KPK Ungkap Modus Pencucian Uang Koruptor: Dana Disamarkan hingga ke Selingkuhan

Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut koruptor kerap mencuci uang hasil kejahatan, termasuk menyalurkannya ke selingkuhan.(Rakyat Merdeka)

BACATODAY.COM – Wakil Ketua Ibnu Basuki Widodo menyoroti keterkaitan erat antara kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia menjelaskan bahwa pelaku korupsi kerap menyembunyikan hasil kejahatannya dengan mengalirkan dana tersebut, tidak hanya kepada keluarga, tetapi juga kepada pihak lain seperti selingkuhan.

Pernyataan itu disampaikan Ibnu dalam kegiatan Sosialisasi Penguatan Integritas dan Praktik Antikorupsi yang ditayangkan melalui kanal YouTube Pengadilan Negeri Purwokerto pada Minggu (19/4/2026). Acara tersebut berlangsung di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Dalam pemaparannya, Ibnu menegaskan bahwa praktik korupsi hampir selalu diikuti dengan TPPU. Menurutnya, kedua tindak pidana ini bisa ditangani secara bersamaan ataupun terpisah, tergantung pada kecukupan bukti yang dimiliki penyidik.

Ia juga menjelaskan bahwa pencucian uang dilakukan untuk menyamarkan asal-usul dana hasil korupsi. Uang tersebut biasanya telah disalurkan ke berbagai pihak, mulai dari keluarga, kegiatan amal, hingga kebutuhan pribadi seperti liburan dan tabungan.

Ibnu menggambarkan dilema pelaku korupsi dalam menyembunyikan uang haramnya. Mereka khawatir jika menyimpan secara fisik akan berisiko, sementara jika dimasukkan ke sistem keuangan formal dapat terdeteksi oleh otoritas.

Dalam praktiknya, ia mengungkap bahwa sebagian koruptor juga menyalurkan dana tersebut kepada selingkuhan sebagai cara lain untuk menyamarkan aset. Ia menyebut mayoritas pelaku dalam kasus seperti ini adalah laki-laki, dengan persentase mencapai sekitar 81 persen.

Lebih lanjut, Ibnu menuturkan bahwa pihak yang menerima aliran dana tersebut dapat dikategorikan sebagai pelaku pasif dalam TPPU. Mereka dianggap terlibat karena menerima, menyimpan, atau mengelola uang yang patut diduga berasal dari tindak kejahatan.

Ia pun menekankan pentingnya kewaspadaan, karena setiap penerimaan dana yang mencurigakan seharusnya menimbulkan dugaan bahwa uang tersebut kemungkinan berasal dari aktivitas ilegal.(nrn/yog)