Desak PN Jakarta Timur Eksekusi Tanah dan Bangunan yang Dikuasai Putri Zulhas

PS: Advokat DR. Yayan Riyanto, SH, MH bersama hakim PN Jaktim saat agenda pemeriksaan setempat di objek rumah dan tanah yang dikuasai Putri Zulhas. (ist)

BACATODAY.COM – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) didesak untuk segera melaksanakan eksekusi terhadap tanah dan bangunan yang dikuasai Putri Zulkifli Hasan (Zulhas). Objek tersebut berada di Cipinang Muara, Jakarta Timur.

Desakan tersebut disampaikan Law Firm Dr. Yayan Riyanto, SH, MH selaku kuasa hukum Aziz Anugerah Yudha Prawira, Binar Imami, dan Galuh Safarina Sari Kalmadara. Mereka menyikapi pihak Putri Zulhas yang dinilai belum menjalankan isi putusan pengadilan.

Permohonan eksekusi itu tercatat dalam surat Nomor 008/LFYR/IX/2026, terkait Perkara Nomor 21/Pdt.Eks/2026 jo. Perkara Nomor 295/Pdt.G/2023/PN.JKT.TIM. Surat tersebut ditujukan kepada Ketua PN Jakarta Timur pada 11 September 2026.

“Sebelumnya, permohonan eksekusi telah diterima Kepaniteraan PN Jakarta Timur pada 23 Januari 2026. Proses aanmaning atau teguran terhadap pihak yang diwajibkan menjalankan putusan juga telah dilakukan sebanyak dua kali,” tutur Dr. Yayan Riyanto, SH, MH.

Dia memaparkan, aanmaning pertama dilaksanakan pada 29 April 2026 dan dihadiri kuasa hukum para pemohon, kuasa hukum Termohon I, serta Turut Termohon. Sementara aanmaning kedua dilaksanakan pada 3 Juni 2026. Dalam proses tersebut, pihak yang hadir disebut hanya kuasa hukum para pemohon dan kuasa hukum Termohon I.

“Hingga setelah aanmaning kedua, Termohon III, yakni Putri Zulhas yang menguasai objek sengketa, belum menyerahkan objek tersebut secara sukarela kepada para klien kami. Dia juga tidak melakukan mediasi terkait penggantian kerugian yang diklaim diderita para klien kami,” ungkapnya.

Wakil Sekjen DPN Peradi tersebut menegaskan, pihaknya menilai belum ada itikad baik dari Putri Zulhas untuk menyerahkan objek sengketa secara sukarela kepada para kliennya maupun melakukan mediasi terkait penggantian kerugian yang diklaim diderita para klien.

“Sebab itu, kami mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi lagi kepada Ketua PN Jakarta Timur,” kata Yayan, didampingi anggota timnya, V. L. F. Bili, SH, MH, dan Rifqi I. Wibowo, SH.

Dalam permohonan kali ini, pria yang berkantor di Gedung Jaya Lantai 7, Jalan MH Thamrin No. 12, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, tersebut juga menyinggung adanya upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Putri Zulhas.

“Merujuk Pasal 66 ayat (2) UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang pada pokoknya menyatakan bahwa permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan. Atas dasar itu, kami meminta PN Jaktim segera melanjutkan proses eksekusi,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, objek yang dimohonkan untuk dieksekusi berupa tanah dan bangunan berikut Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02287/Cipinang Muara dengan luas 1.483 meter persegi.

Objek tersebut berada di Jalan Nusa Indah Raya Blok H Kavling Nomor 2, 3, dan 4, Cipinang Muara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.

“Kami berpendapat pelaksanaan eksekusi diperlukan untuk memberi kepastian hukum berdasarkan rangkaian putusan pengadilan, yakni Putusan PN Jakarta Timur Nomor 295/Pdt.G/2023/PN.JKT.TIM, Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 1360/Pdt/2024/PT DKI, serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 3812 K/Pdt/2025,” urainya. (mrg)