
BACATODAY.COM — Rentetan bencana yang melanda wilayah Sumatera kembali memunculkan pertanyaan mendasar mengenai kesiapan negara dalam menghadapi krisis ekologis. Para ahli menilai, peristiwa ini bukan hanya akibat hujan ekstrem, tetapi akumulasi panjang kerusakan lingkungan—mulai dari deforestasi, degradasi daerah aliran sungai (DAS), hingga perubahan iklim yang membuat alam kehilangan daya serap alaminya.
Ketika curah hujan tinggi turun, air tidak lagi meresap ke tanah, tetapi menghantam lereng gundul, menyeret material kayu, tanah, hingga batu-batu besar yang volumenya tidak lazim. Kondisi ini memunculkan kesimpulan bahwa bencana yang terjadi bukanlah kejadian mendadak, melainkan manifestasi kegagalan tata kelola lingkungan dan lemahnya mitigasi sejak jauh hari.
Sistem Manajemen Bencana Dinilai Gagal Membaca Risiko
Di tengah kondisi darurat, respons beberapa lembaga penanganan bencana dinilai tidak berjalan maksimal. Koordinasi minim, penilaian cepat tidak terlaksana, hingga informasi simpang-siur. Hal ini disebut sebagai indikasi kegagalan struktural, bukan sekadar persoalan teknis.
“Semua terlihat seperti ahli, tetapi ketika bencana datang, sistem tidak berjalan. Ini kegagalan struktur, bukan individu,” kritik Agustinus Tedja Bawana, Ketua Umum JKJT-MDI.
Warga Bertahan Hidup: Distres Bukan Kriminalitas
Aksi warga yang mengambil logistik di tengah krisis dinilai sebagai refleks bertahan hidup, bukan tindakan kriminal. Kelaparan merupakan situasi kemanusiaan yang menuntut kehadiran negara.
Namun kenyataannya, proses pengambilan keputusan justru terhambat oleh rapat antarlembaga yang berlarut-larut tanpa solusi langsung. Aparat di lapangan juga disebut tidak memiliki ruang gerak memadai di tengah situasi kritis.
Status Bencana Dipertanyakan: “Ini Bukan Bencana Nasional?”
Pernyataan sejumlah pihak yang menyebut bencana ini “bukan bencana nasional” memantik kritik. Penekanan status dianggap tidak relevan ketika nyawa dan keselamatan masyarakat menjadi prioritas.
“Apakah angka birokratis lebih penting daripada keselamatan manusia?” tegas Agustinus.
BNPB Diminta Lebih Tegas Terhadap Kerusakan Ekologis
BNPB dinilai memiliki peran strategis dalam mitigasi bencana, sebagaimana diatur dalam UU 24/2007 dan PP 21/2008. Meski bukan lembaga penegak hukum kehutanan, BNPB memiliki mandat kuat dalam pencegahan, edukasi publik, hingga penguatan sistem informasi risiko.
Seharusnya, BNPB dapat bersikap lebih proaktif dengan:
• mengingatkan keras bahaya deforestasi,
• mendorong penegakan tata ruang berbasis risiko,
• memimpin peta jalan mitigasi dari pusat hingga desa,
• serta menegur institusi yang gagal menjaga ruang hidup.
Diamnya lembaga-lembaga kunci dalam konteks ini dinilai sebagai kelemahan moral dan strategis.
Rekomendasi Langkah Penyelamatan Sumatra
Agustinus merinci langkah penanganan yang dinilai paling efektif:
A. Langkah Darurat (0–7 Hari)
• Komando terpadu dengan ICS yang benar.
• Pengiriman logistik cepat.
• Evakuasi kelompok rentan.
• Jembatan udara ke daerah terisolasi.
• Dapur umum terpadu dan mobile kitchen.
B. Langkah Menengah (7–30 Hari)
• Pembersihan material kayu dan batu.
• Hunian sementara layak.
• Layanan pemulihan psikososial.
C. Langkah Jangka Panjang
• Audit total deforestasi.
• Moratorium pembukaan lahan.
• Rehabilitasi DAS berbasis padat karya.
• Penguatan sistem peringatan dini komunitas.
• Reformasi tata ruang DAS Sumatra.
Kesimpulan: Bencana Ini Adalah Cermin Kegagalan Struktur Negara
Bencana Sumatera menunjukkan bahwa kerusakan ekologis mengubah banjir menjadi bom waktu. Ketika negara lambat, masyarakat bergerak sendiri. Pertanyaannya kini bukan sekadar apa yang terjadi, tetapi mengapa negara selalu terlambat belajar.
“Sumatera tidak membutuhkan wacana atau seminar. Yang dibutuhkan adalah kehadiran negara yang nyata, bukan simbolik,” tutup Agustinus. (yog)











