BACATODAY.COM – Tim kuasa hukum dari Kastara Law Office resmi mendampingi salah satu tersangka dalam kasus dugaan pesta G yang terjadi di salah satu hotel di Surabaya. Pendampingan hukum tersebut dilakukan sejak tahap penyidikan di Polrestabes Surabaya, Senin (27/10/2025), dan turut dihadiri oleh perwakilan keluarga tersangka.
Tim kuasa hukum yang terdiri dari Ariendra Ravi Pratama, S.H., M.H., C.L.A., C.L.C.P., dan Abd. Somad, S.H., menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab profesional untuk memastikan klien mereka memperoleh hak-haknya selama proses hukum berjalan.
Dalam kesempatan itu, tim melakukan pertemuan langsung dengan tersangka dan keluarganya untuk penandatanganan surat kuasa sebagai dasar resmi pendampingan hukum oleh Kastara Law Office — baik di tingkat penyidikan maupun hingga ke tahap persidangan.
Menurut Ariendra Ravi Pratama, tersangka tengah diperiksa dengan sangkaan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ia menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan dijalankan sesuai prosedur dan prinsip praduga tak bersalah.
“Kami menegaskan bahwa klien kami akan mengikuti seluruh tahapan hukum yang berlaku. Setiap pembuktian harus dibuktikan di persidangan sesuai asas praduga tak bersalah,” ujar Ravi.
Ravi juga menyampaikan apresiasinya kepada pihak kepolisian yang telah memberikan kesempatan bagi tim kuasa hukum untuk melakukan pendampingan secara langsung. Hal itu, katanya, penting untuk memastikan bahwa proses pemeriksaan berlangsung transparan, objektif, dan menghormati hak asasi tersangka.
“Kehadiran penasihat hukum dalam tahap penyidikan adalah hak yang dijamin undang-undang. Kami mengapresiasi Polrestabes Surabaya yang memberi ruang bagi kami untuk menjalankan pendampingan secara profesional,” tambahnya.
Sementara itu, Abd. Somad, S.H., menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga ke pengadilan. Pendampingan, menurutnya, tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga substantif untuk menjamin keadilan bagi pihak yang mereka wakili.
“Kami akan mengawal penuh proses hukum, baik di tahap penyidikan maupun di pengadilan nanti. Setiap orang berhak atas pembelaan dan proses hukum yang adil tanpa diskriminasi,” ujar Somad.
Tim Kastara Law Office juga mengimbau publik untuk tidak melakukan penghakiman sepihak terhadap para pihak yang terlibat sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Pendampingan ini tidak hanya untuk kepentingan hukum klien kami, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan,” tutup Ravi.
Sementara itu, pihak Polrestabes Surabaya masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut atas kasus dugaan pesta tersebut. Hingga kini, polisi belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan pemeriksaan terhadap para pihak yang terlibat. (ek/yog)












