Polres Batu Olah TKP Sengketa Warung Nasi Goreng Jalan Bromo, Kuasa Hukum Soroti Sejumlah Persoalan

Novi Indri Lestari, S.H dan Sofieana Fahikmah, S.H, kuasa hukum dari Sudartik. (ist)

BACATODAY.COM – Sengketa keberadaan warung nasi goreng di Jalan Bromo, Kota Batu, memasuki tahap penanganan kepolisian. Polres Batu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) setelah menerima laporan dari kedua belah pihak yang berselisih.

Perselisihan ini sebelumnya mencuat setelah puluhan warga yang berasal dari RT 04 dan RT 05 RW 12 memprotes keberadaan bangunan warung nasi goreng yang terletak di wilayah RT 01 RW 10. Perkembangan terbaru tersebut menjadi perhatian karena persoalan yang diperdebatkan tidak hanya menyangkut keberadaan usaha, tetapi juga riwayat tanah dan sejumlah fasilitas di sekitar lokasi.

Kuasa hukum Sudartik, Sofieana Fahikmah, menyambut langkah kepolisian melakukan pemeriksaan langsung di lokasi. Menurut dia, olah TKP diperlukan untuk memberikan gambaran faktual mengenai objek yang dipersoalkan.

“Kami bersyukur polisi melakukan olah TKP. Dengan begitu, polisi dapat mengetahui secara detail lokasi yang menjadi objek sengketa. Kami juga akan membuktikan laporan yang telah kami sampaikan, termasuk dugaan adanya pihak yang memprovokasi aksi tersebut,” ujar Sofieana saat ditemui di kantornya.

Ia menegaskan, pihaknya telah melaporkan persoalan tersebut kepada kepolisian. Namun, dugaan provokasi maupun kemungkinan pelanggaran hukum yang disampaikan kuasa hukum masih perlu dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.

Persoalan MCK Dipertanyakan

Salah satu hal yang turut diperdebatkan dalam sengketa tersebut adalah keberadaan bangunan yang disebut sebagai tempat mandi, cuci, kakus (MCK).

Sofieana mempertanyakan penyebutan bangunan tersebut sebagai fasilitas MCK. Berdasarkan penilaian pihaknya, kondisi fisik bangunan perlu dilihat secara langsung untuk memastikan fungsi dan kelayakannya.

“Kami mempersilakan siapa pun melihat langsung kondisi tempat tersebut. Menurut kami, kondisinya tidak layak disebut MCK, terlebih jika dikaitkan dengan fungsi mandi dan buang air besar. Persoalan ini perlu dilihat berdasarkan kondisi faktual di lapangan,” katanya.

Sofieana juga menduga persoalan tersebut semakin mengemuka seiring berkembangnya usaha warung nasi goreng milik kliennya. Meski demikian, pandangan tersebut masih merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum dan belum dapat dipastikan sebagai penyebab munculnya perselisihan.

Kuasa Hukum Paparkan Riwayat Tanah

Selain mempermasalahkan keberadaan MCK, pihak Sudartik turut menyoroti riwayat penguasaan tanah yang ditempati keluarganya.

Sofieana menyebut, berdasarkan penelusuran pihaknya, sebagian kawasan di Kota Batu memiliki riwayat tanah ulayat maupun tanah dengan status hak barat atau eigendom.

Ia mengatakan, keluarga Sudartik telah menempati tanah tersebut selama puluhan tahun dan telah mengajukan permohonan hak atas tanah yang dikuasai.

“Sebagian tanah di Kota Batu memiliki riwayat hak barat atau eigendom, termasuk tanah di sekitar lokasi milik keluarga Sudartik. Jika persoalan ini diperluas, riwayat kepemilikan tanah di sekitarnya juga perlu ditelusuri. Prosesnya tentu membutuhkan waktu,” jelasnya.

Meski demikian, riwayat penguasaan tanah dan status kepemilikannya merupakan dua hal yang perlu diperiksa berdasarkan dokumen resmi. Kepastian mengenai hak atas bidang tanah tersebut membutuhkan penelusuran administrasi pertanahan serta keterangan dari instansi yang berwenang.

Keberadaan Keranda Juga Disorot

Persoalan lain yang disampaikan kuasa hukum adalah keberadaan keranda yang saat ini ditempatkan di belakang musala di area tanah milik keluarga Sudartik.

Menurut Sofieana, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, keranda tersebut sebelumnya berada di tanah milik warga di seberang jalan. Setelah tanah itu dibagi melalui proses waris, keranda kemudian dititipkan di belakang musala.

Terkait hal tersebut, ia berharap penyelesaian dapat ditempuh melalui komunikasi dan kesepakatan bersama warga agar tidak menimbulkan persoalan berkepanjangan.

“Keberadaan keranda ini bergantung pada kesepakatan warga. Jika memang perlu dipindahkan ke tempat lain, kami berharap persoalan tersebut bisa dibicarakan dengan baik agar tidak berlarut-larut,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemindahan keranda dapat dipertimbangkan sebagai salah satu opsi apabila terdapat keberatan dari keluarga Sudartik, dengan tetap memperhatikan kesepakatan para pihak yang berkepentingan.

Menunggu Hasil Pemeriksaan Kepolisian

Olah TKP yang dilakukan Polres Batu menjadi salah satu tahapan dalam penanganan sengketa tersebut. Pemeriksaan di lokasi diharapkan dapat membantu penyidik memahami kondisi objek yang dipersoalkan dan mengaitkannya dengan laporan yang telah diterima.

Hingga kini, sejumlah persoalan dalam sengketa tersebut masih membutuhkan penelusuran lebih lanjut, mulai dari keberadaan bangunan yang diperdebatkan, riwayat penguasaan tanah, hingga keberadaan keranda di belakang musala.

Keterangan dari seluruh pihak yang terlibat serta dokumen pendukung menjadi penting agar duduk perkara dapat diungkap secara utuh. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah. (had)