Pemerhati Pendidikan: Jangan Normalisasi Bullying, Semua Sekolah Wajib Punya Kanal Pengaduan dan Tim PPK Paham Permendikbudristek 46/2023

Retno Listyarti — Pemerhati Anak dan Pendidikan, Komisioner KPAI Periode 2017–2022. (ist)

BACATODAY.COM – Kasus dugaan perundungan di SMAN 72 Jakarta yang berujung pada aksi balas dendam seorang siswa dengan bom molotov, menyita perhatian publik nasional. Insiden ini dinilai menjadi sinyal kuat bahwa praktik bullying masih belum menjadi perhatian utama di banyak sekolah di Indonesia, bahkan di berbagai jenjang pendidikan.

Pemerhati anak dan pendidikan sekaligus mantan Komisioner KPAI 2017–2022, Retno Listyarti, menegaskan bahwa kasus tersebut menunjukkan lemahnya implementasi Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan (PPKSP) di lapangan.

“Menormalisasi bullying di sekolah berdampak sangat buruk bagi tumbuh kembang anak, baik korban, saksi, maupun pelaku. Bullying berbeda dengan bercanda — kalau bercanda, kedua pihak tertawa bersama. Sedangkan dalam bullying, satu pihak tertawa, yang lain tersakiti,” ujarnya.

Retno mengapresiasi langkah cepat Pemprov DKI Jakarta dan Dinas Pendidikan DKI dalam menangani kasus tersebut, termasuk penerbitan surat edaran tentang pengamanan sekolah pasca peristiwa di SMAN 72. Namun, ia menilai surat edaran tersebut belum menekankan kewajiban sekolah untuk berpedoman pada Permendikbudristek 46/2023.

Menurutnya, Dinas Pendidikan DKI perlu memastikan setiap sekolah menerapkan prinsip sekolah aman tanpa kekerasan, serta memperkuat peran Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK).

“Permendikbudristek 46/2023 sudah sangat lengkap, dari tata cara menerima laporan, pemeriksaan, kesimpulan, hingga pemulihan psikologis. Bahkan juknisnya sudah tersedia. Sayangnya, banyak Tim PPK di sekolah belum memahami regulasi ini karena tidak pernah mendapatkan pelatihan,” jelasnya.

Retno menekankan bahwa setiap sekolah wajib memiliki kanal pengaduan yang melindungi korban dan saksi, serta melakukan upaya pencegahan seperti sosialisasi, kelas parenting, dan pelatihan bagi Tim PPK.

Ia juga mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bersama dinas pendidikan daerah di seluruh Indonesia untuk menggelar pelatihan bagi kepala sekolah dan Tim PPK di semua jenjang pendidikan.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta diminta segera melaksanakan program pendampingan psikososial bagi seluruh siswa SMAN 72 Jakarta yang terdampak secara psikologis, bekerja sama dengan Dinas PPAPP dan Dinas Sosial, yang merupakan bagian dari Satgas PPK DKI Jakarta.

“Sekolah-sekolah di DKI harus memiliki kanal pengaduan yang mudah diakses melalui nomor kontak, email, atau media sosial dengan jaminan kerahasiaan. Ini amanat langsung dari Permendikbudristek 46/2023,” tegas Retno.

Ia juga merekomendasikan agar Dinas Pendidikan DKI mengajukan program pelatihan Tim PPK ke DPRD DKI Jakarta untuk mendapatkan dukungan anggaran.

Sebagai penutup, Retno mengingatkan pentingnya kolaborasi antara sekolah dan komite sekolah dalam melakukan sosialisasi serta kelas parenting secara rutin.

“Lebih baik mencegah daripada mengobati. Sekolah dan komite harus menganggarkan dana bagi Tim PPK agar dapat bergerak cepat melakukan pencegahan dan penanganan kasus kekerasan,” pungkasnya. (yon/yog)