BACATODAY.COM – Dugaan persoalan serius terkait penguasaan dan pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) mencuat di Kota Malang.
Johan Kristianto, selaku pihak yang mengaku sebagai pembeli sekaligus pemegang hak atas dokumen kepemilikan tanah dan bangunan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 8202, merasa dirugikan atas dugaan tindakan PT. Bank Syariah Nasional (BSN) Kantor Cabang Malang, yang sebelumnya dikenal sebagai BTN Syariah.
Pasalnya, objek tanah dan bangunan yang dokumen SHM aslinya masih berada dalam penguasaan Johan Kristianto tersebut diduga telah menjadi objek fasilitas KPR kepada pihak lain, yakni Yudik Irwanto, tanpa sepengetahuan maupun persetujuan Johan Kristianto.
Atas persoalan tersebut, Johan Kristianto melalui kuasa hukumnya dari Maha Patih Law Office, yakni Andi Rachmanto, S.H, Idola Andalan Dermawan, S.H dan Aditya Kusuma Praja, S.H telah melayangkan somasi, sekaligus permintaan klarifikasi kepada PT. Bank Syariah Nasional Kantor Cabang Malang, Notaris dan PPAT Novitasari Dian Phra Harini, S.E., S.H., M.Kn., serta Yudik Irwanto selaku nasabah penerima fasilitas KPR atas objek tanah dan bangunan dimaksud.
Berbekal PPJB Lunas dan SHM
Kuasa hukum Johan Kristianto dari Maha Patih Law Office menjelaskan, bahwa kliennya memiliki dasar penguasaan dan kepentingan hukum atas objek tanah dan bangunan seluas 102 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
“Dasar tersebut diantaranya, Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Lunas Nomor 05 tertanggal 4 Mei 2017 serta Surat Kuasa Menjual, Menghibahkan, Mengalihkan Hak dan Melepas Hak tertanggal 4 Mei 2017. Kedua dokumen tersebut dibuat di hadapan Notaris dan PPAT Lina Setyowati Gani, S.H,” tutur Andi Rachmanto, S.H
Menurutnya, selain kedua dokumen tersebut, Johan Kristianto juga menguasai fisik dokumen asli SHM Nomor 8202 atas objek tanah dan bangunan yang menjadi pokok persoalan.
“Namun, berdasarkan informasi yang diterima, Johan dari Notaris dan PPAT Novitasari Dian Phra Harini sekitar tahun 2022, diketahui bahwa objek tanah dan bangunan tersebut diduga telah dilakukan perikatan atau proses pembiayaan KPR kepada Yudik Irwanto melalui pihak bank,” ujarnya pada awak media, Rabu (4/11/2026).
Informasi tersebut tentu menimbulkan tanda tanya besar bagi Johan Kristianto. Sebab, bagaimana mungkin objek tanah dan bangunan yang berkaitan dengan haknya, sementara dokumen SHM aslinya masih berada dalam penguasaannya, dapat dijadikan objek pembiayaan KPR oleh pihak bank kepada nasabah lain.
“Bahkan, klien kami Johan Kristianto juga mengaku pernah dihubungi oleh beberapa orang yang mengatasnamakan pihak BSN dan menanyakan mengenai keberadaan SHM yang dimaksud,” ungkapnya.
Kuasa Hukum: Bank Harus Buka Terang, Jangan Ada yang Ditutupi
Kuasa hukum Johan Kristianto dari Maha Patih Law Office menegaskan, bahwa somasi dan permintaan klarifikasi yang telah dilayangkan merupakan langkah hukum untuk memperoleh kejelasan mengenai proses pembiayaan KPR yang diduga menggunakan objek tanah dan bangunan yang memiliki keterkaitan hukum dengan kliennya.
Andi Rachmanto, S.H, Idola Andalan Dermawan, S.H dan Aditya Kusuma Praja, S.H selaku kuasa hukum Johan Kristianto mempertanyakan secara serius, bagaimana objek tanah dan bangunan yang SHM aslinya masih berada dalam penguasaan kliennya tersebut, diduga menjadi objek fasilitas KPR kepada pihak lain.
“Klien kami memiliki PPJB Lunas, surat kuasa yang dibuat di hadapan notaris, serta menguasai dokumen SHM asli. Oleh karena itu, kami meminta pihak bank dan pihak terkait lainnya menjelaskan secara terbuka bagaimana proses analisis, verifikasi legalitas, pemeriksaan dokumen kepemilikan, hingga proses pengikatan jaminan atas objek tersebut dilakukan,” ujar Andi Rachmanto, S.H.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menilai bahwa persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan administratif semata. Apabila benar terdapat proses pembiayaan dan pengikatan jaminan atas objek tersebut tanpa dasar kewenangan maupun persetujuan pihak yang berhak, maka terdapat persoalan hukum serius yang harus dipertanggungjawabkan oleh pihak-pihak terkait.
“Bank merupakan lembaga keuangan yang dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian. Kami ingin mengetahui apakah seluruh prosedur dan prinsip kehati-hatian telah dijalankan secara benar. Siapa yang mengajukan pembiayaan, dokumen apa yang digunakan, siapa yang melakukan verifikasi, bagaimana proses pemeriksaan sertifikat, serta atas dasar apa objek tersebut dapat diproses menjadi fasilitas KPR bagi nasabah lain,” tambah Idola Andalan Dermawan, S.H.
Berpotensi Menimbulkan Konsekuensi Hukum
Kuasa hukum juga menyoroti adanya sejumlah aspek hukum yang perlu didalami dalam persoalan ini.
Diantaranya berkaitan dengan penerapan prinsip kehati-hatian perbankan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, ketentuan mengenai Hak Tanggungan, serta kemungkinan adanya persoalan pidana apabila dalam proses administrasi maupun pengikatan jaminan ditemukan dugaan pemalsuan surat atau pemberian keterangan palsu dalam akta autentik.
Meski demikian, ada atau tidaknya pelanggaran hukum maupun unsur pidana tentu harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dokumen, klarifikasi para pihak, serta pembuktian melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami tidak ingin berspekulasi ataupun terburu-buru menyimpulkan adanya tindak pidana. Namun, apabila dalam proses penelusuran ditemukan indikasi penggunaan dokumen yang tidak sah, keterangan yang tidak benar, atau tindakan lain yang melanggar hukum, tentu kami akan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut, baik melalui jalur perdata maupun pidana sesuai hasil pemeriksaan dan alat bukti yang tersedia,” lanjutnya.
Menuntut Transparansi dan Pertanggungjawaban
Melalui somasi tersebut, pihak Johan Kristianto meminta PT. Bank Syariah Nasional Kantor Cabang Malang memberikan penjelasan secara komprehensif mengenai dasar hukum dan dokumen yang digunakan dalam proses pemberian fasilitas KPR kepada Yudik Irwanto atas objek dimaksud.
Selain itu, klarifikasi juga diminta kepada Notaris dan PPAT Novitasari Dian Phra Harini serta pihak nasabah penerima fasilitas KPR untuk mengungkap secara terang proses dan dasar keterlibatan masing-masing pihak dalam perikatan maupun pengalihan pembiayaan atas objek tanah dan bangunan tersebut.
Maha Patih Law Office menegaskan, bahwa kepentingan utama kliennya mendapatkan kepastian hukum, perlindungan atas hak-haknya, serta kejelasan mengenai status hukum objek tanah dan bangunan yang menjadi pokok persoalan.
“Jangan sampai seseorang yang telah melakukan pembayaran, memiliki dasar dokumen hukum, dan masih menguasai SHM asli justru harus menghadapi persoalan atas objek yang diduga telah dijadikan agunan atau fasilitas pembiayaan kepada pihak lain tanpa sepengetahuannya. Kami meminta seluruh pihak terkait bersikap kooperatif dan memberikan klarifikasi secara terbuka. Hak klien kami harus mendapatkan perlindungan hukum,” katanya.
Persoalan tersebut masih dalam tahap permintaan klarifikasi melalui somasi. Penjelasan dan tanggapan dari PT. Bank Syariah Nasional Kantor Cabang Malang, Notaris dan PPAT Novitasari Dian Phra Harini, maupun Yudik Irwanto tetap diperlukan guna memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang atas persoalan tersebut. (Dod)












