Polresta Malang Kota Ungkap 119 Kasus Narkotika, 175 Tersangka DiamankanPolresta Malang Kota Ungkap 119 Kasus Narkotika, 175 Tersangka Diamankan

BARBUK: Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo PS dan para pejabat Polresta Malang Kota menunjukkan barang bukti 119 kasus narkotika. (Marga)

BACATODAY.COM – Polresta Malang Kota mengungkap 119 kasus narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) selama periode 1 Juli hingga 30 September 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 175 tersangka dan menyita barang bukti berupa sabu, ganja, ekstasi, pil LL, tembakau sintetis, hingga bahan kosmetik ilegal seberat sekitar dua ton.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo PS mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan zat berbahaya.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Penindakan dilakukan secara terukur, sekaligus mengedepankan upaya pencegahan agar peredaran narkoba tidak semakin meluas,” terang Danang, Jumat (9/10/2026).

Dari 119 kasus yang diungkap, sebanyak 116 perkara berkaitan dengan narkotika, sedangkan tiga lainnya merupakan kasus obat keras berbahaya. Polisi mengamankan 175 tersangka yang terdiri dari 170 laki-laki dan lima perempuan.

Dalam penanganan perkara tersebut, sebanyak 49 kasus berlanjut ke proses penyidikan. Sementara 70 kasus lainnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice dan diarahkan ke BNN Kota Malang untuk menjalani asesmen Tim Asesmen Terpadu (TAT).

Barang bukti yang disita meliputi 5,338 kilogram sabu, 3,279 kilogram ganja, 3.959,5 butir ekstasi, 111.260 butir pil LL, 45,29 gram tembakau sintetis, serta sekitar dua ton bahan baku kosmetik ilegal.

Berdasarkan penghitungan kepolisian, barang bukti tersebut diperkirakan berpotensi menyelamatkan 7.625 jiwa dari ancaman penyalahgunaan sabu, 1.093 jiwa dari ganja, 3.959 jiwa dari ekstasi, 27.815 jiwa dari pil LL, dan 90 orang dari tembakau sintetis.

Sementara itu, bahan kosmetik ilegal diperkirakan berpotensi membahayakan sekitar 20.000 orang berdasarkan takaran penggunaan yang dijadikan acuan penghitungan.

Danang menegaskan, capaian pengungkapan tidak semata-mata diukur dari jumlah kasus maupun tersangka.

“Lebih dari itu, upaya ini ditujukan untuk mencegah barang-barang berbahaya beredar dan menimbulkan korban di tengah masyarakat. Yang paling penting bukan hanya berapa banyak kasus yang berhasil diungkap, tetapi berapa banyak masyarakat yang berhasil kita selamatkan dari dampak buruk narkotika,” urainya.

Dalam periode tersebut, Satresnarkoba Polresta Malang Kota juga mengungkap lima kasus menonjol. Di antaranya perkara sabu dengan barang bukti 3,275 kilogram dan 2.480 butir ekstasi, serta sabu seberat 45,26 gram yang disertai 101 butir ekstasi dan 111.000 butir pil LL.

Polisi juga mengungkap perkara dengan barang bukti 1.360 butir ekstasi dan kasus peredaran ganja seberat 3,179 kilogram. Selain itu, petugas menangani kasus kosmetik ilegal dengan barang bukti berbagai jenis bahan kimia yang mencapai dua ton.

“Untuk perkara sabu, tersangka dapat dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026,” papar Danang.

“Ancaman pidananya berupa penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar. Perkara ganja mengacu pada Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar,” tambahnya.

Adapun perkara pil LL dan kosmetik ilegal dikenakan Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Danang menyebut, keberhasilan pengungkapan tersebut tidak lepas dari kerja personel Satresnarkoba serta dukungan masyarakat. Karena itu, kepolisian terus memperkuat sinergi dengan pemerintah, lembaga terkait, keluarga, lingkungan pendidikan, dan masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan narkotika.

“Kami mengajak masyarakat tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika. Pencegahan dan penindakan harus berjalan bersama untuk menciptakan Kota Malang yang aman dan kondusif,” pungkasnya. (mrg)