Ketika Negara Menjadi Panggung: Polemik Ijazah dan Dampaknya terhadap Tatanan Berbangsa

ilustrasi. (ist)

Oleh: Agustinus Tedja Bawana

Eleginot alergypagi#

Polemik ijazah Wakil Presiden seharusnya dapat ditangani secara tertib: bukti diperiksa, kewenangan ditentukan, lalu jawaban disampaikan kepada publik. Namun, rangkaian peristiwa yang terjadi justru menimbulkan kebingungan. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan. Meski demikian, permohonan dalam perkara tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon dan karena sengketa hasil pemilihan presiden tidak lagi menjadi jalur yang tepat setelah pelantikan.

Kedua hal tersebut harus dibaca secara utuh. Putusan itu bukan keputusan yang menyatakan Gibran terbukti tidak memenuhi syarat, tetapi juga bukan pernyataan bahwa seluruh pertanyaan mengenai dokumen pendidikannya telah terjawab secara tuntas. Yang terlihat adalah adanya jarak antara temuan dalam pertimbangan hukum dan perkara yang dapat diputus melalui jalur tersebut. Ketika jarak ini tidak dijelaskan secara gamblang, hukum mungkin telah menutup satu pintu prosedural, tetapi publik merasa pertanyaannya masih terbuka.

Istilah ratio decidendi—alasan hukum yang menjadi dasar putusan—juga tidak boleh dijadikan mantra untuk mengubah tafsir menjadi fakta. Putusan MK harus dibaca secara utuh: apa pertimbangan hukumnya, apa amar putusannya, dan bagaimana batas kewenangan lembaga tersebut. Kekeliruan dalam membaca satu bagian sebagai keseluruhan putusan sama berbahayanya dengan menggunakan prosedur untuk menghindari pembahasan atas temuan yang masih menimbulkan pertanyaan.

Dampak Langsung: Hukum Terasa seperti Pintu yang Saling Mengunci

Pertama, kepastian hukum menjadi kabur di mata masyarakat. Warga mendengar bahwa pengadilan tidak menemukan bukti tertentu, tetapi pada saat yang sama mengetahui bahwa pengadilan tidak dapat memberikan akibat hukum sebagaimana yang diminta pemohon. Bagi ahli hukum, situasi ini dapat dijelaskan melalui konsep yurisdiksi, kedudukan hukum, dan batas perkara. Namun, bagi masyarakat awam, kesannya lebih sederhana: ada pertanyaan besar, tetapi tidak ada lembaga yang segera memberikan kejelasan mengenai siapa yang harus menuntaskannya.

Kebingungan tersebut tidak serta-merta berarti putusan hakim keliru. Namun, negara memiliki kewajiban untuk membangun komunikasi publik yang jelas: menjelaskan apa yang telah diputus, apa yang belum diputus, serta lembaga mana yang berwenang menindaklanjutinya. Jika setiap lembaga hanya menunjuk lembaga lain, hukum akan terlihat seperti labirin yang pintu-pintunya saling mengunci.

Kedua, DPR menghadapi ujian antara menjalankan fungsi pengawasan dan menghadapi kepentingan politik. Secara konstitusional, DPR memang memiliki peran dalam proses pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden apabila persyaratan yang ditentukan terpenuhi. Namun, proses tersebut tidak berjalan otomatis hanya karena tekanan publik atau pernyataan seorang tokoh.

DPR harus menyatakan pendapat melalui mekanisme konstitusional, kemudian meminta MK memeriksa dan memutus pendapat tersebut. Setelah itu, masih terdapat tahapan konstitusional lainnya. Artinya, pernyataan bahwa “bola berada di DPR” bukanlah izin untuk mengambil keputusan berdasarkan suasana politik semata.

Risiko politiknya nyata. Sebagian pihak dapat memanfaatkan isu ini untuk menekan DPR agar bertindak, sementara pihak lain mungkin menggunakan prosedur sebagai alasan untuk menghindari pembahasan lebih lanjut. Jika DPR menghindar, lembaga tersebut dapat dipersepsikan melindungi kekuasaan. Sebaliknya, jika DPR bertindak tanpa standar pembuktian yang kuat, konstitusi berisiko dipandang sebagai alat persaingan politik. Kedua sikap tersebut sama-sama dapat merusak kepercayaan publik.

Ketiga, ruang publik berpotensi berubah menjadi arena pengadilan massa. Seruan untuk mengumpulkan massa dapat menjadi bentuk ekspresi sah atas kemarahan dan kepedulian warga. Namun, massa tidak dapat menguji keaslian dokumen, menentukan kewenangan pengadilan, ataupun menggantikan proses pembuktian yang semestinya.

Tekanan publik yang sehat seharusnya mendorong transparansi dan menuntut penjelasan. Sebaliknya, tekanan yang berubah menjadi intimidasi hanya akan memperkeras polarisasi dan memperlebar jarak antarkelompok masyarakat.

Dampak Tidak Langsung: Krisis Kepercayaan Meluas ke Lembaga Lain

Satu polemik tidak otomatis membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap seluruh institusi negara. Namun, cara negara mengelola persoalan tersebut dapat memperkuat kecurigaan yang telah ada.

Survei Indonesia Political Opinion pada Mei 2025, yang melibatkan 1.200 responden, mencatat tingkat kepercayaan terhadap DPR sebesar 45,8 persen dan terhadap partai politik sebesar 43 persen. Angka tersebut bukan ukuran langsung dampak perkara ijazah ini. Namun, data itu menunjukkan bahwa parlemen dan partai politik masih menghadapi pekerjaan besar untuk meyakinkan masyarakat. Dalam situasi seperti ini, respons yang tertutup atau terkesan transaksional berpotensi menambah beban reputasi kedua institusi tersebut.

Kecurigaan publik juga tumbuh dalam iklim persepsi korupsi yang masih lemah. Transparency International mencatat skor Indonesia dalam Corruption Perceptions Index (CPI) 2025 sebesar 34 dari 100, turun tiga poin dibandingkan tahun sebelumnya, dengan peringkat ke-109 dari 182 negara.

CPI mengukur persepsi terhadap korupsi di sektor publik, bukan membuktikan adanya korupsi dalam perkara ijazah ini. Meski demikian, angka tersebut memberikan konteks mengapa masyarakat dapat dengan mudah mencurigai adanya perlakuan berbeda dalam penegakan hukum: keras terhadap pihak tertentu, tetapi lunak terhadap pihak lain.

Dampaknya terhadap demokrasi adalah tumbuhnya anggapan bahwa aturan hanya berlaku sejauh menguntungkan pihak yang berkuasa. Jika warga melihat prosedur diterapkan secara lentur terhadap seorang tokoh, tetapi ditegakkan secara kaku terhadap masyarakat biasa, yang rusak bukan hanya citra pejabat. Lebih jauh, yang tergerus adalah rasa kesetaraan di hadapan hukum.

Lambat laun, masyarakat mungkin tidak lagi bertanya, “Apa buktinya?” Mereka justru bertanya, “Siapa yang dilindungi?” Pergeseran ini berbahaya karena perdebatan yang seharusnya berlandaskan bukti berubah menjadi kecurigaan yang ditentukan oleh keberpihakan politik.

Dampak lainnya menyentuh generasi muda, terutama dalam bentuk sinisme terhadap politik. Anak muda dapat melihat bahwa partisipasi politik hanya berujung pada kegaduhan, permainan tafsir, dan perebutan pengaruh. Akibatnya, sebagian memilih menjauh dari politik, sementara sebagian lainnya terjun ke dalamnya dengan pandangan bahwa kebenaran hanyalah senjata untuk menyerang lawan.

Keduanya tidak menguntungkan demokrasi. Apatisme membuat kekuasaan berisiko berjalan tanpa pengawasan yang memadai, sedangkan fanatisme menggantikan nalar dengan pembelaan terhadap kelompok sendiri.

Mutu debat publik pun terancam menurun karena batas antara fakta, dugaan, dan propaganda semakin kabur. Narasi mengenai sakit hati partai, perebutan sumber daya alam, permainan intelijen, atau pembagian kekuasaan mungkin menarik sebagai tuduhan politik. Namun, setiap tuduhan harus ditopang bukti yang dapat diuji.

Tanpa bukti, narasi semacam itu hanya memperlebar kabut informasi. Kritik yang keras justru akan lebih kuat apabila mampu membedakan secara tegas antara fakta dalam putusan, pertanyaan yang belum terjawab, dan dugaan yang masih perlu diuji.

Ketika Polemik Menelan Agenda Negara

Persoalan ini juga menyedot perhatian dari pekerjaan pemerintahan yang seharusnya terus berjalan, mulai dari pengendalian korupsi, perbaikan layanan dasar, pengelolaan sumber daya alam, penciptaan lapangan kerja, hingga penggunaan anggaran secara bertanggung jawab.

Hubungan sebab-akibatnya perlu dinyatakan secara hati-hati. Polemik ini tidak otomatis menghentikan aktivitas ekonomi atau menggagalkan target pembangunan. Namun, jika energi politik terus habis untuk saling menyerang sementara persoalan substantif tidak tersentuh, biaya peluang yang harus ditanggung negara dan masyarakat akan semakin besar.

Salah satu contohnya adalah pemulihan aset hasil korupsi. Menurut Rencana Strategis (Renstra) KPK 2025–2029, KPK mengeksekusi denda, uang pengganti, dan uang rampasan sebesar Rp739,61 miliar pada 2024. Sementara itu, akumulasi realisasi pemulihan aset sepanjang 2014–2024 tercatat mencapai Rp4,6 triliun.

Angka tersebut menunjukkan upaya yang telah dilakukan, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh kerugian negara telah dipulihkan atau manfaatnya sudah dirasakan langsung oleh masyarakat. Tantangannya bukan sekadar menyita aset, melainkan juga memastikan prosesnya berlangsung adil dan hasilnya dikelola secara transparan.

Pada 6 Oktober 2026, DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk diusulkan sebagai inisiatif DPR. Persetujuan tersebut merupakan bagian dari tahapan legislasi, bukan berarti RUU itu telah menjadi undang-undang yang berlaku.

Pembahasannya harus memastikan adanya perlindungan terhadap penyalahgunaan wewenang, jaminan hak bagi pihak ketiga yang beritikad baik, serta keterbukaan informasi mengenai pengelolaan aset. Tanpa batasan dan perlindungan yang memadai, negara bisa saja mengklaim sedang memberantas mafia, tetapi justru membuka ruang baru bagi kekuasaan untuk melakukan perampasan secara sewenang-wenang.

Karena itu, ukuran keberhasilan menuju 2029 bukanlah banyaknya pernyataan keras, jumlah orang yang turun ke jalan, atau besarnya nilai aset sitaan yang diumumkan. Ukurannya adalah apakah proses hukum dapat diuji secara terbuka, apakah hasil pemulihan aset masuk ke kas negara dan digunakan secara transparan, serta apakah masyarakat benar-benar merasakan perbaikan layanan publik dan kesejahteraan.

Solusi: Mengubah Kegaduhan Menjadi Kewajiban untuk Menjawab

Pemerintah dan lembaga yang berwenang perlu memberikan penjelasan tertulis mengenai apa yang sebenarnya menjadi temuan MK, apa yang tidak diputus, lembaga mana yang berwenang melakukan penilaian lebih lanjut, serta apa dasar hukum dan mekanisme yang dapat ditempuh.

DPR juga harus menjelaskan sikapnya dengan merujuk pada konstitusi dan bukti, bukan sekadar menunggu isu mereda. Masyarakat sipil dapat melanjutkan pengawasan melalui permintaan informasi, pemantauan proses hukum, forum publik, dan aksi damai. Sementara itu, media massa dan tokoh publik harus menjaga batas yang jelas antara fakta, tafsir, dan dugaan.

Negara tampak konyol ketika lembaga-lembaganya berbicara menggunakan bahasa hukum yang berbeda-beda, sementara masyarakat diminta percaya tanpa memperoleh jawaban yang dapat diuji. Persoalannya bukan karena hukum memiliki prosedur. Prosedur justru diperlukan agar keputusan tidak jatuh ke tangan massa atau ditentukan oleh kepentingan sesaat.

Keadaan menjadi absurd ketika prosedur terus-menerus dibicarakan, tetapi tidak ada lembaga yang mengambil tanggung jawab untuk menjelaskan persoalan hingga terang.

Benang merahnya terletak di sana: bukan berarti semua pihak pasti bersekongkol, melainkan bahwa kekosongan penjelasan melahirkan kecurigaan. Kecurigaan kemudian diperebutkan oleh berbagai kepentingan politik, dan perebutan itu pada akhirnya menggerus kepercayaan terhadap negara.

Jawabannya bukan membungkam kritik ataupun menuhankan tekanan massa. Jawabannya adalah membuka bukti, menegaskan kewenangan, menjalankan proses konstitusional secara jujur, dan menunjukkan manfaat nyata bagi rakyat.

Sebab, negara yang kuat bukanlah negara yang mampu membungkam pertanyaan, melainkan negara yang berani memberikan jawaban berdasarkan hukum, bukti, dan tanggung jawab kepada publik.