Somasi Tak Berbalas, Kontraktor Bawa Sengketa Wangsakarta ke Polisi

Yayan Riyanto, SH, kuasa hukum Iwan Wibisono, saat menggelar konferensi pers terkait pengaduan terhadap Wangsakarta ke Polres Malang. (him)

BACATODAY.COM — Perselisihan antara kontraktor Iwan Wibisono dan pengembang Wangsakarta PrimaLand Resort & Living Space memasuki babak baru. Setelah dua kali somasi yang dilayangkan kuasa hukum Iwan disebut tidak mendapat tanggapan, persoalan tersebut kini dibawa ke ranah hukum.

Iwan Wibisono melalui kuasa hukumnya, Yayan Riyanto, SH, secara resmi mengadukan pihak pengembang ke Polres Malang atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Yayan mengatakan, aduan tersebut dilayangkan pada Jumat (4/9/2026). Pihak yang diadukan adalah direktur utama dan Head of Quality Control PrimaLand yang disebut memiliki keterkaitan langsung dengan pelaksanaan kerja sama serta menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) bersama Iwan.

Menurut Yayan, langkah hukum tersebut ditempuh setelah pihak pengembang tidak memberikan jawaban terhadap dua somasi yang sebelumnya telah dilayangkan.

“Laporan ini berawal dari kekecewaan kami karena pihak pengembang Wangsakarta tidak menjawab dua somasi dari kami. Justru mereka mengirimkan surat langsung kepada klien kami, meminta pertemuan, sekaligus melayangkan tagihan sebesar Rp1,7 miliar,” ujar Yayan, Selasa (8/9/2026).

Persoalan semakin memanas lantaran nilai tagihan yang disampaikan pihak pengembang justru lebih besar dibandingkan nilai pekerjaan yang ditagihkan Iwan kepada Wangsakarta.

Sebelumnya, Iwan meminta pembayaran atas pekerjaan proyek yang telah dikerjakan dan dibiayai menggunakan dana pribadi. Nilai yang ditagihkan mencapai sekitar Rp1,3 miliar.

Yayan menjelaskan, angka tersebut mencakup biaya pembangunan sembilan unit rumah, material bangunan yang telah berada di lokasi proyek, serta retensi sejumlah unit yang telah diselesaikan.

Proyek tersebut berada di Wangsakarta Resort & Living Space, Jalan Raya Kasin, Desa Ampeldento, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

“Kami menagih Rp1,3 miliar yang menjadi hak kontraktor, tetapi tidak dijawab. Justru mereka mengirimkan surat balasan yang menyatakan klien kami merugikan developer senilai Rp1,7 miliar. Padahal, pembangunan sejak awal menggunakan dana mandiri Pak Iwan,” kata Yayan.

Kuasa hukum Iwan menilai terdapat dugaan tindakan yang merugikan kliennya secara sistematis. Terlebih, kontrak kerja Iwan disebut diputus ketika pekerjaan masih berjalan, sementara menurut pihak kontraktor masih terdapat kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan.

“Setelah diputus sepihak, pekerjaan kemudian dilanjutkan kontraktor lain. Biaya pekerjaan lanjutan tersebut kemudian dibebankan kepada Pak Iwan. Ini kami nilai perlu diperiksa karena ada dugaan akal-akalan dan perbuatan curang,” tegasnya.

Yayan juga menyoroti klausul dalam perjanjian kerja yang mengatur penyelesaian sengketa melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) di Surabaya.

Menurutnya, mekanisme tersebut membutuhkan biaya yang tidak sedikit sehingga berpotensi menjadi hambatan bagi kontraktor dalam memperjuangkan haknya.

Atas dasar dugaan tersebut, pihak Iwan mengadukan perkara itu kepada kepolisian dengan merujuk pada Pasal 492 KUHP mengenai tindak pidana perbuatan curang/penipuan serta Pasal 486 KUHP mengenai tindak pidana penggelapan.

Pengembang Sebut Pemutusan Kontrak Berdasarkan Evaluasi

Sebelumnya, Legal Corporate PrimaLand, Agung Muji Restiyono, menyatakan bahwa penghentian kerja sama dengan kontraktor bukan dilakukan secara sepihak.

Menurut Agung, keputusan tersebut diambil setelah perusahaan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pekerjaan dan mengacu pada ketentuan yang telah disepakati dalam kontrak kerja.

Ia juga menegaskan bahwa setiap kebijakan manajemen mempertimbangkan aspek teknis, hasil evaluasi proyek, serta komitmen perusahaan dalam menjaga kualitas pembangunan.

Namun, hingga berita ini ditulis, Agung belum memberikan tanggapan atas aduan yang dilayangkan ke Polres Malang. Pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp belum mendapat jawaban.

Kasus ini selanjutnya menjadi ranah aparat penegak hukum untuk menilai apakah terdapat unsur pidana sebagaimana yang diadukan pihak kontraktor. (him)