Tindakan Kuasa Hukum Hibahkan Laptop Pada Pelapor Membuat Hakim Tercengang

Bacatoday.com – Perkara seorang istri yang melaporkan suaminya sendiri lantaran menggadaikan laptop milik istri, berlanjut pada sidang Pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Malang. Terkait giat sidang yang berlangsung tersebut terjadi peristiwa unik, sebab kuasa hukum menghibahkan 5 laptop pada pelapor.

Sekadar informasi, seorang laki-laki dilaporkan istrinya sendiri  atas perbuatannya menggadaikan laptop. Uang hasil gadai digunakan untuk menjemput sang istri ke luar pulau, sebab sang istri sedang tidak memiliki ongkos. Meski mengizinkan laptopnya digadaikan, namun pada kenyataannya sang istri membawa masalah ini ke meja hijau.

Dalam wawancara singkatnya, kuasa hukum pelapor Andi Rachmanto, S.H., nampak gemas dengan pelaporan kliennya pada pihak yang berwajib. Menurut dia, sisi humanis tidak dikedepankan dalam permasalahan itu.

“Klien saya ini sama sekali tidak ada niat jahat atau mens rea.  Mengapa demikian, karena ketika ia mau menggadaikan laptop istrinya dirinya meminta izin terlebih dahulu pada istrinya. Kemudian terkait uang hasil gadai laptop itupun dipergunakan untuk beli tiket guna menjemput pelapor,” tutur Andi sapaan akrabnya pada awak media, Rabu (5/6/2024).

Andi juga menyayangkan tindakann Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengetahui bahwa laptop tersebut adalah milik anak pelapor dan terlapor, namun yang melaporkan bukan atas nama pemilik laptop.

“Pemilik laptop tidak keberatan dengan penggadaian tersebut. klien saya, tidak memiliki legal standing untuk melaporkan dugaan tindak pidana dalam lingkungan keluarga, mengacu pada sifat delik aduan dari pasal yang didakwakan,” ujarnya.

Fakta persidangan mengungkapkan, bahwa pelapor sebelumnya telah memaafkan suaminya dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada Majelis Hakim.

“Kami menekankan pentingnya penerapan asas pidana ‘Ultimum Remedium’ yang berarti pidana seharusnya menjadi jalan terakhir dalam penegakan hukum. Kami berharap Majelis Hakim menggunakan hati nurani dalam memutus perkara ini, mengingat hubungan antara pelapor dan terdakwa adalah pasangan suami istri, serta adanya maaf dari pelapor,” tegas Andi.

Demi memperjuangkan keadilan bagi kliennya, Andy Rachmanto, S.H., dan Indra Puspa Amy Sudirman, S.H., dari Maha Patih Law Office menghibahkan 5 buah laptop bagi pelapor atas tindakan melaporkan suaminya sendiri.

Reaksi kuasa hukum terdakwa ini, membuat Ketua Majelis Hakim Amin Imanuel Bureni, S.H., M.H., tercengang. Ia lantas meminta Panitera Sidang untuk mencatatkan reaksi hibah laptop itu dalam berita acara.

“Luar biasa ini, baru kali ini terjadi pembela memberikan laptop kepada pelapor. Kita tulis dalam berita acara saja,” tutup Ketua Majelis Hakim (Har)