
BACATODAY.COM – Jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Malang kembali diungkap aparat kepolisian. Dalam kurun Agustus hingga September 2026, Satresnarkoba Polres Malang mengungkap 32 kasus narkotika dan mengamankan 49 tersangka.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita berbagai jenis barang bukti narkotika, termasuk sabu dalam jumlah lebih dari satu kilogram. Salah satu kasus menonjol melibatkan seorang warga Kecamatan Pakisaji yang diduga berperan sebagai kurir jaringan narkotika dari Jakarta.
Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri menyampaikan pengungkapan tersebut saat rilis kasus di Mapolres Malang, Senin (28/9/2026).
Kasatresnarkoba Polres Malang AKP Agus Yulianto mengatakan, dari 32 kasus yang diungkap, polisi mengamankan 1.261,64 gram sabu, 11,03 gram ganja, serta 2.122 butir inex atau ekstasi.
Selain itu, petugas turut menyita cartridge vape berisi cairan etomidate, serta puluhan telepon seluler yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi narkotika.
“Selain pemakai, mereka ini juga merupakan pengedar di wilayahnya masing-masing,” ujar Agus.
Salah satu pengungkapan terbesar melibatkan tersangka berinisial RM (30), warga Desa Karangduren, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Dari tangan RM, polisi menyita 1.159,49 gram sabu yang dikemas dalam tiga poket. Polisi juga mengamankan 2.122 butir inex atau ekstasi serta cartridge vape yang disebut mengandung etomidate.
Menurut Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri, pengungkapan tersebut bermula dari penyelidikan yang dilakukan anggota Satresnarkoba. Petugas memperoleh informasi mengenai adanya pengiriman sabu dalam jumlah besar yang diduga akan diedarkan di wilayah Malang.
“Dari hasil lidik tersebut, tersangka RM berhasil diamankan di daerah Desa Dengkol, Kecamatan Singosari. Saat ditangkap polisi mengamankan sabu seberat 1.159,49 gram yang dikemas dalam tiga poket,” jelas Rulian.
Dalam pemeriksaan awal, RM mengaku hanya menjalankan peran sebagai kurir. Polisi menduga sabu dan narkotika lainnya tersebut dikirim oleh seseorang dari Jakarta yang saat ini masih dalam pengejaran.
Narkotika tersebut diduga akan diedarkan di Kabupaten Malang dan sejumlah wilayah di Jawa Timur. Kepada penyidik, RM mengaku telah empat kali menerima kiriman narkotika dari Jakarta.
Untuk setiap pengiriman, RM mengaku memperoleh imbalan sekitar Rp10 juta.
Rulian mengatakan, berdasarkan perkiraan nilai barang bukti yang diamankan, narkotika tersebut memiliki nilai ekonomi sekitar Rp3,8 miliar.
“Jika diasumsikan nilai dari barang bukti narkotika yang diamankan tersebut sebesar Rp3,8 miliar. Dan kami berhasil menyelamatkan 14.564 jiwa di wilayah Kabupaten Malang,” tuturnya.
Pengungkapan puluhan kasus tersebut, lanjut Rulian, menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Malang.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Apabila masyarakat menemukan indikasi dan informasi terkait narkotika, untuk segera dilaporkan kepada kami. Sehingga bisa segera kami tindaklanjuti untuk memburu pelakunya,” tegasnya. (mrg)











