
BACATODAY.COM – Pembimbing Ibadah Haji (PIH) dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) di Jawa Timur mempersoalkan pemblokiran nomor porsi haji mereka untuk keberangkatan musim haji 2026.
Pemblokiran tersebut membuat para pembimbing KBIHU tidak dapat melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) melalui Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih. Sebagian dari mereka mengaku telah memiliki nomor porsi sejak 2012 hingga 2014 dan telah lama menunggu keberangkatan.
Persoalan tersebut kini masuk ke ranah hukum. Forum Komunikasi KBIHU Jatim bersama tim kuasa hukum dari Law Firm Surjo & Partners, Jalan Citandui 52 B, Kota Malang, telah melayangkan somasi kepada Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI).
Perwakilan Forum Komunikasi (FK) KBIHU Jatim asal Pasuruan, Abdulloh Fahmi Salam, mengatakan pihaknya meminta agar pemblokiran pelunasan bagi PIH KBIHU dibuka kembali.
Menurut pria yang akrab disapa Gus Fahmi tersebut, para pembimbing KBIHU bahkan tidak mempersoalkan apabila keberangkatan mereka tidak mendapatkan subsidi dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Jemaah terbanyak di Indonesia ini dari Jatim. Padahal banyak jemaah yang lebih sreg didampingi oleh sosok dari KBIHU masing-masing. Tapi, musim haji 2026 ini tidak ada yang bisa berangkat dan terancam terulang lagi pada 2027,” kata Fahmi, Rabu (23/9/2026).
Ia mengaku telah menyampaikan surat kepada Kemenhaj RI, namun belum mendapatkan tanggapan. Ia menilai keberadaan PIH KBIHU justru dapat membantu pemerintah dalam memberikan pendampingan kepada jemaah.
“Kalau aturannya PIH itu menaungi 151 jemaah, kalau kuota jemaah haji dari Arab Saudi 221.000 maka butuh lebih dari 1.400 petugas. Tahun lalu hanya terealisasi sekitar 650 orang. Harusnya PIH KBIHU bisa membantu, jangan justru dihapus,” tegasnya.
Wakil Sekretaris PP FK KBIHU itu mengatakan, para PIH KBIHU yang telah mendapatkan nomor porsi menyatakan siap berangkat tanpa mendapatkan subsidi dari BPKH.
Ia menyebut Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sekitar Rp107 juta dapat dipenuhi dengan memperhitungkan setoran awal sebesar Rp25 juta yang telah dibayarkan ketika memperoleh nomor porsi.
“Kami sudah membayar Rp25 juta biaya awal. Ada yang mendaftar untuk dapat porsi pada 2026 atau 2027 ini antara 2012 hingga 2014 lalu. Kami sangat menyayangkan itu,” ujarnya.
Menurutnya, keberangkatan para pembimbing KBIHU juga berkaitan dengan kebutuhan pendampingan jemaah. Karena itu, ia meminta pemerintah memberikan kejelasan terkait dasar kebijakan pemblokiran tersebut.
Pernah Dibuka Kembali
Perwakilan KBIHU dari Malang, H. Sobri, menegaskan bahwa pemblokiran nomor porsi bagi para pembimbing KBIHU bukan kali pertama terjadi. Menurutnya, kebijakan serupa pernah diberlakukan pada 2023.
Namun, setelah adanya masukan dari FK KBIHU, proses keberangkatan kembali dibuka pada 2024 dan 2025.
“Masih dengan aturan yang sama, kenapa diblokir lagi. Apabila disebut merugikan negara, kami justru membantu negara. Kami pertanyakan kejelasan hukumnya. Jangan kami dibuat bingung, padahal dasar aturan yang dipakai sama,” tegas Sobri.
Sementara itu, kuasa hukum PIH KBIHU Jatim, H. Surjono, SH, MH, memaparkan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi kepada Menteri Haji dan Umrah Republik Indonesia.
Somasi tersebut berkaitan dengan pemblokiran nomor porsi haji reguler milik PIH KBIHU untuk penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M.
Surjono mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima timnya, pemblokiran nomor porsi pembimbing KBIHU juga terjadi di sejumlah daerah lain di Indonesia. Namun, Jatim menjadi daerah yang mengambil langkah hukum secara formal terkait persoalan tersebut.
“Pemblokiran nomor porsi pembimbing haji reguler KBIHU itu terjadi di seluruh Indonesia. Jatim menjadi yang pertama melakukan langkah hukum,” ujarnya.
Ia juga mengatakan tim kuasa hukum telah melakukan kajian terhadap ketentuan yang menjadi dasar persoalan tersebut.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah memberikan pengecualian terhadap ketentuan jeda paling singkat 18 tahun bagi sejumlah petugas, termasuk Pembimbing KBIHU.
Ia juga merujuk pada Peraturan Menteri Haji dan Umrah (PMHU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, khususnya Pasal 12 ayat (3).
“Secara aspek hukum, tidak ada aturan yang dilanggar oleh para pembimbing KBIHU,” tegasnya.
“Baik itu UU Nomor 14 Tahun 2025 maupun PMHU Nomor 3 Tahun 2025 secara eksplisit mengecualikan syarat jeda 18 tahun untuk para Pembimbing KBIHU. Jadi jelas, tidak ada alasan hukum untuk memblokir porsi mereka,” tambahnya.
Tim kuasa hukum juga menyoroti ketentuan mengenai pembatalan pendaftaran sebagaimana diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 16 PMHU Nomor 3 Tahun 2025.
Menurut mereka, pembatalan pendaftaran hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, antara lain meninggal dunia tanpa ahli waris, pindah agama, pindah kewarganegaraan, atau terbukti menggunakan identitas yang tidak sah.
“Nomor porsi pembimbing KBIHU sama sekali tidak masuk dalam kategori yang dapat dibatalkan,” tegasnya.
Surjono menambahkan, para pembimbing KBIHU yang terdampak telah memiliki nomor porsi dan menunggu keberangkatan selama sekitar 12 hingga 15 tahun.
Pendaftaran tersebut, menurutnya, dilakukan berdasarkan mekanisme dan arahan pemerintah pada saat itu untuk menunjang tugas pendampingan jemaah haji.
“Fakta di lapangan menunjukkan para pembimbing KBIHU mengantongi nomor porsi dan menunggu giliran berangkat selama 12 hingga 15 tahun. Pendaftaran itu dilakukan berdasarkan mekanisme dan arahan resmi pemerintah guna menunjang tugas pendampingan jemaah. Kami tentu berharap keadilan,” pungkasnya. (mrg)











