Nggereges Mikir
Oleh: Agustinus Tedja Bawana
Jawaban singkatnya: yang paling mengerikan adalah ketika keduanya menyatu—informasi intelijen digunakan untuk memenangkan persaingan politik, sementara keputusan penting dibuat melalui jalur bayangan yang tidak dapat diperiksa publik maupun lembaga pengawas.
Namun, keduanya merupakan hal yang berbeda.
Intelijen dapat menjadi fungsi negara yang sah: mengumpulkan dan menilai informasi, mendeteksi ancaman, lalu memberikan peringatan atau masukan kepada pengambil kebijakan.
Sementara itu, kebijakan bayangan, sebagaimana istilah ini digunakan dalam ulasan ini, merujuk pada keputusan atau arah kebijakan yang dibentuk melalui saluran informal dan tertutup, di luar proses resmi yang semestinya. Istilah tersebut bukan shadow cabinet, yakni kabinet oposisi dalam sistem parlementer.
Kerahasiaan intelijen tidak otomatis berarti penyalahgunaan. Sebaliknya, keterbukaan penuh juga tidak selalu mungkin dalam perkara keamanan.
Persoalan utamanya adalah: siapa yang mengendalikan informasi, untuk tujuan apa, dan kepada siapa ia harus mempertanggungjawabkan tindakannya?
Dalam negara demokratis, pengawasan diperlukan agar kerahasiaan tidak berubah menjadi kekuasaan tanpa kendali. Kajian mengenai pengawasan intelijen di Indonesia juga memperingatkan bahwa politisasi dan lemahnya pengawasan dapat membuat lembaga intelijen melayani kepentingan politik, bukan kepentingan kebijakan publik.
1. Perbedaan Dasarnya
Aspek| Strategi Intelijen| Strategi Kebijakan Bayangan
Fungsi yang semestinya| Memberikan informasi, analisis, dan peringatan untuk membantu pengambilan keputusan.| Memengaruhi atau membentuk keputusan melalui jalur yang tidak jelas atau tidak resmi.
Kerahasiaan| Dapat diperlukan untuk melindungi sumber, metode, dan keselamatan operasi.| Menjadi masalah ketika tujuan, pelaku, dan tanggung jawab keputusan sengaja disembunyikan.
Ukuran legitimasi| Taat hukum, profesional, tidak dipolitisasi, serta berada dalam pengawasan.| Dapat kehilangan legitimasi apabila melewati lembaga resmi dan menutup ruang koreksi.
Risiko utama| Informasi keliru, bias analisis, atau intelijen digunakan untuk kepentingan politik.| Kebijakan dikuasai kelompok yang tidak terlihat, tanpa mandat dan pertanggungjawaban yang memadai.
Perlu digarisbawahi: intelijen idealnya memasok pengetahuan, bukan menggantikan pembuat kebijakan.
Analisis memberikan gambaran mengenai kemungkinan dan risiko. Keputusan tetap harus dibuat oleh pejabat dan institusi yang memiliki mandat hukum serta politik.
Literatur mengenai hubungan intelijen dan pembuat kebijakan menempatkan relasi keduanya sebagai unsur penting dalam menentukan peran intelijen dalam proses kebijakan.
2. Mengapa Polarisasi Membuat Bahayanya Membesar?
Polarisasi menjadi berbahaya ketika perbedaan politik berubah menjadi kecurigaan menyeluruh.
Setiap kritik dianggap sebagai operasi. Setiap informasi dicurigai sebagai propaganda. Setiap lembaga dianggap telah berpihak.
Akibatnya, masyarakat kehilangan dasar bersama untuk membedakan antara fakta, tafsir, dan tuduhan.
Setidaknya terdapat tiga tingkat risiko:
Pertama, polarisasi opini.
Warga memiliki penilaian yang berbeda, tetapi masih mengakui fakta dan aturan bersama.
Kedua, polarisasi kepercayaan.
Warga mulai menganggap lembaga, media, atau lawan politik selalu memiliki niat buruk.
Ketiga, polarisasi alat negara.
Aparat atau informasi negara diduga digunakan untuk menguntungkan satu kubu atau menekan kubu lainnya.
Tingkat ketiga merupakan kondisi yang paling rawan.
Jika benar terjadi, negara tidak lagi dipandang sebagai wasit yang bekerja untuk kepentingan umum, melainkan dianggap sebagai pemain dalam perebutan kekuasaan.
Namun, dugaan semacam itu tidak boleh langsung diperlakukan sebagai fakta. Tuduhan mengenai operasi intelijen atau kebijakan rahasia memerlukan bukti yang dapat diuji, bukan sekadar kesan atau narasi yang terus diulang.
Di sinilah strategi bayangan dapat memperparah polarisasi.
Karena prosesnya tidak terlihat, ruang kosong informasi mudah diisi rumor. Sebaliknya, intelijen yang dipolitisasi dapat menyediakan bahan untuk membenarkan keputusan yang sejak awal sudah diinginkan oleh kelompok berkuasa.
Keduanya kemudian menciptakan sebuah lingkaran:
kecurigaan mendorong tindakan tertutup, sementara tindakan tertutup memperbesar kecurigaan.
3. Membacanya Melalui Filsafat Kuno dan Modern
Plato dan Aristoteles: Kebijaksanaan Harus Diarahkan pada Kebaikan Bersama
Dalam Republik, Plato membayangkan penguasa yang memiliki pengetahuan dan kebijaksanaan.
Gagasan ini mengingatkan bahwa keputusan negara membutuhkan pengetahuan, bukan sekadar popularitas.
Namun, terdapat bahaya ketika suatu kelompok mengklaim dirinya paling tahu, kemudian menutup proses politik atas nama kebaikan bersama.
Klaim “kami tahu yang terbaik” dapat berubah menjadi pembenaran bagi kekuasaan yang tidak mau diperiksa.
Uraian Stanford Encyclopedia of Philosophy tentang Plato menempatkan pemerintahan oleh filsuf-penguasa sebagai bagian dari rancangan politiknya, sekaligus membahas persoalan dan keterbatasan model tersebut.
Aristoteles memberikan penekanan yang lebih praktis pada tata pemerintahan dan kebaikan bersama.
Dari sudut pandang ini, keberhasilan politik tidak cukup diukur dari kemampuan negara mengumpulkan informasi atau mengendalikan keadaan. Yang lebih penting adalah apakah lembaga dan kebijakan tersebut mampu membuat kehidupan bersama menjadi lebih baik.
Pengetahuan intelijen bernilai jika membantu mencapai tujuan publik, bukan jika menjadi alat untuk mempertahankan kepentingan segelintir elite.
Machiavelli dan Hobbes: Keamanan dan Kelangsungan Negara
Machiavelli mengingatkan bahwa politik berhubungan dengan perebutan dan pemeliharaan kekuasaan.
Perspektif tersebut membantu menjelaskan mengapa para pemimpin membutuhkan informasi, membaca lawan, serta merencanakan langkah.
Namun, apabila kelangsungan kekuasaan penguasa disamakan dengan kelangsungan negara, kepentingan publik mudah dikorbankan.
Stanford Encyclopedia menjelaskan bahwa Machiavelli memberikan perhatian besar terhadap pemeliharaan negara dan penilaian politik yang berorientasi pada kenyataan kekuasaan.
Hobbes membantu menjelaskan mengapa masyarakat bersedia memberikan kewenangan besar kepada negara: karena mereka menginginkan perlindungan dan ketertiban.
Kebutuhan terhadap keamanan itu nyata.
Namun, mandat untuk melindungi bukanlah cek kosong.
Jika ancaman didefinisikan terlalu luas atau tidak dapat diperiksa, alasan keamanan dapat digunakan untuk membungkam kritik yang sebenarnya sah.
Karena itu, keamanan harus berjalan bersama batas hukum dan pertanggungjawaban.
Rousseau, Locke, dan Kant: Kekuasaan Memerlukan Persetujuan dan Pembenaran
Rousseau mengaitkan legitimasi dengan kehendak umum, bukan kepentingan pribadi penguasa.
Gagasan ini tidak berarti setiap keputusan harus diambil melalui jajak pendapat. Artinya, kebijakan harus dapat dibenarkan sebagai sesuatu yang melayani kepentingan komunitas, bukan hanya jaringan yang tidak terlihat.
Locke menekankan bahwa pemerintah menerima kewenangannya dari masyarakat dan tidak berhak bertindak secara sewenang-wenang.
Dengan demikian, strategi tertutup tidak otomatis salah. Namun, strategi tersebut tetap harus berada dalam batas mandat dan hukum.
Kant menawarkan pertanyaan yang lebih tajam:
Dapatkah prinsip sebuah kebijakan diumumkan kepada publik tanpa menggagalkan keadilan atau hak warga?
Pertanyaan tersebut bukan tuntutan agar setiap operasi rahasia langsung dibuka kepada publik.
Lebih dari itu, Kant menawarkan sebuah uji moral terhadap dasar kebijakan. Jika tujuan atau aturan yang mendasarinya tidak mampu dipertanggungjawabkan secara terbuka, legitimasi kebijakan tersebut patut dipertanyakan.
Prinsip publisitas Kant dikenal sebagai salah satu gagasan penting dalam filsafat politik dan hukum publik.
Weber, Schmitt, dan Arendt: Tanggung Jawab, Keadaan Darurat, dan Kebenaran
Max Weber membantu membedakan antara niat baik dan tanggung jawab atas akibat.
Seorang pemimpin tidak cukup mengatakan bahwa sebuah tindakan dilakukan demi negara. Ia juga harus bertanggung jawab terhadap konsekuensi nyata dari keputusan tersebut.
Carl Schmitt mengangkat persoalan mengenai kekuasaan yang muncul ketika negara menyatakan keadaan darurat.
Peringatan yang relevan dari sini adalah: pihak yang dapat menetapkan apa yang disebut sebagai “ancaman luar biasa” juga berpotensi memperluas kewenangannya sendiri.
Karena itu, keadaan darurat harus memiliki batas, dasar hukum, serta mekanisme peninjauan.
Sementara itu, Hannah Arendt menyoroti rapuhnya kebenaran faktual dalam politik.
Ketika fakta bersama runtuh dan masyarakat hanya percaya pada cerita dari kelompoknya sendiri, perdebatan kebijakan dapat berubah menjadi perang narasi.
Hal ini penting dalam membicarakan intelijen.
Laporan rahasia yang tidak dapat diperiksa publik mungkin memang harus dirahasiakan. Namun, klaim publik yang diturunkan dari laporan tersebut tetap memerlukan bentuk pertanggungjawaban yang sesuai.
Foucault dan Habermas: Pengawasan dan Ruang Publik
Foucault membantu melihat bahwa kekuasaan tidak hanya bekerja melalui perintah resmi.
Kekuasaan juga dapat bekerja melalui pengawasan, pengumpulan informasi, dan pembentukan perilaku.
Dengan demikian, persoalannya bukan hanya apakah negara memiliki data, tetapi juga bagaimana data tersebut mengubah hubungan antara warga dan pemerintah.
Habermas, melalui gagasan ruang publik dan deliberasi, memberikan ukuran tambahan.
Kebijakan yang berdampak luas membutuhkan alasan yang dapat diperdebatkan oleh warga dan wakilnya.
Musyawarah tidak harus meniadakan keahlian. Sebaliknya, musyawarah memastikan bahwa keahlian tidak berubah menjadi kekuasaan yang kebal terhadap kritik.
4. Jadi, Politik Dalam Negeri Bertumpu pada Apa?
Perkembangan politik dalam negeri yang sehat tidak bertumpu pada strategi intelijen ataupun strategi bayangan.
Ia bertumpu pada lembaga yang sah, hukum yang berlaku, partisipasi warga, kualitas kebijakan, serta kepercayaan bahwa penguasa dapat dimintai pertanggungjawaban.
Intelijen dapat menjadi sistem pendukung: mendeteksi risiko, memberikan peringatan, dan membantu negara memahami keadaan.
Strategi politik juga selalu memiliki unsur perencanaan, negosiasi, dan kerahasiaan terbatas.
Namun, semua itu tidak boleh menggantikan proses resmi dalam menetapkan kebijakan atau menghapus tanggung jawab pejabat yang mengambil keputusan.
Dalam konteks Indonesia, UU Nomor 17 Tahun 2011 menempatkan intelijen sebagai bagian dari sistem keamanan nasional sekaligus menekankan profesionalisme, nilai demokrasi, penghormatan terhadap hukum, dan hak asasi manusia.
Ini menunjukkan bahwa mandat intelijen tidak semestinya dipahami sebagai kewenangan tanpa batas.
Kajian LIPI/BRIN mengenai intelijen pasca-Orde Baru juga menegaskan perlunya reformasi dan pengawasan demokratik agar intelijen bekerja sesuai dengan sistem demokrasi dan memperoleh legitimasi publik.
Star Point of Thinking
Strategi intelijen menjadi berbahaya ketika dipolitisasi.
Strategi kebijakan bayangan menjadi lebih berbahaya ketika meniadakan mandat dan pengawasan.
Namun, yang paling mengerikan adalah perpaduan keduanya, terutama ketika menghasilkan keputusan yang memengaruhi kehidupan warga, tetapi dasar, pelaku, dan pertanggungjawabannya tidak dapat ditelusuri.
Benang merah dari para pemikir tersebut adalah bahwa negara memang membutuhkan pengetahuan dan kemampuan untuk bertindak. Namun, kekuasaan harus diarahkan pada kebaikan bersama dan dibatasi oleh hukum, legitimasi, serta ruang bagi publik untuk menilai.
Intelijen dapat membantu pemerintah melihat lebih jauh.
Tetapi intelijen tidak berhak menentukan sendiri apa yang harus dipercaya rakyat, apalagi menggantikan proses politik yang sah.
Pada akhirnya, ukurannya sederhana:
Apakah kebijakan lahir dari mandat yang sah, didukung alasan yang dapat diuji oleh lembaga pengawas, dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat?
Jika jawabannya tidak, persoalannya bukan lagi sekadar kerahasiaan.
Persoalannya adalah legitimasi kekuasaan.












