Klaim Jual Beli 80 Persen Saham Senilai Rp40 Miliar Dipersoalkan, Sengketa Bergulir di PN Malang

Kuasa Hukum PT Yunawati Kali Duren, Nuryanto, SH (dua dari kiri) di PN Malang. (ist)

BACATODAY.COM – Sengketa perdata dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait transaksi jual beli saham 80 persen antara PT Dian Argapuraperkasa dan PT Yunawati Kali Duren mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Malang.

Sidang perdana perkara tersebut digelar di Ruang Sidang Cakra PN Malang, Selasa (6/10/2026) siang. Agenda persidangan meliputi pemeriksaan kelengkapan para pihak sekaligus tahapan awal proses mediasi.

Dalam perkara ini, PT Dian Argapuraperkasa bertindak sebagai penggugat, sedangkan PT Yunawati Kali Duren sebagai tergugat. Sengketa tersebut berkaitan dengan klaim transaksi pembelian saham dalam kegiatan usaha perusahaan.

Kuasa hukum PT Yunawati Kali Duren, Nuryanto, SH, mengatakan perkara tersebut pada pokoknya berkaitan dengan dugaan jual beli saham yang melibatkan kedua belah pihak serta ahli waris.

“Agendanya menghadirkan prinsipal. Jadi ahli warisnya digugat oleh PT lain. Menurut mereka, keduanya merupakan rekan bisnis. Penggugat merasa membeli saham sejumlah Rp40 miliar kepada PT Yunawati Kali Duren dan kepada ahli waris. Saat ini tahapannya mediasi,” ujar Nuryanto seusai persidangan.

Menurut dia, pihak penggugat dalam gugatannya meminta agar transaksi jual beli saham tersebut disahkan. Salah satu klaim yang dipersoalkan berkaitan dengan kepemilikan saham sebesar 60 persen dengan nilai sekitar Rp26 miliar.

Namun, Nuryanto mengaku pihaknya belum menemukan dokumen perusahaan yang dapat mendukung klaim tersebut. Di antaranya dokumen transaksi, risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), maupun dokumen Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) perusahaan.

“Mereka menggugat ahli warisnya. Menganggap sudah membeli saham dengan total nilai Rp40 miliar, dengan pembayaran lebih dari Rp26 miliar. Mereka menggugat supaya jual beli saham tersebut disahkan dan mengembalikan Rp26 miliar tersebut, atau paling tidak dimasukkan dalam kedudukannya selaku pemilik saham 60 persen,” jelasnya.

“Kita cek di perusahaan dan PT-nya, tidak ada atau belum ketemu,” imbuh Nuryanto.

Dia menegaskan, pihaknya masih menunggu bukti yang diajukan penggugat untuk membuktikan adanya transaksi jual beli saham tersebut.

Menurutnya, apabila klaim pembelian saham tersebut benar-benar memiliki dasar hukum dan bukti yang kuat, pihak tergugat siap mengikuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita tunggu, apa buktinya sehingga bisa membeli 80 persen saham senilai Rp40 miliar periode 2016 silam. Kalau memang ada, ya kita buktikan kebenaran itu,” tegasnya.

Di sisi lain, Nuryanto memastikan sejauh ini sengketa tersebut tidak berdampak terhadap operasional perusahaan.

Aktivitas perusahaan, baik dari sisi teknis maupun operasional, disebut masih berjalan seperti biasa.

“Tidak ada masalah sejauh ini. Soal sidang tadi pengenalan saja. Dari pihak penggugat meminta dihadirkan prinsipal pada tanggal 20 Oktober. Dalam sidang, mediator meminta ada resume untuk menengahi masalah ini,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum pihak penggugat belum memberikan keterangan resmi terkait materi gugatan.

Proses perkara selanjutnya masih akan memasuki tahapan mediasi sebelum berlanjut pada pemeriksaan pokok perkara. (mrg)