhana, tetapi sebenarnya mengandung sejarah ratusan tahun.
Catatan Akhir Tahun 2024 AMAN mencatat 121 kasus perampasan wilayah adat yang berdampak pada sekitar 2,824 juta hektare wilayah adat di 140 komunitas. Dari kasus tersebut, 58 berkaitan dengan konsesi perkebunan, 29 dengan konsesi tambang, 14 dengan proyek infrastruktur, serta kasus-kasus lain yang berkaitan dengan kawasan hutan, energi, dan pariwisata.
AMAN juga mencatat bahwa dari sekitar 30,1 juta hektare wilayah adat yang telah diregistrasi, sekitar 6,6 juta hektare berada dalam wilayah konsesi. Sementara itu, pengakuan formal negara terhadap wilayah adat masih jauh lebih kecil.
Terlepas dari perbedaan metodologi dan posisi kelembagaan, angka-angka tersebut menunjukkan satu persoalan yang tidak boleh disembunyikan:
Ada jurang besar antara keberadaan masyarakat adat secara sosial-historis dengan pengakuan mereka dalam sistem administrasi negara.
Dan di dalam jurang itulah konflik sering tumbuh.
Jangan Mudah Menuduh, tetapi Jangan Pula Terlalu Naif
Kita juga harus adil.
Tidak semua perusahaan adalah mafia.
Tidak semua investasi adalah perusakan.
Tidak semua pejabat korup.
Tidak semua kebijakan lahir dari konspirasi.
Tidak semua orang yang berasal dari pusat kekuasaan memiliki niat mengambil kekayaan daerah.
Dan tidak semua masyarakat adat selalu berada dalam posisi benar.
Namun, justru karena kita ingin adil, seluruh sistem harus diperiksa.
KPK sendiri telah lama mengingatkan bahwa sektor sumber daya alam memiliki risiko korupsi tinggi. Kajian KPK mengenai tata kelola kehutanan menemukan 18 dari 21 regulasi yang dikaji rentan terhadap praktik korupsi, termasuk pada proses perizinan, rekomendasi teknis, dan pengawasan.
KPK juga mencatat persoalan besar terkait tata kelola dan transparansi kepemilikan perusahaan. Dalam Renstra KPK 2025–2029 disebutkan bahwa sampai akhir 2024 baru sekitar 49,46 persen korporasi yang tercatat telah melaporkan data beneficial ownership.
Ini penting.
Sebab masyarakat berhak mengetahui bukan hanya:
“Perusahaan apa yang memiliki izin?”
Tetapi juga:
“Siapa sebenarnya orang yang menikmati manfaat ekonomi di belakang perusahaan itu?”
Di sinilah istilah beneficial ownership menjadi penting.
Jika sebuah perusahaan terlihat berdiri sendiri, tetapi pemilik manfaat akhirnya ternyata berhubungan dengan jejaring bisnis, kekuasaan, politik, atau kelompok elite tertentu, publik berhak mengetahuinya.
Bukan untuk menghakimi.
Tetapi untuk mencegah konflik kepentingan.
Bahaya Terbesar Bukan Hanya Mafia Ilegal
Kita sering membayangkan mafia sebagai orang yang beroperasi sembunyi-sembunyi tanpa izin.
Padahal, persoalan yang lebih berbahaya justru dapat terjadi ketika kepentingan pribadi berhasil masuk ke dalam sistem legal dan membuat sesuatu yang seharusnya menjadi kepentingan publik terlihat sah secara administratif.
Di sinilah kita harus berani membedakan antara:
legalitas, legitimasi, dan keadilan.
Sesuatu bisa legal secara administratif, tetapi belum tentu legitimate secara sosial.
Sebuah izin bisa sah secara hukum, tetapi proses mendapatkannya harus tetap dapat diawasi.
Sebuah investasi bisa menghasilkan penerimaan negara, tetapi tetap harus ditanya: siapa yang kehilangan tanah, siapa yang kehilangan air bersih, siapa yang kehilangan hutan, siapa yang menanggung risiko banjir, dan siapa yang mendapatkan keuntungan terbesar?
Jangan sampai hukum hanya menjadi pagar bagi yang kuat dan pintu masuk menuju tanah masyarakat bagi mereka yang memiliki modal.
Yang Lebih Mengkhawatirkan: Ketika Elite Politik dan Ekonomi Saling Membutuhkan
Kita tidak perlu menyebut nama partai.
Kita juga tidak perlu menuduh individu tertentu.
Namun, kita harus berani membicarakan risiko hubungan antara kekuasaan politik, perizinan, dan konsentrasi kepemilikan sumber daya alam.
Sebab ketika akses terhadap kebijakan berada di tangan segelintir orang, sementara akses masyarakat terhadap hukum jauh lebih lemah, demokrasi ekonomi kehilangan makna.
Pada titik tertentu, yang terjadi bukan lagi demokrasi yang mengatur ekonomi.
Melainkan ekonomi yang perlahan-lahan mampu memengaruhi demokrasi.
Itulah sebabnya transparansi kepemilikan perusahaan, keterbukaan perizinan, peta konsesi, pembiayaan politik, konflik kepentingan pejabat, serta rekam jejak pengambil keputusan harus menjadi bagian dari satu sistem pengawasan.
Bukan karena semua pengusaha jahat.
Tetapi karena kekuasaan tanpa transparansi selalu membuka ruang bagi penyalahgunaan.
Lalu, Siapa yang Sebenarnya Disebut “Bangsa”?
Inilah pertanyaan paling sederhana sekaligus paling menohok.
Ketika hutan Kalimantan dibuka dengan alasan kepentingan bangsa, saya ingin bertanya:
Bangsa yang mana?
Apakah bangsa hanya berarti negara dan angka pertumbuhan ekonomi?
Apakah bangsa berarti investor dan pemilik modal?
Apakah bangsa berarti penerimaan negara?
Atau apakah bangsa juga berarti anak Dayak yang kelak masih ingin melihat sungai leluhurnya mengalir?
Apakah bangsa berarti masyarakat yang selama puluhan generasi hidup dari hutan?
Apakah bangsa berarti orangutan yang tidak pernah memilih pemerintah tetapi kehilangan habitatnya?
Apakah bangsa berarti anak-anak yang kelak harus membeli air bersih karena sungai yang dahulu menjadi sumber kehidupan telah berubah?
Jika semua yang dikorbankan adalah daerah, sementara keuntungan terkonsentrasi pada kelompok tertentu, maka kita harus berhenti menggunakan kata “kepentingan bangsa” secara sembarangan.
Sebab kepentingan bangsa tidak boleh menjadi kata sakti untuk membungkam pertanyaan masyarakat.
Jangan pula Menjadikan Jawa sebagai Kambing Hitam
Sebagai seseorang yang berdarah Kalimantan dan Jawa, saya menolak cara berpikir yang menyederhanakan persoalan menjadi pertentangan Dayak melawan Jawa.
Itu terlalu mudah.
Masalahnya bukan darah.
Masalahnya adalah struktur kekuasaan.
Banyak orang Jawa hidup sederhana dan tidak pernah menikmati satu rupiah pun dari konsesi tambang di Kalimantan.
Sebaliknya, orang dari berbagai etnis dapat menjadi bagian dari jejaring ekonomi dan politik yang sangat kuat.
Karena itu, jangan salahkan masyarakat Jawa.
Yang harus dikritik adalah sistem yang membuat modal lebih kuat daripada suara masyarakat, izin lebih cepat daripada pengakuan hak adat, dan keuntungan lebih mudah dihitung daripada kerusakan ekologis.
Borneo Tidak Boleh Hanya Menjadi Gudang Kekayaan
Kalimantan tidak boleh terus diposisikan sebagai tempat mengambil bahan mentah lalu meninggalkan persoalan sosial dan ekologis.
Jika sumber daya alam memang untuk kemakmuran rakyat, maka daerah penghasil harus memperoleh manfaat yang proporsional.
Masyarakat sekitar harus memiliki posisi tawar.
Masyarakat adat harus memiliki hak yang jelas.
Data konsesi harus terbuka.
Pemilik manfaat akhir perusahaan harus diketahui.
Perizinan harus dapat diaudit.
Reklamasi harus benar-benar diverifikasi.
Sungai harus dipantau.
Hutan bernilai konservasi tinggi harus dilindungi.
Dan pelanggaran harus memiliki konsekuensi hukum yang nyata.
Bukan hanya denda yang akhirnya dianggap sebagai biaya bisnis.
Kita Membutuhkan Reformasi yang Lebih Dalam
Persoalan ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan menambah patroli hutan.
Tidak cukup dengan menanam satu juta pohon.
Tidak cukup dengan membuat slogan green economy.
Tidak cukup pula dengan membentuk satuan tugas baru.
Yang dibutuhkan adalah pembenahan sistem:
1. Satu peta yang terbuka untuk publik, yang memperlihatkan wilayah adat, kawasan hutan, perkebunan, tambang, kawasan konservasi, dan infrastruktur secara terintegrasi.
2. Transparansi beneficial ownership, sehingga masyarakat mengetahui siapa pemilik manfaat sebenarnya dari perusahaan yang menguasai sumber daya.
3. Audit seluruh konsesi berisiko tinggi, termasuk pemeriksaan izin, asal-usul lahan, kewajiban lingkungan, reklamasi, dan hubungan dengan wilayah adat.
4. Pengakuan wilayah adat dipercepat, bukan justru membuat masyarakat harus berjuang puluhan tahun untuk membuktikan bahwa tanah yang diwariskan leluhur memang milik mereka.
5. Persetujuan masyarakat harus bermakna, bukan sekadar tanda tangan ketika masyarakat berada dalam posisi informasi yang tidak seimbang.
6. Penerimaan daerah harus transparan, sehingga masyarakat dapat melihat berapa nilai ekonomi yang dihasilkan dari tanah mereka dan berapa yang kembali menjadi kesejahteraan.
7. Konflik kepentingan pejabat harus dibuka, termasuk hubungan keluarga, bisnis, dan kepemilikan manfaat yang relevan dengan keputusan perizinan.
8. Penegakan hukum harus menyentuh aktor intelektual dan pemilik manfaat, bukan berhenti pada pekerja lapangan atau masyarakat kecil.
9. Kerusakan ekologis harus dihitung sebagai biaya ekonomi, bukan dianggap sebagai efek samping yang tidak masuk neraca.
10. Masyarakat adat harus ditempatkan sebagai subjek pembangunan, bukan objek yang hanya diberi kompensasi ketika tanahnya telah berubah fungsi.
Saya Hanya Ingin Satu Hal dari Tanah Kelahiran Ayah Saya
Saya tidak ingin Kalimantan Tengah berhenti berkembang.
Saya tidak anti-investasi.
Saya tidak anti-tambang.
Saya tidak anti-perkebunan.
Saya juga tidak sedang mengajak orang membenci pusat pemerintahan, Jawa, pengusaha, ataupun kelompok politik tertentu.
Yang saya tolak adalah keserakahan yang memakai pembangunan sebagai alasan.
Saya menolak ketika hutan dianggap hanya sebagai angka.
Saya menolak ketika tanah adat dianggap kosong hanya karena tidak memiliki sertifikat modern.
Saya menolak ketika masyarakat yang mempertahankan tanah leluhur justru dianggap sebagai penghambat pembangunan.
Saya menolak ketika hukum begitu keras kepada rakyat kecil, tetapi begitu lentur terhadap pemilik kekuasaan dan modal.
Dan saya menolak ketika kata “kepentingan bangsa” digunakan untuk mengakhiri perdebatan sebelum rakyat sempat bertanya:
“Bangsa ini sebenarnya sedang dibangun untuk siapa?”
Almarhum ayah saya pernah bercerita tentang sungai-sungai besar yang menjadi kebanggaan leluhur.
Saya tidak tahu apakah generasi berikutnya masih akan mendengar cerita itu dengan melihat sungai yang sama.
Jangan sampai anak-anak Dayak kelak hanya mengenal hutan leluhurnya melalui foto.
Jangan sampai mereka bertanya mengapa sungai yang dahulu menghidupi masyarakat berubah menjadi aliran yang dangkal, tercemar, atau mati.
Jangan sampai orangutan hanya menjadi gambar pada buku pelajaran karena hutan tempatnya hidup telah berubah menjadi konsesi.
Dan jangan sampai masyarakat adat menjadi orang asing di tanah kelahirannya sendiri.
Sebab sebuah bangsa tidak sedang maju apabila kekayaannya bertambah tetapi rumah ekologisnya hancur.
Kemajuan bukan ketika segelintir orang semakin kaya.
Kemajuan adalah ketika kekayaan alam mampu mengangkat kehidupan sebanyak-banyaknya orang tanpa menghancurkan sumber kehidupan generasi berikutnya.
Borneo bukan milik elite.
Borneo bukan milik perusahaan.
Borneo bukan milik pemerintah.
Borneo adalah bagian dari Indonesia—tetapi masyarakat yang sejak leluhurnya menjaga tanah itu tidak boleh diperlakukan sebagai tamu di rumahnya sendiri.
Dan mungkin sudah waktunya kita semua berhenti bertanya:
“Berapa banyak lagi sumber daya alam yang bisa kita ambil?”
Lalu menggantinya dengan pertanyaan yang jauh lebih bermartabat:
“Berapa banyak kehidupan yang mampu kita selamatkan sebelum semuanya terlambat?”










