Sidang Gugatan Renovasi Kos di Malang, Tiga Saksi Karyawan Bank Tak Tahu Apa-Apa

Advokat Sumardhan, SH, MH. (ist)

BACATODAY.COM – Perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Budi Susanto, pemilik rumah kos di Perumahan Cahaya Cempaka, Kota Malang, terhadap tetangganya, Ivans Akbar Hernawan, memasuki tahap pemeriksaan saksi.

Dalam sidang terbaru di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Kamis (27/8/2026), Ivans selaku tergugat menghadirkan tiga saksi yang dianggap mengetahui proses renovasi bangunan, pengecoran, hingga pemberian uang kepada salah satu penghuni kos.

Tiga saksi yang diperiksa majelis hakim yang diketuai Ahmad Soberi, SH, yakni Yanuar Priambudi, teman Ivans semasa bekerja di BRI, Edi Nanang Wahyudi, kontraktor, dan Deni Aska, penjaga kos milik Ivans.

Dalam persidangan, Deni Aska mengaku mengetahui Ivans memiliki rumah tersebut sekitar Agustus 2025. Ia juga mengetahui adanya pekerjaan pembangunan dan sempat membantu membeli material serta memantau proses pekerjaan.

Namun, Deni mengaku tidak berada di lokasi saat peristiwa yang menjadi pokok gugatan terjadi. Ia juga tidak mengetahui apakah Ivans telah meminta izin kepada tetangga sebelum melakukan pekerjaan renovasi.

Deni bahkan mengaku tidak melihat secara langsung barang-barang milik penghuni kos Budi yang disebut mengalami kerusakan. Meski demikian, ia mengetahui adanya persoalan kerugian yang dialami penghuni kos.

Sementara itu, Edi Nanang Wahyudi memberikan keterangan mengenai proses pekerjaan bangunan. Sebagai kontraktor pengecoran rumah Ivans, Edi mengetahui kondisi rumah Budi yang terdampak luapan air setelah hujan deras.

Dalam keterangannya, Edi mengakui pekerjaan pembangunan rumah Ivans berpotensi mengganggu lingkungan sekitar. Namun, ketika ditanya mengenai persoalan ganti rugi, Edi mengaku tidak mengetahui secara mendalam. Ia hanya mendengar adanya transfer uang dan pembicaraan mengenai perdamaian.

Kesaksian Yanuar Priambudi kemudian mengungkap alasan Ivans memberikan uang sebesar Rp1 juta. Yanuar menyebut Ivans sebenarnya keberatan memberikan uang tersebut. Namun, Ivans akhirnya tetap memberikan uang karena merasa kasihan terhadap penghuni kos yang mengalami kerugian akibat banjir.

Advokat Sumardhan, SH, MH, selaku kuasa hukum Budi, menerangkan bahwa tiga saksi yang dihadirkan Ivans sama sekali tidak mengetahui secara langsung bahwa pengecoran di rumah Ivans diduga berdampak pada bagian rumah Budi hingga menyebabkan banjir dan merusak barang-barang milik penghuni kos.

“Semua saksi tidak ada yang tahu. Yang mereka tahu hanyalah Ivans memberi uang Rp1 juta kepada Finda, salah satu penghuni kos Budi yang berbisnis jualan boneka. Itu pun mereka tidak tahu apakah bentuknya merupakan ganti rugi atau karena kasihan,” ungkapnya.

Menurut dia, keterangan tersebut menunjukkan bahwa tiga saksi yang dihadirkan Ivans bukanlah saksi yang mengetahui secara langsung dugaan penyebab banjir di rumah kos Budi.

“Yang menarik, mereka juga tahu kalau Ivans mengajak anak kos untuk karaoke,” tegasnya.

Sebelumnya, Budi menggugat Ivans ke PN Malang setelah renovasi bangunan di rumah tetangganya tersebut berdampak pada rumah kos miliknya. Budi mendalilkan renovasi itu menyebabkan sistem pembuangan air pada rooftop tidak berfungsi dengan baik.

Saat hujan deras pada November 2025, air disebut meluber dan masuk ke area rumah kos milik Budi hingga menyebabkan kerusakan pada sejumlah barang penghuni kos. (mrg)