Polres Malang Bongkar Jaringan Narkoba, 20 Ribu Pil Double L Disita dari Rumah Kontrakan

Polres Malang mengungkap kasus peredaran narkotika skala besar yang melibatkan ribuan pil Double L dan sejumlah narkotika jenis sabu serta ganja. (Humas Polres Malang)

BACATODAY.COM — Kepolisian Resor (Polres) Malang berhasil membongkar peredaran narkotika skala besar dengan barang bukti puluhan ribu pil Double L serta narkotika jenis sabu dan ganja. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Malang, Selasa (22/12/2025).

Kasus tersebut terkuak berawal dari pengembangan penyelidikan perkara pembunuhan yang sebelumnya ditangani Satreskrim Polres Malang bersama Polsek Gondanglegi. Dari pendalaman penyelidikan, petugas justru menemukan indikasi kuat adanya praktik peredaran narkoba yang melibatkan para tersangka.

Wakapolres Malang Kompol Bayu Marfiando menjelaskan, pengungkapan bermula saat polisi mengamankan dua orang tersangka dalam proses penyelidikan kasus lain.

“Dalam rangka penyelidikan kasus pembunuhan, petugas mengamankan beberapa orang. Saat dilakukan penggeledahan lanjutan di rumah kontrakan, ditemukan barang bukti narkotika dalam jumlah besar,” ujar Kompol Bayu, Selasa (23/12/2025).

Penggeledahan pertama dilakukan pada Jumat (12/12/2025) di sebuah rumah kontrakan di Jalan Sidomakmur, Desa Lumbangsari, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Rumah tersebut diketahui disewa dan ditempati oleh dua tersangka berinisial MHA dan MFA.

Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 20.000 butir pil Double L, sabu seberat 3,11 gram, serta ganja seberat 10,13 gram yang disimpan di dalam kamar. Pengembangan kasus kemudian mengarah ke tempat kejadian perkara (TKP) kedua pada Sabtu (13/12/2025) di Jalan Sunan Drajat, Desa Bulupitu, Kecamatan Gondanglegi.

Di lokasi kedua, petugas kembali mengamankan sabu seberat 3,14 gram yang dikuasai tersangka berinisial ST. Dengan demikian, total terdapat tiga tersangka yang kini diproses dalam perkara narkotika.

“Para tersangka berperan sebagai pengedar. Mereka mengontrak rumah untuk dijadikan tempat persembunyian sekaligus gudang penyimpanan narkoba, kemudian diedarkan di wilayah Kabupaten Malang dengan sistem ranjau,” ungkap Kompol Bayu.

Tersangka ST diketahui turut berperan menyimpan barang bukti narkotika milik tersangka lainnya. Dari pengungkapan ini, Polres Malang berhasil membongkar tiga kasus narkotika dengan tiga tersangka.

Total barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 7,63 gram, ganja 10,13 gram, serta 20.000 butir pil Double L. Jika ditaksir, nilai barang bukti tersebut mencapai puluhan juta rupiah dan diperkirakan telah menyelamatkan lebih dari 5.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal-pasal dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan terkait peredaran obat keras berbahaya dalam UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana berat hingga penjara seumur hidup. (had/yog)