BACATODAY.COM – Amnesty International Indonesia mendesak kepolisian mengusut secara menyeluruh dugaan penyerangan terhadap aktivis Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Hafidz Hernanda atau yang akrab disapa Bapis.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Minggu (4/10/2026) menjelang tengah malam. Dalam kejadian itu, Hafidz disebut mengalami kekerasan fisik, kehilangan tas dan telepon seluler, serta mendapat ancaman pembunuhan.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengecam insiden tersebut dan meminta aparat penegak hukum segera mengungkap kasus secara transparan.
“Kami mengecam dengan keras serangan terhadap Bapis, perampasan tas dan ponsel miliknya yang disertai ancaman untuk membunuhnya,” kata Usman dalam keterangan tertulis, Selasa (6/10/2026).
Menurut Amnesty, penyelidikan perlu dilakukan secara menyeluruh mengingat Hafidz merupakan aktivis mahasiswa yang aktif menyuarakan berbagai persoalan sosial dan politik. Saat ini, Hafidz tercatat sebagai Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI.
Amnesty juga meminta aparat melihat dugaan penyerangan tersebut dalam konteks adanya laporan mengenai intimidasi terhadap sejumlah aktivis mahasiswa UI sebelumnya.
Beberapa bentuk intimidasi yang disebut antara lain dugaan peretasan akun pribadi, ancaman terhadap keluarga, hingga pengiriman paket COD fiktif.
“Serangan terhadap Bapis ini merupakan tamparan keras bagi wajah HAM dan ruang sipil di Indonesia,” ujar Usman.
Dalam keterangannya, Amnesty turut menyoroti sejumlah barang yang disebut ditemukan tertinggal di sekitar lokasi kejadian. Barang tersebut antara lain sarung tangan lateks, lakban, sandal, kain slayer, kacamata, dan peci.
Keberadaan barang-barang tersebut, menurut Amnesty, menjadi salah satu hal yang perlu didalami penyidik. Namun, organisasi itu menekankan bahwa dugaan mengenai adanya perencanaan maupun motif serangan harus dibuktikan melalui penyelidikan kepolisian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Hafidz saat itu sedang mengendarai sepeda motor sebelum diduga ditendang oleh pelaku hingga terjatuh. Setelah korban terjatuh, pelaku disebut melakukan pemukulan, mengambil tas dan telepon seluler, serta melontarkan ancaman pembunuhan.
Pelaku kemudian meninggalkan lokasi bersama dua orang lainnya yang disebut berada di sekitar tempat kejadian. Akibat peristiwa tersebut, Hafidz dilaporkan mengalami luka dan memar.
Amnesty selanjutnya mendesak kepolisian memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi. Informasi mengenai perkembangan penyelidikan juga diminta dibuka secara proporsional kepada publik sebagai bagian dari transparansi penanganan perkara.
Usman menegaskan, penyelidikan diharapkan tidak berhenti pada upaya mengidentifikasi pelaku di lapangan. Aparat juga diminta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan dugaan rangkaian intimidasi terhadap aktivis mahasiswa.
“Rangkaian teror terhadap aktivis mahasiswa UI dan tokoh-tokoh kritis lainnya, termasuk Andrie Yunus, yang selama ini mengendap harus segera diusut tuntas hingga ke dalang utamanya,” katanya.
Amnesty menilai pengungkapan kasus tersebut penting untuk memastikan perlindungan terhadap hak kebebasan berpendapat, berekspresi, berkumpul, serta kebebasan akademik.
Sementara itu, proses penyelidikan kepolisian terkait dugaan penyerangan tersebut masih berjalan. Identitas pelaku maupun motif di balik kejadian juga masih menunggu hasil penyelidikan dan proses penegakan hukum. (yon)












