KETIKA DANA PENDIDIKAN MENJADI TANDA TANYA

ilustrasi. (ist)

Membaca Tata Kelola Sekolah Negeri dari Perspektif Fenomenologi: Antara Anggaran, Prestasi, Transparansi, dan Dugaan Komersialisasi Pendidikan

Oleh: Michael Gerson Koraagh, JKJT-MDI

Malang, Senin, 19 Oktober 2026

Pendidikan bukan sekadar urusan mengajar dan belajar. Di dalamnya terdapat amanah publik, kepercayaan masyarakat, serta tanggung jawab moral untuk memastikan bahwa setiap sumber daya yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat bagi peserta didik.

Berawal dari Secangkir Kopi, Muncul Pertanyaan tentang Pendidikan

Ada kalanya persoalan besar dalam kehidupan publik tidak terungkap melalui forum resmi, rapat evaluasi, atau laporan pertanggungjawaban. Persoalan itu justru muncul dari percakapan sederhana di sebuah warung kopi.

Pada suatu sore, di dekat salah satu SMP negeri favorit di Kota Malang, saya mendengar percakapan dua orang tua yang sedang menunggu anak-anak mereka pulang sekolah. Obrolan yang semula biasa perlahan berkembang menjadi pembicaraan mengenai iuran kegiatan sekolah, pembiayaan kegiatan nonkurikuler, prestasi siswa, hingga keterlibatan orang tua dalam menopang kebutuhan pendidikan.

Satu pertanyaan kemudian mengusik pikiran saya: jika sekolah negeri telah memperoleh dukungan pembiayaan dari negara, mengapa orang tua masih merasa harus menanggung berbagai kebutuhan kegiatan pendidikan, sementara manfaat dan penggunaan dana tersebut belum sepenuhnya mereka pahami?

Pertanyaan itu tidak serta-merta membuktikan adanya penyimpangan. Namun, keresahan yang muncul merupakan sinyal sosial yang patut didengar dan diuji melalui mekanisme pengawasan yang semestinya.

Dalam perspektif tata kelola publik, keluhan masyarakat tidak boleh langsung dianggap sebagai kebenaran mutlak. Sebaliknya, keluhan tersebut juga tidak seharusnya diabaikan hanya karena belum disampaikan melalui laporan resmi.

Di sinilah evaluasi menjadi penting: mempertemukan pengalaman masyarakat dengan data anggaran, dokumen pertanggungjawaban, capaian pendidikan, serta penjelasan dari pihak yang bertanggung jawab.

Informasi mengenai SMP Negeri 3 Malang menjadi titik berangkat tulisan ini. Sekolah tersebut disebut memiliki 864 siswa. Informasi yang berkembang dalam percakapan tersebut menyentuh sejumlah persoalan, mulai dari kepemimpinan pelaksana tugas (PLT), partisipasi pembiayaan orang tua, dukungan terhadap prestasi siswa, transparansi pengelolaan anggaran, hingga dugaan pembayaran dalam proses penerimaan siswa pindahan.

Seluruh informasi itu masih memerlukan verifikasi secara objektif. Namun, rangkaian pertanyaan yang muncul membawa kita pada persoalan yang lebih luas: apakah tata kelola pendidikan telah benar-benar menempatkan kepentingan peserta didik sebagai pusat kebijakan?

Membaca Fenomena, Bukan Sekadar Menghakimi Peristiwa

Untuk memahami persoalan ini secara lebih mendalam, pendekatan fenomenologi dapat digunakan sebagai salah satu perspektif analisis.

Dalam tradisi pemikiran Edmund Husserl dan Alfred Schutz, fenomenologi berupaya memahami bagaimana realitas dialami, dimaknai, dan dipersepsikan oleh manusia yang hidup di dalamnya.

Pendekatan ini tidak dimulai dengan memvonis siapa yang salah. Sebaliknya, ia mengajukan pertanyaan: bagaimana suatu pengalaman terbentuk, mengapa pengalaman tersebut menimbulkan keresahan, dan apa makna yang tersembunyi di baliknya?

Dalam konteks pengelolaan sekolah, setidaknya terdapat empat pengalaman yang perlu diperhatikan.

Pertama, pengalaman orang tua sebagai pihak yang mempercayakan pendidikan anaknya.

Orang tua tidak sekadar menyerahkan anak ke sekolah. Mereka juga menaruh kepercayaan kepada institusi pendidikan, dengan harapan bahwa kebutuhan pembelajaran, pengembangan bakat, dan kesempatan berprestasi dikelola secara adil.

Ketika orang tua berulang kali diminta berkontribusi, sementara dasar kebutuhan, penggunaan dana, dan manfaatnya tidak dijelaskan secara memadai, persoalan yang muncul bukan hanya beban finansial. Kepercayaan terhadap institusi pendidikan juga dapat terkikis.

Kedua, pengalaman siswa sebagai penerima manfaat utama.

Siswa seharusnya tidak menjadi pihak yang menanggung konsekuensi dari lemahnya perencanaan, ketidakjelasan pembiayaan, atau kurang efektifnya koordinasi kelembagaan.

Apabila siswa berprestasi harus sepenuhnya bergantung pada kemampuan ekonomi keluarganya untuk mengikuti kompetisi, pertanyaan mengenai keadilan kesempatan pun muncul. Apakah kesempatan berprestasi ditentukan oleh kemampuan dan kerja keras siswa, atau justru oleh kemampuan finansial orang tuanya?

Ketiga, pengalaman guru sebagai bagian dari institusi pendidikan.

Jika benar sebagian guru tidak memperoleh informasi yang memadai mengenai pengelolaan anggaran, perlu diperiksa apakah mekanisme komunikasi internal, pembagian kewenangan, dan pengawasan telah berjalan sebagaimana mestinya.

Namun, tidak setiap guru harus mengetahui seluruh rincian transaksi. Hal yang lebih penting ialah tersedianya akses informasi sesuai kewenangan, mekanisme pengawasan yang efektif, serta pertanggungjawaban yang dapat diuji.

Keempat, pengalaman masyarakat terhadap sekolah sebagai institusi pelayanan publik.

Masyarakat turut membiayai pendidikan melalui pajak dan berbagai sumber penerimaan negara maupun daerah. Karena itu, wajar apabila mereka mengharapkan pengelolaan yang terbuka, efisien, dan berorientasi pada kepentingan siswa.

Keempat pengalaman tersebut menunjukkan bahwa persoalan pendidikan tidak hanya terletak pada besarnya anggaran, tetapi juga pada bagaimana anggaran dimaknai, dikelola, dijelaskan, dan dirasakan manfaatnya oleh pihak-pihak yang berkepentingan.

Anggaran Miliaran Rupiah dan Pertanyaan tentang Akuntabilitas

Berdasarkan angka yang disampaikan dalam informasi awal, SMP Negeri 3 Malang disebut memiliki sekitar 864 siswa. Dengan menggunakan asumsi alokasi Rp1.100.000 per siswa per tahun dari BOS Nasional dan Rp535.500 per siswa per tahun dari BOS Daerah, diperoleh estimasi sebagai berikut.

Komponen| Perkiraan nilai
BOS Nasional: 864 × Rp1.100.000| Rp950.400.000
BOS Daerah: 864 × Rp535.500| Rp462.672.000
Total indikatif per tahun| Rp1.413.072.000

Angka tersebut merupakan estimasi matematis berdasarkan nominal yang disebutkan, bukan hasil verifikasi atas realisasi penerimaan sekolah.

Besaran, periode, kelayakan penerimaan, serta ketentuan penggunaan setiap sumber bantuan tetap harus diperiksa melalui dokumen resmi. Dana tersebut juga bukan anggaran bebas yang dapat digunakan tanpa batas, sebab setiap sumber pembiayaan memiliki ketentuan penggunaan, komponen belanja, dan kewajiban pelaporan tersendiri.

Meski demikian, estimasi sekitar Rp1,413 miliar per tahun cukup menjadi dasar untuk mengajukan pertanyaan mengenai perencanaan dan pertanggungjawaban anggaran.

Pertanyaannya bukan semata-mata, “Ke mana uang itu pergi?”

Pertanyaan yang lebih tepat meliputi:

1. Berapa jumlah dana yang benar-benar diterima sekolah pada setiap periode?
2. Berapa yang dialokasikan untuk pembelajaran, kegiatan siswa, pemeliharaan, sarana dan prasarana, serta pengembangan prestasi?
3. Berapa realisasi belanja dan apa bukti pendukungnya?
4. Apa hasil yang diperoleh siswa dari pembiayaan tersebut?
5. Apakah orang tua memperoleh penjelasan yang memadai mengenai kegiatan yang meminta kontribusi mereka?
6. Apakah terdapat pembiayaan ganda, pengeluaran yang tidak sesuai ketentuan, atau kebutuhan yang belum terpenuhi meskipun telah direncanakan?

Penting dipahami bahwa tidak setiap dana operasional harus terlihat dalam bentuk bangunan baru atau fasilitas fisik yang mencolok. Anggaran pendidikan dapat digunakan untuk kebutuhan pembelajaran, layanan pendidikan, pemeliharaan rutin, dan berbagai komponen lain yang diperbolehkan.

Karena itu, kondisi bangunan yang tampak biasa tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan.

Namun, apabila muncul keluhan berulang mengenai minimnya dukungan kegiatan siswa, ketidakjelasan manfaat iuran, dan terbatasnya informasi anggaran, evaluasi berbasis dokumen serta hasil nyata menjadi kebutuhan yang tidak dapat diabaikan.

Akuntabilitas bukan sekadar kemampuan menunjukkan bahwa uang telah dibelanjakan. Akuntabilitas juga mencakup kemampuan menjelaskan mengapa uang dibelanjakan, apakah pengeluaran tersebut sesuai ketentuan, dan bagaimana manfaatnya kembali kepada peserta didik.

Prestasi Siswa: Mengapa Beban Keluarga Harus Menjadi Pertanyaan?

Salah satu informasi yang memerlukan perhatian ialah dugaan bahwa orang tua harus membiayai sendiri keikutsertaan anak dalam kompetisi di luar kota, termasuk kegiatan yang diselenggarakan perguruan tinggi negeri atau kementerian.

Jika informasi ini benar, evaluasi perlu dimulai dengan memeriksa jenis kompetisi, status kegiatan, ketersediaan program pembiayaan, ketentuan penggunaan dana bantuan, serta kebijakan sekolah yang berlaku.

Tidak setiap kompetisi otomatis dapat dibiayai menggunakan dana bantuan operasional. Kelayakan pembiayaan harus mengikuti petunjuk teknis dan perencanaan anggaran yang sah.

Akan tetapi, apabila kegiatan memenuhi ketentuan pembiayaan dan sekolah memiliki sumber dana yang diperuntukkan bagi pengembangan prestasi, alasan tidak tersedianya bantuan patut dijelaskan secara terbuka.

Di sinilah persoalan keadilan pendidikan muncul.

Bayangkan dua siswa dengan kemampuan yang sama memperoleh kesempatan mengikuti kompetisi nasional. Siswa pertama memiliki orang tua yang mampu membiayai transportasi, akomodasi, dan biaya pendaftaran. Siswa kedua memiliki kemampuan serupa, tetapi keluarganya tidak sanggup menanggung biaya tersebut.

Jika dukungan institusi tidak tersedia secara adil, siswa kedua berpotensi kehilangan kesempatan bukan karena keterbatasan kemampuan akademis, melainkan karena kondisi ekonomi keluarga.

Dalam perspektif fenomenologi, pengalaman semacam itu dapat menimbulkan kesan bahwa prestasi tidak semata-mata ditentukan oleh kerja keras, tetapi juga oleh akses terhadap sumber daya.

Hal ini berpotensi menggerus makna pendidikan sebagai sarana mobilitas sosial.

Sekolah seharusnya berupaya memastikan bahwa kemampuan siswa memperoleh ruang untuk berkembang tanpa diskriminasi ekonomi. Karena itu, diperlukan sistem dukungan prestasi yang jelas, meliputi kriteria seleksi, alokasi pembiayaan, prioritas bantuan, pertanggungjawaban, dan evaluasi hasil.

Persoalan lain yang disampaikan ialah dugaan bahwa hadiah uang yang diperoleh siswa tidak diterima secara utuh atau piala siswa diminta oleh pihak sekolah.

Informasi tersebut harus diperiksa secara hati-hati. Perlu diketahui apakah hadiah diberikan kepada individu atau institusi, apakah terdapat aturan mengenai penyimpanan aset sekolah, apakah ada persetujuan yang sah, serta bagaimana penggunaan dan penyerahannya dicatat.

Jika hadiah merupakan hak pribadi siswa dan tidak ada dasar yang sah untuk menahan atau mengambilnya, persoalan tersebut layak diperiksa secara serius. Demikian pula jika piala milik siswa diambil tanpa kejelasan status kepemilikan atau mekanisme pengembalian.

Prestasi siswa bukan milik pejabat sekolah. Prestasi merupakan hasil usaha siswa, dukungan keluarga, dan proses pendidikan yang melibatkan banyak pihak.

Sekolah berhak mengapresiasi serta memublikasikan prestasi tersebut sesuai ketentuan. Namun, apresiasi institusi tidak semestinya mengaburkan hak siswa atas penghargaan yang menjadi miliknya.

Iuran dan Partisipasi Orang Tua: Di Mana Batas Kewajaran?

Partisipasi orang tua dalam pendidikan tidak selalu menjadi persoalan. Keterlibatan keluarga dan masyarakat justru dapat memperkuat kualitas pendidikan.

Masalah muncul ketika partisipasi yang semestinya didasarkan pada kesukarelaan berubah menjadi tekanan sosial, kewajiban terselubung, atau mekanisme pembiayaan yang tidak transparan.

Dalam informasi yang disampaikan, sejumlah orang tua disebut mengeluhkan permintaan kontribusi untuk kegiatan sekolah, termasuk perayaan hari ulang tahun sekolah, meskipun alumni juga dikabarkan memberikan dukungan dana.

Kondisi tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan mendasar.

Apakah kegiatan telah direncanakan dengan anggaran yang jelas? Apakah kontribusi orang tua benar-benar sukarela? Apakah tersedia rincian kebutuhan dan laporan pertanggungjawaban? Apakah dukungan alumni telah dicatat dan diperhitungkan dalam pembiayaan kegiatan? Apakah siswa dari keluarga yang tidak mampu berkontribusi tetap memperoleh hak yang sama untuk mengikuti kegiatan?

Semua pertanyaan tersebut harus dijawab berdasarkan dokumen dan keterangan yang dapat diverifikasi, bukan asumsi.

Dalam pengelolaan sekolah negeri, pembiayaan kegiatan harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Pungutan yang bersifat wajib tidak dapat begitu saja disamarkan sebagai sumbangan sukarela. Sebaliknya, sumbangan yang benar-benar sukarela harus memiliki mekanisme yang tidak menekan orang tua ataupun mengaitkan kontribusi dengan pemenuhan hak siswa.

Secara fenomenologis, persoalan ini berkaitan dengan relasi kuasa.

Sekolah memiliki otoritas kelembagaan, sedangkan orang tua mungkin merasa sulit menolak permintaan karena khawatir anaknya terdampak secara sosial maupun administratif.

Ancaman belum tentu dinyatakan secara langsung. Namun, apabila orang tua merasa bahwa penolakan dapat menimbulkan konsekuensi bagi anak, kesukarelaan patut diuji lebih jauh.

Sumbangan baru dapat disebut sukarela apabila orang tua memiliki kebebasan untuk menolak tanpa rasa takut dan tanpa konsekuensi terhadap hak pendidikan anaknya.

Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa setiap mekanisme partisipasi pembiayaan memiliki dasar yang jelas, transparan, serta tidak membebani keluarga secara tidak adil.

Dugaan Biaya Penerimaan Siswa Pindahan: Alarm yang Tidak Boleh Diabaikan

Informasi paling serius dalam percakapan tersebut adalah dugaan adanya pembayaran sekitar Rp15 juta hingga lebih dari Rp20 juta untuk menerima siswa pindahan, serta kemungkinan keterlibatan perantara eksternal.

Perlu ditegaskan bahwa informasi ini masih berupa keterangan informal dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang terbukti. Dalam bahan awal tulisan ini belum tersedia bukti transaksi, identitas pemberi dan penerima dana, dokumen penerimaan, ataupun keterangan resmi dari pihak sekolah dan dinas pendidikan.

Namun, justru karena dugaan tersebut serius, pemeriksaan perlu dilakukan secara objektif dan independen.

Sejumlah hal harus dipastikan:

1. Apakah benar terdapat pembayaran dalam proses penerimaan siswa pindahan?
2. Jika ada pembayaran, apa dasar hukum, tujuan, penerima, dan bukti transaksinya?
3. Apakah pembayaran tersebut merupakan biaya resmi yang diperbolehkan atau permintaan di luar ketentuan?
4. Apakah terdapat perantara yang menawarkan akses penerimaan dengan imbalan tertentu?
5. Apakah penerimaan siswa pindahan telah mengikuti persyaratan kapasitas rombongan belajar, administrasi, dan ketentuan pendidikan yang berlaku?

Perlu dibedakan antara biaya administratif resmi yang memiliki dasar hukum dan pembayaran tidak resmi yang diminta sebagai syarat memperoleh tempat di sekolah.

Jika terdapat bukti bahwa uang diminta untuk memperoleh akses penerimaan siswa tanpa dasar yang sah, persoalan tersebut tidak lagi sekadar menyangkut kelemahan administrasi. Perbuatan itu dapat mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran lain yang harus dinilai oleh otoritas berwenang berdasarkan bukti dan peraturan yang berlaku.

Dari sudut fenomenologi, dugaan semacam ini memperlihatkan kemungkinan berubahnya makna sekolah negeri di mata masyarakat: dari institusi pelayanan publik menjadi ruang yang dipersepsikan memiliki akses terbatas dan dapat diperoleh melalui transaksi.

Apabila persepsi tersebut berkembang tanpa penanganan, dampaknya dapat melampaui satu proses penerimaan siswa. Kepercayaan terhadap sistem pendidikan secara keseluruhan berpotensi ikut terkikis.

Karena itu, dinas pendidikan dan aparat pengawas tidak semestinya menunggu sampai keresahan masyarakat berubah menjadi konflik terbuka. Pemeriksaan awal, perlindungan pelapor, dan penelusuran dokumen perlu menjadi bagian dari tata kelola yang sehat.

Kepemimpinan Rangkap PLT: Persoalan Kebutuhan atau Kelemahan Tata Kelola?

Informasi yang disampaikan juga menyebutkan bahwa seorang kepala sekolah berstatus pelaksana tugas di SMP Negeri 3 Malang sekaligus menjabat sebagai kepala sekolah di SMP Negeri 24 Malang. Sejumlah SMP negeri lainnya di Kota Malang juga disebut dipimpin oleh PLT yang memiliki jabatan di sekolah lain.

Informasi mengenai nama pejabat, masa penugasan, dan daftar sekolah tersebut perlu diverifikasi melalui surat keputusan serta data resmi pemerintah daerah.

Namun, pertanyaan kebijakannya tetap relevan: mengapa penugasan sementara dapat berlangsung lama, dan bagaimana dampaknya terhadap efektivitas kepemimpinan sekolah?

Penugasan PLT pada dasarnya dapat menjadi solusi sementara ketika jabatan definitif belum terisi. Dalam kondisi tertentu, kebijakan ini diperlukan agar pelayanan pendidikan tetap berjalan.

Akan tetapi, ketika status sementara berlangsung berkepanjangan, pemerintah daerah perlu menjelaskan alasan, dasar kewenangan, proses evaluasi, dan rencana penyelesaian definitifnya.

Kepala sekolah bukan sekadar penandatangan dokumen. Ia memikul tanggung jawab dalam kepemimpinan pembelajaran, pembinaan guru, pengelolaan sumber daya, pengembangan prestasi, hubungan dengan orang tua, serta pengawasan internal.

Jika satu orang harus memimpin lebih dari satu sekolah, muncul risiko terbatasnya waktu untuk melakukan supervisi langsung, mendampingi guru, mengevaluasi program, dan membangun komunikasi dengan komunitas sekolah.

Risiko tersebut tidak otomatis membuktikan bahwa seorang PLT bekerja buruk. Kinerja harus dinilai berdasarkan bukti, bukan semata-mata status jabatan. Namun, pemerintah daerah perlu menguji apakah model penugasan tersebut masih efektif dan proporsional.

Fenomena ini juga mengundang pertanyaan yang lebih luas mengenai manajemen sumber daya manusia di lingkungan pendidikan.

Apakah benar tidak tersedia calon kepala sekolah yang memenuhi persyaratan? Apakah proses pengisian jabatan menghadapi hambatan administratif? Apakah terdapat persoalan dalam perencanaan kebutuhan pimpinan sekolah? Ataukah penugasan sementara dipertahankan karena belum terselesaikannya proses pengambilan keputusan kelembagaan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut hanya dapat diperoleh melalui data kepegawaian dan penjelasan resmi.

Yang tidak boleh terjadi adalah menjadikan status PLT sebagai keadaan normal tanpa batas waktu dan tanpa evaluasi yang terukur.

Kepemimpinan pendidikan membutuhkan kesinambungan, kejelasan tanggung jawab, serta kemampuan hadir secara nyata dalam kehidupan sekolah.

Transparansi Bukan Sekadar Laporan dalam Sistem

Pernyataan bahwa pengelolaan dana hanya diketahui oleh kepala sekolah, bendahara, dan beberapa wakil kepala sekolah juga perlu diperiksa secara cermat.

Tidak semua guru harus terlibat dalam setiap transaksi. Pembagian kewenangan dan pembatasan akses keuangan merupakan bagian dari tata kelola yang wajar.

Namun, terdapat perbedaan mendasar antara pembatasan akses berdasarkan tugas dan tertutupnya informasi yang semestinya dapat diketahui atau diawasi oleh pihak berwenang.

Pertanggungjawaban anggaran bukan hanya urusan kepala sekolah dan bendahara. Proses tersebut melibatkan perencanaan, persetujuan, pelaksanaan, dokumentasi, verifikasi, pelaporan, dan pengawasan sesuai dengan ketentuan setiap sumber dana.

Keberadaan sistem pelaporan elektronik juga tidak otomatis menjamin kebenaran seluruh transaksi. Sistem digital membantu pencatatan dan pemantauan, tetapi tetap memerlukan dokumen pendukung, pemeriksaan fisik apabila relevan, serta evaluasi terhadap kewajaran belanja dan hasil program.

Dengan kata lain, laporan yang tercatat secara administratif belum tentu menjawab apakah suatu belanja tepat sasaran dan memberikan manfaat yang sebanding.

Evaluasi yang memadai harus menghubungkan tiga unsur utama:

– Input: berapa dana, tenaga, dan sumber daya yang tersedia?
– Proses: bagaimana keputusan dan pengeluaran dilakukan?
– Output dan outcome: apa yang dihasilkan dan bagaimana dampaknya terhadap pembelajaran, prestasi, fasilitas, serta pemerataan kesempatan siswa?

Jika sekolah menerima dukungan anggaran yang signifikan, tetapi kebutuhan pembelajaran tertentu belum terpenuhi, hal itu tidak otomatis membuktikan penyelewengan. Namun, sekolah dan pengawas perlu mampu menjelaskan prioritas, keterbatasan, serta alasan di balik keputusan anggaran.

Transparansi yang sehat bukan berarti membuka semua data tanpa batas. Data pribadi siswa dan informasi lain yang dilindungi tetap harus dijaga. Yang diperlukan ialah keterbukaan mengenai kebijakan, penggunaan dana publik, hasil program, serta mekanisme pengaduan dan pemeriksaan.

Apa yang Sebenarnya Tersembunyi di Balik Fenomena Ini?

Pada titik ini, fenomenologi membantu kita melampaui pertanyaan mengenai benar atau salahnya suatu peristiwa. Pendekatan ini mengajak kita membaca kemungkinan struktur masalah yang membentuk pengalaman masyarakat.

Setidaknya ada lima kemungkinan yang perlu diuji.

1. Normalisasi ketidakjelasan

Ketika orang tua berulang kali menerima permintaan kontribusi tanpa penjelasan memadai, mereka dapat mulai menganggapnya sebagai hal biasa. Kebiasaan ini berbahaya apabila menghilangkan keberanian untuk bertanya mengenai dasar, tujuan, dan pertanggungjawaban pembiayaan.

2. Ketimpangan relasi kuasa

Sekolah memiliki otoritas kelembagaan yang tidak dimiliki orang tua. Dalam hubungan yang tidak seimbang, masyarakat dapat memilih diam karena merasa tidak memiliki cukup informasi atau khawatir pertanyaannya berdampak pada anak.

3. Pergeseran orientasi dari kepentingan siswa menuju pemenuhan administrasi

Ada risiko bahwa keberhasilan pengelolaan sekolah lebih banyak dinilai dari selesainya laporan, terlaksananya kegiatan, atau terpenuhinya prosedur formal daripada perubahan nyata dalam kualitas pembelajaran dan kesempatan berprestasi.

Hipotesis ini harus diuji melalui indikator kinerja, dokumen, dan pengalaman berbagai pihak, bukan diasumsikan telah terjadi.

4. Kaburnya batas antara kewenangan dan pertanggungjawaban

Ketika keputusan keuangan terkonsentrasi pada sejumlah pejabat tanpa mekanisme pengawasan yang dipahami secara memadai, organisasi dapat menjadi terlalu bergantung pada individu.

Tata kelola yang sehat membutuhkan sistem yang tetap dapat berjalan, diperiksa, dan dipertanggungjawabkan, siapa pun pejabat yang sedang menjalankan kewenangan.

5. Munculnya persepsi komersialisasi pendidikan

Dugaan pembayaran tidak resmi untuk memperoleh akses penerimaan siswa, apabila terbukti, merupakan persoalan serius. Bahkan ketika dugaan tersebut belum terbukti, beredarnya informasi semacam ini menunjukkan perlunya komunikasi resmi dan mekanisme pengaduan yang dipercaya masyarakat.

Kelima hal tersebut bukan kesimpulan bahwa telah terjadi korupsi atau penyalahgunaan jabatan. Semuanya merupakan hipotesis evaluatif yang dapat digunakan untuk menentukan apa yang perlu diperiksa, siapa yang harus dimintai penjelasan, dan bukti apa yang diperlukan.

Fenomenologi tidak memberikan izin untuk menghakimi tanpa bukti. Sebaliknya, pendekatan ini menuntut kita mendengarkan pengalaman manusia secara serius, memahami konteksnya, dan memeriksa struktur yang mungkin melahirkan pengalaman tersebut.

Evaluasi yang Harus Dilakukan: Jangan Berhenti pada Klarifikasi

Jika keresahan orang tua ingin dijawab secara substantif, diperlukan langkah evaluasi yang konkret dan terukur.

Pertama, audit administrasi dan keuangan berbasis risiko.

Dinas pendidikan bersama perangkat pengawasan yang berwenang perlu memeriksa dokumen penerimaan dana, perencanaan anggaran, realisasi belanja, bukti transaksi, serta kesesuaian penggunaan dana dengan ketentuan yang berlaku.

Pemeriksaan perlu mencakup dana bantuan operasional, bantuan prestasi apabila memang diterima, serta sumber pendanaan lain untuk kegiatan sekolah.

Kedua, evaluasi seluruh permintaan kontribusi orang tua.

Setiap kegiatan yang meminta sumbangan perlu memiliki tujuan, rincian kebutuhan, dasar pelaksanaan, mekanisme kesukarelaan, serta laporan pertanggungjawaban sesuai ketentuan.

Perlu diperiksa pula apakah dukungan alumni dan sumber pembiayaan lain telah dicatat dengan benar agar tidak terjadi pembiayaan ganda.

Ketiga, verifikasi dugaan pembayaran dalam penerimaan siswa pindahan.

Pemeriksaan perlu mencakup prosedur penerimaan, kapasitas sekolah, dokumen administrasi, serta laporan atau bukti pembayaran yang relevan.

Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, penanganannya harus dilanjutkan melalui mekanisme pengawasan atau penegakan hukum sesuai kewenangan.

Keempat, evaluasi kepemimpinan PLT.

Pemerintah daerah perlu menyampaikan dasar penugasan, masa penugasan, hasil evaluasi kinerja, serta rencana pengisian jabatan definitif.

Penilaian tidak cukup dilakukan berdasarkan surat keputusan, tetapi juga harus mempertimbangkan efektivitas supervisi dan kesinambungan program sekolah.

Kelima, evaluasi dukungan terhadap prestasi siswa.

Perlu ditelusuri jumlah siswa yang mengikuti kompetisi, sumber pembiayaan, bentuk bantuan yang tersedia, kriteria penerima bantuan, serta hambatan yang dihadapi keluarga.

Status kepemilikan hadiah dan prosedur pengelolaan piala atau penghargaan siswa juga perlu diperjelas.

Keenam, membuka ruang dialog yang aman.

Orang tua, guru, komite sekolah, siswa dengan memperhatikan usia dan perlindungan yang diperlukan, serta pihak sekolah harus memiliki ruang untuk menyampaikan pengalaman dan keberatan tanpa intimidasi.

Pengaduan yang baik harus dapat ditindaklanjuti, bukan sekadar diterima sebagai formalitas.

Ketujuh, mengumumkan hasil evaluasi secara proporsional.

Masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai temuan, langkah korektif, dan hasil tindak lanjut. Informasi pribadi serta materi pemeriksaan yang menurut hukum harus dirahasiakan tetap perlu dilindungi.

Langkah-langkah tersebut tidak boleh digunakan sebagai sarana mencari-cari kesalahan. Tujuannya adalah memastikan bahwa apabila tidak ditemukan pelanggaran, kepercayaan masyarakat dapat dipulihkan melalui penjelasan berbasis bukti.

Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, perbaikan dan pertanggungjawaban harus dilakukan secara tegas sesuai ketentuan.

Pesan untuk Dinas Pendidikan dan Pemerintah Kota Malang

Persoalan ini semestinya tidak dipersempit menjadi urusan satu sekolah atau satu pejabat. Jika benar terdapat sejumlah SMP negeri yang dipimpin PLT dalam waktu berkepanjangan, kondisi tersebut memerlukan evaluasi kebijakan di tingkat pemerintah daerah.

Demikian pula, apabila keluhan mengenai iuran, pembiayaan prestasi, dan minimnya informasi anggaran muncul berulang kali, pemerintah daerah perlu memeriksa apakah persoalan tersebut bersifat individual atau mencerminkan kelemahan sistemik.

Pemerintah Kota Malang dan dinas pendidikan terkait perlu memastikan bahwa:

1. Penugasan PLT memiliki dasar yang jelas, jadwal evaluasi, dan rencana penyelesaian definitif.
2. Pengelolaan dana sekolah dapat diperiksa berdasarkan dokumen dan indikator yang terukur.
3. Partisipasi pembiayaan orang tua tidak berubah menjadi pungutan yang bertentangan dengan ketentuan.
4. Penerimaan siswa pindahan berlangsung sesuai prosedur dan bebas dari pembayaran tidak resmi.
5. Pengembangan prestasi siswa memperoleh dukungan yang adil sesuai ketentuan dan kemampuan anggaran.
6. Pengaduan masyarakat ditangani secara objektif tanpa menimbulkan tindakan balasan terhadap pelapor.

Pendidikan negeri merupakan bagian dari pelayanan publik. Karena itu, masyarakat tidak seharusnya dipaksa memilih antara diam demi kenyamanan anak atau bersuara demi transparansi.

Keduanya harus dapat berjalan bersama: hak anak terlindungi, sementara pengelolaan institusi tetap terbuka terhadap evaluasi yang sah.

Mengembalikan Pendidikan kepada Makna Sejatinya

Keresahan yang bermula dari percakapan di warung kopi mungkin hanya merupakan potongan kecil dari realitas yang lebih luas. Mungkin pula sebagian informasi yang beredar akan berubah setelah diperiksa secara objektif.

Namun, ada satu hal yang tidak berubah: setiap keluhan mengenai penggunaan dana pendidikan, kesempatan berprestasi, dan akses terhadap sekolah negeri layak memperoleh jawaban yang serius.

Kita tidak boleh menjadikan prasangka sebagai vonis. Akan tetapi, ketiadaan bukti awal juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menolak pemeriksaan.

Di antara kedua sikap itulah akuntabilitas publik seharusnya bekerja.

Dari sudut pandang fenomenologi, persoalan pendidikan bukan hanya tentang besarnya dana yang masuk ke rekening sekolah atau banyaknya laporan yang berhasil disusun. Persoalan yang lebih mendasar adalah apakah siswa merasakan manfaatnya, apakah orang tua memperoleh kejelasan, apakah guru memiliki ruang untuk berpartisipasi secara profesional, dan apakah masyarakat masih dapat mempercayai institusi yang mereka biayai bersama.

Ketika sekolah tidak mampu menjelaskan hubungan antara anggaran, kegiatan, dan manfaat bagi siswa, yang mengalami defisit bukan hanya transparansi, melainkan juga kepercayaan.

Ketika kesempatan berprestasi bergantung pada kemampuan ekonomi keluarga, keadilan pendidikan patut dipertanyakan.

Dan ketika jabatan sementara berlangsung berkepanjangan tanpa penjelasan yang memadai, efektivitas tata kelola harus dievaluasi.

Kita tidak membutuhkan tuduhan keras tanpa dasar. Kita membutuhkan keberanian untuk memeriksa, keterbukaan untuk menjelaskan, dan ketegasan untuk memperbaiki apabila ditemukan pelanggaran.

Pendidikan tidak boleh menjadi ruang yang hanya dapat dipahami oleh mereka yang mengelolanya. Pendidikan adalah amanah publik yang manfaatnya harus dapat dirasakan, prosesnya dapat dipertanggungjawabkan, dan pengawasannya dapat diakses secara wajar oleh masyarakat.

Pada akhirnya, pertanyaan yang harus dijawab bukan hanya, “Apakah dana telah digunakan?”

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:

“Apakah setiap rupiah yang dipercayakan kepada sekolah benar-benar dikelola secara sah, adil, transparan, dan sebesar-besarnya untuk kepentingan pendidikan anak-anak kita?”

Jika pertanyaan itu belum dapat dijawab dengan data dan bukti yang meyakinkan, evaluasi bukanlah ancaman terhadap sekolah.

Evaluasi justru merupakan bentuk kepedulian terhadap masa depan pendidikan.

Sebab, yang sedang kita pertaruhkan bukan sekadar nama baik sebuah institusi, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap pendidikan sebagai jalan membangun manusia dan masa depan bangsa. (*)