Menkeu Tetapkan Penempatan Dana Negara di Lima Bank Umum

Menkeu menempatkan dana negara di lima bank untuk menggerakkan ekonomi. (instagram @tvonenews)

BACATODAY.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 yang mulai diberlakukan pada Jumat, 12 September 2025.

Melalui keputusan tersebut, pemerintah menempatkan dana negara pada lima bank umum yang menjadi mitra, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), serta Bank Syariah Indonesia (BSI).

Penempatan dana dilakukan dengan batas maksimal pada masing-masing bank, yaitu Rp55 triliun untuk BRI, Rp55 triliun untuk BNI, Rp55 triliun untuk Bank Mandiri, Rp25 triliun untuk BTN, dan Rp10 triliun untuk BSI. Menteri Keuangan menjelaskan bahwa penyaluran dana tersebut telah diputuskan dan langsung disalurkan ke lima bank tersebut. Dana itu dipastikan masuk ke sistem perbankan pada hari yang sama dan secara bertahap akan disalurkan dalam bentuk kredit guna menggerakkan perekonomian.

Menkeu juga menyampaikan bahwa jangka waktu penempatan dana negara ditetapkan selama enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Ia menegaskan, dana tersebut harus dimanfaatkan untuk mendorong perkembangan sektor riil dan tidak boleh digunakan untuk pembelian Surat Berharga Negara (SBN).

Dana negara ditempatkan pada bank umum mitra dalam bentuk deposito on call, baik konvensional maupun syariah, tanpa melalui proses lelang. Besaran bunga atau imbal hasil yang diterapkan adalah sebesar 80,476 persen dari BI 7-Day Reverse Repo Rate untuk penempatan dana dalam mata uang rupiah.

Selain itu, setiap bank mitra diwajibkan menyampaikan laporan bulanan terkait penggunaan dana penempatan tersebut kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan.

Sebagai Bendahara Umum Negara, Menteri Keuangan memiliki kewenangan untuk mengelola kas pemerintah, termasuk menempatkan kelebihan kas dari Bank Indonesia ke bank umum. Menurut Menkeu, kebijakan ini penting untuk memperdalam pasar keuangan sekaligus mendukung program pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.(nrn/yog)