Mahkamah Agung Kabulkan PK, Debby Afandi Resmi Bebas Murni: “Kebenaran Tak Bisa Dikubur”

Debby Afandi dan keluarga usai MA mengabulkan PK yang diajukan tim hukumnya. (ist)

BACATODAY.COM — Suasana haru dan bahagia menyelimuti halaman Lapas Kelas II Kota Pasuruan, Jumat malam (31/10). Debby Afandi Bin Suhary resmi menghirup udara bebas setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh tim kuasa hukumnya dari Sahlan Azwar Law and Firm.

Debby sebelumnya divonis bersalah dan menjalani hukuman sejak Juli 2025. Namun, berdasarkan putusan PK, Mahkamah Agung menyatakan ia tidak terbukti melakukan tindak pidana sehingga dibebaskan secara murni tanpa syarat.

Tepat pukul 18.00 WIB, Debby keluar dari pintu lapas disambut kuasa hukumnya Sahlan, S.Pd., MH, CTA, CMe, CLA, CCL, istri tercinta Daris Nur Fadhilah, keluarga besar, serta rekan-rekan dari Asosiasi Kasur dan Bantal (Asurban) yang selama ini memberi dukungan moral.

“Momen ini menunjukkan bahwa hukum masih bisa adil dan memberikan kepastian. Mahkamah Agung telah memutus bahwa Pak Debby tidak terbukti melakukan tindak pidana apa pun. Sejak awal tidak ada niat jahat, tidak ada tindakan kriminal,” tegas Sahlan.

Sahlan menilai kebebasan kliennya merupakan kemenangan bagi hukum dan keadilan. Ia menyebut pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan terhadap oknum jaksa, penyidik, dan pelapor yang dinilai tidak profesional dalam menangani perkara tersebut.

“Kami akan melaporkan oknum yang memaksa kasus ini menjadi pidana. Itu bentuk ketidakprofesionalan dan tindakan zalim. Selain itu, kami juga akan menuntut secara perdata atas penggunaan merek milik klien kami,” tandasnya.

Selain perkara pidana, Debby juga memenangkan perkara perdata terkait kepemilikan merek ‘Harvest’, di mana pihak lawan dinyatakan kalah hingga tingkat banding.

“Karena hukuman pidana tidak terbukti, kami juga akan mengkaji langkah hukum atas pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan pelapor,” tambah Sahlan.

Dengan mata berkaca-kaca, Debby mengungkapkan rasa syukurnya usai keluar dari balik jeruji.

“Alhamdulillah, perasaannya campur aduk, antara percaya dan tidak percaya. Tapi saya yakin ini kemenangan dari Allah. Sabar di jalan kebenaran pasti berbuah rahmat,” ujar Debby.

Ketua Asurban, Ahmad Yani, menyebut kebebasan Debby sebagai simbol perjuangan pengusaha kecil melawan ketidakadilan hukum.

“Setelah sekian lama berjuang, akhirnya titik terang itu datang. Ini bukti bahwa kebenaran tidak bisa dikubur. Semoga tidak ada lagi pengusaha kecil yang menjadi korban kesalahan hukum,” ujarnya.

Sementara itu, sang istri, Daris Nur Fadhilah, tak kuasa menahan air mata bahagia.

“Alhamdulillah, suami saya tidak bersalah. Allah Maha Adil, dan akhirnya kebenaran itu datang juga. Ini jawaban dari doa panjang kami setiap malam,” tuturnya.

Kebebasan Debby Afandi menjadi penutup dari perjalanan panjang mencari keadilan, setelah sebelumnya ia dipenjara akibat kesalahan prosedural dalam penyampaian relaas (pemberitahuan resmi).

Kini, dengan dua kemenangan besar — bebas murni dari tuduhan pidana dan menang dalam perkara perdata merek Harvest — Debby menegaskan bahwa kebenaran akhirnya berpihak pada yang benar.

“Ini bukan hanya kemenangan saya, tapi kemenangan bagi siapa pun yang percaya pada keadilan dan tetap sabar di jalan kebenaran,” pungkasnya. (fik/yog)