Terbukti Bawa Narkotika Petani Asal Pujon Diciduk Polisi

BACATODAY.COM – Satresnarkoba Polres Batu, Polda Jawa Timur, berhasil membongkar upaya penyelundupan narkotika jenis ganja kering seberat 5 kilogram dari Sumatera Barat menuju Kabupaten Malang.

Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang tersangka yang menyamarkan paket barang haram tersebut menggunakan kain bekas pakaian di dalam kardus pengiriman ekspedisi.
Tersangka yang diringkus merupakan seorang petani berinisial DK alias S (33), warga Desa Ngroto, Kecamatan Pujon.

Ia ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 04.30 WIB. Kapolres Batu, AKBP Panji Gedhe Prabawa, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkotika melalui jalur darat.

Dalam Wawancara Singkatnya, AKBP Panji menyampaikan bahwa  paket tersebut dikirim dari Padang, Sumatera Barat, menggunakan jasa layanan pengiriman Indah Logistik & Cargo dengan resi tertanggal 30 September 2026.

“Setelah kami pastikan isinya adalah ganja kering, anggota langsung melakukan penyelidikan mendalam terhadap sosok penerimanya. Begitu identitasnya dipastikan jelas, kami bergerak cepat mengamankan tersangka di rumahnya,” tuturnya.

AKBP Panji didampingi Kasat Narkoba IPTU Boby Abadi Rustam saat konferensi pers pada Rabu (21/10/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di hadapan penyidik, tersangka DK mengaku nekat membeli 5 kilogram ganja tersebut secara daring (online) seharga Rp 25 juta.

Terduga pelaku memesan barang haram itu melalui media sosial kepada seseorang berinisial H yang berdomisili di Padang, Sumatera Barat. Hingga saat ini, sosok H telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh kepolisian.

Dari penangkapan tersebut, Polres Batu berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
• 5 kilogram daun ganja kering
• Kardus pembungkus dan bubble wrap hitam
• Kain bekas pakaian (alat pemalsu penyamaran)
• Resi bukti pengiriman
• 1 unit ponsel Vivo berwarna biru milik tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka DK kini ditahan di Mapolres Batu dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Dod)