OTT KPK harus menjadi momentum untuk membenahi celah birokrasi yang berpotensi membuka ruang penyalahgunaan anggaran, mempercepat pertolongan kepada korban, dan mentransformasi BNPB menjadi penggerak ketahanan bencana nasional.
Oleh: Agustinus Tedja Bawana
JKJT – Monitoring Disaster Impact
Ada persoalan mendasar yang perlu direnungkan ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Di tengah kebutuhan masyarakat akan perlindungan dari banjir, gempa bumi, kebakaran hutan dan lahan, serta berbagai ancaman bencana lainnya, muncul dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan anggaran penanggulangan bencana.
KPK mengonfirmasi pelaksanaan OTT pada 13 Oktober 2026. Sebanyak 14 orang diamankan, termasuk Sekretaris Utama BNPB, pejabat pembuat komitmen, dan sejumlah pihak swasta. Uang tunai senilai awal sekitar Rp1,4 miliar serta sejumlah logam mulia turut diamankan.
KPK menyebut perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, termasuk yang menggunakan Dana Siap Pakai untuk penanggulangan bencana. Pada saat informasi awal disampaikan, rincian lengkap perkara dan peruntukan pengadaan yang dipersoalkan belum diumumkan.
Sumber: ANTARA, 13 Oktober 2026.
Penting untuk membedakan dugaan dengan kesalahan yang telah terbukti. Pihak-pihak yang diamankan tetap memiliki hak untuk memperoleh proses hukum yang adil. Tidak seorang pun patut dinyatakan bersalah sebelum kesalahannya dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Namun, penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari pertanyaan yang lebih mendasar: apakah sistem pengelolaan kebencanaan Indonesia telah dirancang agar anggaran negara dapat bergerak cepat untuk menyelamatkan manusia, sekaligus memiliki pengawasan yang kuat untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan?
Pertanyaan tersebut bukan bentuk serangan terhadap BNPB. Sebaliknya, ini merupakan bagian dari kepentingan publik untuk memastikan Indonesia memiliki lembaga penanggulangan bencana yang kuat, bersih, profesional, dan tangguh.
Sebab, ketika integritas dalam sistem kebencanaan dipertanyakan, yang dipertaruhkan bukan sekadar reputasi institusi. Lebih dari itu, kepercayaan masyarakat terhadap negara ikut dipertaruhkan, terutama ketika warga berada dalam kondisi paling rentan.
Bencana Tidak Menunggu Birokrasi Selesai Bekerja
Penanggulangan bencana selalu menghadirkan perlombaan melawan waktu.
Ketika banjir melanda permukiman, warga membutuhkan evakuasi dan tempat pengungsian. Saat gempa meruntuhkan bangunan, korban membutuhkan pertolongan, layanan kesehatan, dan tempat tinggal yang aman. Sementara itu, ketika kebakaran hutan dan lahan meluas, masyarakat membutuhkan perlindungan kesehatan sekaligus tindakan nyata untuk mengendalikan sumber kebakaran.
Dalam situasi semacam itu, keterlambatan bukan sekadar persoalan administrasi. Keterlambatan dapat memperbesar penderitaan dan meningkatkan risiko keselamatan masyarakat.
Karena itu, anggaran kebencanaan tidak boleh dikelola dengan mentalitas proyek biasa. Setiap keputusan pengadaan harus berkaitan langsung dengan kebutuhan di lapangan. Setiap rupiah harus dapat ditelusuri, setiap barang yang dibeli harus sesuai spesifikasi, dan setiap pembayaran harus dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila dugaan penyimpangan dalam pengadaan BNPB nantinya terbukti, pemerintah tidak cukup hanya menjatuhkan sanksi kepada individu yang terlibat. Evaluasi juga harus diarahkan pada sistem yang memungkinkan penyimpangan terjadi.
Apakah terdapat kelemahan dalam perencanaan kebutuhan, pemilihan penyedia, penetapan harga, pemeriksaan barang, pembayaran, atau pengawasan? Apakah mekanisme pengendalian internal telah berjalan sebagaimana mestinya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui pemeriksaan yang objektif.
Sistem yang hanya bergantung pada kejujuran individu akan selalu rentan ketika berhadapan dengan kewenangan besar dan pengawasan yang lemah.
Negara harus membangun sistem yang tetap berjalan dengan benar, sekalipun orang-orang yang menjalankannya berganti.
Aceh: Bencana Besar dan Koordinasi yang Harus Dievaluasi
Banjir dan longsor yang melanda berbagai wilayah Sumatera pada akhir November 2025 memperlihatkan besarnya tantangan penanggulangan bencana di Indonesia.
Buletin resmi BNPB untuk November 2025 mencatat 274 kejadian bencana sepanjang bulan tersebut. Jumlah korban meninggal dan hilang tercatat mencapai 1.312 orang, korban luka-luka sebanyak 5.171 orang, sedangkan warga terdampak dan mengungsi mencapai sekitar 4,9 juta orang.
Angka tersebut merupakan agregat nasional selama November 2025, bukan jumlah korban di Aceh saja.
Sumber: Buletin Info Bencana BNPB, November 2025.
Besarnya dampak bencana tersebut menuntut evaluasi yang tidak berhenti pada pertanyaan mengenai jumlah bantuan yang telah dikirimkan.
Hal yang perlu diperiksa adalah apakah bantuan tiba tepat waktu, apakah data kebutuhan warga akurat, apakah akses menuju wilayah terisolasi dapat segera dibuka, serta apakah koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan lembaga terkait berlangsung efektif.
Salah satu persoalan yang patut mendapat perhatian publik muncul dalam pemberitaan ANTARA mengenai pernyataan Bupati Aceh Barat pada akhir 2025. Ia menyebut adanya permintaan surat yang menyatakan pemerintah daerah tidak mampu menangani bencana sebagai syarat untuk memperoleh bantuan logistik dari BNPB.
Pernyataan tersebut perlu ditelusuri melalui dokumen dan keterangan pihak-pihak terkait. Informasi itu tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran, tetapi substansinya layak diperiksa secara terbuka.
Apa dasar hukum persyaratan tersebut? Apakah dokumen itu memang diperlukan dalam mekanisme penyaluran bantuan? Apakah prosedurnya membantu memperjelas tanggung jawab atau justru berpotensi memperlambat pertolongan?
Dalam keadaan darurat, masyarakat tidak seharusnya menanggung konsekuensi dari persoalan administrasi atau ketidakjelasan pembagian kewenangan antarlembaga.
Jika suatu persyaratan memang diwajibkan oleh peraturan, pemerintah harus menjelaskan dasar hukumnya dan menyediakan mekanisme pemenuhan yang cepat. Jika prosedurnya berlebihan, penyederhanaan perlu dilakukan. Jika koordinasi tidak berjalan, pembagian tanggung jawab harus diperbaiki.
Evaluasi juga tidak boleh berhenti ketika masa tanggap darurat berakhir. Rehabilitasi dan rekonstruksi harus disertai pendataan kerusakan yang transparan, kepastian penerima bantuan, pengawasan kualitas pembangunan kembali, serta pemulihan mata pencaharian warga.
Masyarakat tidak semestinya terus diminta bersabar ketika sistem pelayanan publik belum memiliki target waktu dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
Gempa NTT: Pengerahan Sumber Daya Harus Berdampak Nyata
Data resmi BNPB mengenai gempa bermagnitudo 7,7 di Nusa Tenggara Timur pada Agustus 2026 menggambarkan besarnya tantangan penanganan darurat.
Dalam pembaruan hari kedelapan, 22 Agustus 2026, BNPB melaporkan 87 korban meninggal dunia, 1.298 korban luka-luka, dan sekitar 150.576 warga mengungsi. Laporan yang sama menyebut lebih dari 5.000 gempa susulan tercatat oleh BMKG hingga 21 Agustus.
Distribusi bantuan logistik kumulatif pada periode 15–22 Agustus dilaporkan mencapai 954 ton melalui 68 sorti penerbangan.
Sumber: BNPB, 22 Agustus 2026.
Data tersebut menunjukkan skala operasi kemanusiaan yang sangat besar. Namun, tonase bantuan dan jumlah penerbangan tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan.
Pertanyaan yang lebih penting adalah berapa banyak warga yang benar-benar menerima bantuan sesuai kebutuhan, berapa lama pengungsi harus menunggu tempat tinggal yang layak, dan apakah kelompok rentan memperoleh perlindungan yang memadai.
Pemerintah juga perlu mengevaluasi kualitas pendataan kerusakan, pemulihan fasilitas kesehatan dan sekolah, serta perbaikan infrastruktur penting sesuai target.
Dengan demikian, data mengenai pengerahan sumber daya harus dihubungkan dengan hasil yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Evaluasi semacam ini tidak otomatis berarti penanganan gempa NTT gagal. Sebaliknya, evaluasi diperlukan agar pengalaman menghadapi bencana berskala besar dapat menjadi dasar untuk memperbaiki prosedur, memperkuat kesiapsiagaan, dan mengurangi kelemahan dalam operasi berikutnya.
BNPB perlu menjadikan setiap bencana sebagai sumber pembelajaran kelembagaan. Temuan evaluasi harus diterjemahkan menjadi perubahan prosedur yang nyata, bukan sekadar laporan yang selesai disusun setelah perhatian publik beralih ke persoalan lain.
Karhutla: Jangan Hanya Memadamkan Api, tetapi Juga Menangani Penyebabnya
Tantangan kebencanaan tidak berhenti pada peristiwa yang muncul secara mendadak. Kebakaran hutan dan lahan menuntut kemampuan mencegah risiko, mendeteksi ancaman sejak dini, mengoordinasikan tindakan di lapangan, serta mendukung penindakan terhadap pelanggaran yang terbukti.
Data Sistem Pemantauan Karhutla atau SiPongi milik Kementerian Kehutanan menunjukkan bahwa luas areal kebakaran hutan dan lahan di Indonesia pada Januari–Juli 2026 mencapai 202.004,30 hektare. Angka tersebut dilaporkan meningkat 69 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025.
Sumber: SiPongi, Kementerian Kehutanan.
Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup pada 27 Agustus 2026 menyatakan sedang memeriksa 42 perusahaan yang diduga terkait dengan pembakaran lahan di Sumatera dan Kalimantan.
Dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum.
Sumber: Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, 27 Agustus 2026.
Data tersebut semestinya mendorong pemerintah memperkuat pendekatan pencegahan. Pemadaman memang wajib dilakukan, tetapi penanggulangan yang hanya berfokus pada api yang sudah menyala akan terus menguras sumber daya apabila faktor penyebabnya tidak ditangani.
Jika pembakaran sengaja digunakan untuk membuka lahan, termasuk untuk kepentingan perkebunan kelapa sawit, penyelidikan harus mampu menelusuri pelaku dan pertanggungjawaban setiap pihak berdasarkan bukti.
Tidak boleh ada perlindungan bagi pelanggar hanya karena mereka memiliki modal besar, izin usaha, atau akses terhadap kekuasaan. Namun, tuduhan terhadap perusahaan tertentu juga tidak boleh disampaikan sebagai fakta tanpa bukti yang dapat diuji.
BNPB memang tidak memiliki kewenangan tunggal dalam mengurus perizinan perkebunan atau memproses seluruh perkara lingkungan. Urusan tersebut melibatkan kementerian teknis, pemerintah daerah, pengawas lingkungan, dan aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing.
Meski demikian, BNPB harus berperan aktif dalam koordinasi kebencanaan, mulai dari menyatukan informasi risiko, memperkuat kesiapsiagaan, mendorong tindakan lintas sektor, hingga memastikan ancaman terhadap keselamatan masyarakat tidak terabaikan.
Di sinilah pentingnya perubahan paradigma. Kebakaran hutan tidak cukup dipandang sebagai urusan pemadaman. Persoalan ini juga berkaitan dengan tata kelola lahan, pengawasan, penegakan hukum, kesehatan publik, dan perlindungan ekosistem.
Negara harus hadir sebelum kebakaran meluas, bukan hanya ketika asap telah menyelimuti permukiman.
Reformasi Pengadaan: Aturan Tersedia, Pelaksanaannya Harus Diuji
Indonesia sebenarnya telah memiliki landasan regulasi mengenai pengadaan barang dan jasa dalam keadaan darurat.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 6 Tahun 2024 mengatur pengadaan barang dan jasa dalam penanganan keadaan darurat, termasuk tata cara pengadaan, pengawasan, dan pelayanan hukum. Regulasi tersebut berlaku sejak 27 Desember 2024.
Sumber: JDIH LKPP.
Artinya, reformasi tidak harus dimulai dengan anggapan bahwa semua persoalan dapat diselesaikan melalui penambahan aturan baru. Hal yang lebih mendesak adalah memastikan aturan yang sudah tersedia dilaksanakan secara benar, mudah diperiksa, dan tidak membuka ruang penyalahgunaan.
Pengadaan darurat harus berlangsung cepat karena kebutuhan kemanusiaan tidak dapat menunggu prosedur yang bertele-tele. Namun, keadaan darurat juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menghilangkan pertanggungjawaban.
Setidaknya, terdapat lima langkah yang perlu diperkuat.
Pertama, membangun sistem pengadaan darurat yang transparan dari awal hingga akhir.
Informasi mengenai kebutuhan, penyedia, harga, kontrak, realisasi, dan penerimaan barang harus tercatat dalam sistem yang dapat diaudit. Informasi yang layak dibuka kepada publik perlu tersedia tanpa harus menunggu munculnya persoalan.
Kedua, menyederhanakan birokrasi tanpa menghilangkan pengendalian.
Persetujuan berulang yang tidak memberikan nilai tambah bagi pengawasan perlu dipangkas. Sebaliknya, pemeriksaan konflik kepentingan, kewajaran harga, kesesuaian barang, dan bukti penerimaan harus diperkuat.
Ketiga, memisahkan fungsi-fungsi penting dalam pengadaan.
Perencanaan kebutuhan, pemilihan penyedia, persetujuan pembayaran, dan pemeriksaan hasil pekerjaan harus memiliki mekanisme pengendalian yang memadai. Tujuannya agar kewenangan tidak terkonsentrasi pada satu pihak tanpa pengawasan yang efektif.
Keempat, menerapkan audit berbasis risiko.
Kontrak bernilai besar, pola transaksi tidak wajar, pengadaan berulang, dan penyedia yang memiliki keterkaitan relevan dengan pengambil keputusan perlu memperoleh pemeriksaan lebih mendalam berdasarkan indikator yang objektif.
Kelima, mengukur kinerja berdasarkan dampak.
Keberhasilan tidak cukup diukur dari tingkat penyerapan anggaran atau jumlah paket pengadaan yang diselesaikan. Penilaian juga harus mencakup kecepatan bantuan, ketepatan distribusi, kualitas barang, keselamatan penerima, dan hasil pemulihan.
Prinsipnya sederhana: permudah proses yang menyelamatkan manusia dan tutup celah yang memungkinkan penyalahgunaan anggaran.
Jangan Biarkan Penanganan Bencana Menjadi Ajang Memanfaatkan Penderitaan
Dalam keadaan darurat, kebutuhan masyarakat muncul secara mendadak, keputusan harus dibuat dengan cepat, dan pengawasan di lapangan menghadapi tantangan besar. Kondisi tersebut membuat integritas pengadaan menjadi sangat penting.
Sejumlah risiko yang perlu dicegah meliputi penggelembungan harga, spesifikasi barang yang tidak sesuai, konflik kepentingan, pengaturan persaingan, pembayaran yang tidak sebanding dengan hasil pekerjaan, serta distribusi bantuan yang tidak tepat sasaran.
Penyebutan risiko tersebut bukan tuduhan bahwa seluruh praktik itu terjadi dalam perkara BNPB yang sedang ditangani KPK. Risiko-risiko tersebut merupakan area yang layak diperiksa dalam setiap sistem pengadaan darurat.
Jika penyelidikan menemukan penyimpangan, proses hukum harus berjalan sampai tuntas. Jika pemeriksaan menunjukkan bahwa prosedur tertentu menciptakan celah, prosedur tersebut harus diperbaiki.
Pemerintah juga perlu memastikan tersedianya saluran pengaduan yang aman bagi pegawai, penyedia, relawan, dan masyarakat yang menemukan dugaan penyimpangan. Pelapor yang bertindak dengan iktikad baik perlu memperoleh perlindungan sesuai ketentuan hukum.
Lebih penting lagi, hasil audit dan evaluasi harus ditindaklanjuti. Laporan yang hanya berakhir sebagai dokumen tanpa perubahan prosedur tidak akan memberikan perlindungan yang memadai bagi masyarakat.
Anggaran kebencanaan bukan sekadar angka dalam dokumen keuangan. Di balik setiap alokasi anggaran terdapat kebutuhan manusia akan makanan, air bersih, tempat tinggal, layanan kesehatan, dan keselamatan.
Karena itu, setiap penyimpangan yang terbukti dalam pengelolaan dana kebencanaan merupakan persoalan serius yang menyangkut kepentingan publik.
BNPB Harus Menjadi Penggerak Ketahanan Bencana, Bukan Sekadar Pemadam Krisis
Selama ini, keberhasilan penanggulangan bencana kerap terlihat melalui aktivitas saat keadaan darurat, seperti rapat koordinasi, pengerahan personel, pengiriman logistik, dan penyaluran bantuan.
Semua itu penting. Namun, lembaga kebencanaan yang tangguh harus bekerja jauh sebelum bencana terjadi.
BNPB perlu memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, BMKG, kementerian yang membidangi pekerjaan umum dan lingkungan hidup, lembaga pengelola kehutanan, serta aparat penegak hukum. Tujuannya adalah memastikan informasi mengenai risiko benar-benar diterjemahkan menjadi tindakan pencegahan.
Dalam penanganan banjir, langkah tersebut dapat mencakup penguatan sistem peringatan dini, kesiapan evakuasi, pemetaan kelompok rentan, dan koordinasi pemulihan.
Dalam menghadapi gempa bumi, prioritasnya meliputi kesiapan logistik, keselamatan bangunan, rencana pengungsian, dan pemulihan layanan dasar.
Sementara itu, dalam penanggulangan karhutla, fokusnya harus mencakup deteksi dini, kesiapan pemadaman, pertukaran data, dan dukungan terhadap penindakan penyebab kebakaran oleh instansi yang berwenang.
Pembagian kewenangan harus jelas, tetapi tidak boleh menjadi alasan bagi setiap lembaga untuk saling melempar tanggung jawab.
BNPB perlu mampu mengidentifikasi hambatan lintas sektor, membawa persoalan tersebut kepada pihak yang berwenang mengambil keputusan, dan memantau pelaksanaan rekomendasi pencegahan.
Di sinilah kepemimpinan kelembagaan diuji: bukan dengan mengklaim menguasai semua urusan, melainkan dengan memastikan seluruh pihak menjalankan perannya secara terkoordinasi.
Lima Agenda Reformasi yang Harus Segera Dijalankan
Agar kritik tidak berhenti sebagai retorika, pemerintah perlu menerjemahkannya menjadi agenda kerja yang konkret, terukur, dan dapat diperiksa publik.
1. Jangka pendek: mengamankan proses hukum dan menjaga kesinambungan layanan.
Pemerintah harus mendukung proses hukum sesuai kewenangan masing-masing, memastikan dokumen dan bukti yang relevan terjaga, serta mencegah terganggunya operasi penanggulangan bencana akibat pemeriksaan perkara.
2. Jangka menengah: mengaudit pengadaan berisiko tinggi.
Pemeriksaan perlu mencakup kewajaran harga, kualitas barang dan jasa, proses pemilihan penyedia, serta kesesuaian pembayaran dengan hasil pekerjaan. Ringkasan hasil pemeriksaan perlu diumumkan sepanjang tidak mengganggu penyidikan atau melanggar ketentuan hukum.
3. Jangka menengah: menyederhanakan alur pengambilan keputusan.
Pemerintah perlu menetapkan standar waktu untuk pengambilan keputusan, pengadaan kebutuhan darurat, dan distribusi bantuan. Prosedur yang tidak diperlukan harus dihapus, sedangkan mekanisme pengendalian yang penting tetap dipertahankan.
4. Jangka panjang: membangun sistem data kebencanaan terpadu.
Data risiko, kebutuhan logistik, pengadaan, distribusi bantuan, kerusakan, dan pemulihan perlu dihubungkan agar pemerintah dapat mengambil keputusan berdasarkan informasi yang konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan.
5. Berkelanjutan: menerbitkan evaluasi kinerja secara terbuka.
Pemerintah perlu memublikasikan indikator waktu respons, pemenuhan kebutuhan dasar, penyelesaian temuan audit, tindak lanjut rekomendasi mitigasi, serta kualitas pemulihan. Data tersebut harus dapat diperiksa dan dibandingkan dari waktu ke waktu.
Setiap agenda perlu disertai penanggung jawab, target waktu, dan indikator keberhasilan yang jelas. Reformasi tidak boleh berhenti pada pernyataan bahwa institusi akan berbenah.
Publik berhak mengetahui apa yang diperbaiki, kapan perbaikan dilakukan, dan bagaimana hasilnya diukur.
Penutup: Menyelamatkan Anggaran, Menjaga Kepercayaan Rakyat
OTT KPK terhadap sejumlah pihak di lingkungan BNPB harus diperlakukan sebagai proses hukum yang berjalan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun, perkara ini sekaligus menjadi momentum bagi pemerintah untuk memeriksa secara terbuka apakah tata kelola pengadaan dan pengawasan kebencanaan telah berjalan sebagaimana mestinya.
Indonesia tidak membutuhkan BNPB yang sekadar sibuk ketika bencana datang. Indonesia membutuhkan BNPB yang mampu mendorong pencegahan, mengoordinasikan respons, mempercepat pemulihan, dan memastikan anggaran kemanusiaan benar-benar menghasilkan perlindungan bagi masyarakat.
Indonesia tidak membutuhkan birokrasi yang panjang hanya untuk membuktikan bahwa negara sedang bekerja. Yang dibutuhkan adalah prosedur yang sederhana, keputusan yang cepat, dan pertanggungjawaban yang kuat.
Demikian pula dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan. Negara tidak cukup hanya memadamkan api. Sistem kebencanaan harus mampu mendukung identifikasi penyebab, mencegah pengulangan, dan memastikan penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan tentang mempermalukan BNPB. Ini adalah upaya memperkuat lembaga yang sangat dibutuhkan masyarakat. Kritik yang tajam justru harus menjadi bagian dari upaya menjaga agar institusi tersebut tidak kehilangan tujuan utamanya.
Negara yang tangguh bukan hanya negara yang mampu mengirimkan bantuan setelah bencana. Negara yang tangguh adalah negara yang mampu mencegah risiko, bergerak cepat ketika krisis datang, menjaga anggaran tetap bersih, menindak pelanggaran tanpa pandang bulu, dan memulihkan kehidupan rakyat secara bermartabat.
Karena itu, momentum ini tidak boleh dihabiskan hanya untuk menunggu siapa yang ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukum harus dituntaskan, tetapi reformasi sistem juga harus dimulai sekarang.
Jangan sampai masyarakat terus diminta tangguh menghadapi bencana, sementara sistem yang seharusnya melindungi mereka justru tidak cukup tangguh menghadapi godaan penyalahgunaan kewenangan.
BNPB harus berbenah bukan demi menyelamatkan citra institusi, melainkan demi menjaga kepercayaan rakyat dan memastikan setiap rupiah anggaran bekerja untuk satu tujuan utama: keselamatan manusia. (*)












