Viral Pocong AI Bikin Resah Warga, Polisi Ungkap Modus Penyebaran Hoaks Digital

Foto pocong hasil rekayasa kecerdasan buatan (AI) yang viral di Jember dan Bali sempat memicu kepanikan masyarakat. Polisi memastikan gambar tersebut merupakan hoaks dan mengingatkan masyarakat agar lebih bijak memverifikasi informasi sebelum membagikannya di media sosial.( Pusiknas Bareskrim Polri)

BACATODAY.COM – Foto sosok pocong yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu membuat warga Jember, Jawa Timur, dilanda kekhawatiran. Dalam unggahan yang beredar, terlihat figur berbalut kain putih yang diklaim muncul di area permukiman warga. Namun setelah ditelusuri aparat kepolisian, gambar tersebut dipastikan bukan kejadian nyata, melainkan hasil manipulasi digital menggunakan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).

Polisi kemudian mengamankan tiga remaja asal Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember, yang diketahui sebagai pembuat sekaligus penyebar gambar tersebut. Ketiganya merupakan kreator konten yang aktif menggunakan media sosial.

Kasat Binmas Polres Jember AKP Agus Yudi Kurniawan menjelaskan bahwa pihaknya bergerak setelah menerima laporan masyarakat mengenai keberadaan pocong yang meresahkan warga. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa informasi tersebut tidak benar sehingga masyarakat diminta untuk tidak mempercayainya.

Para remaja tersebut mengaku memanfaatkan aplikasi AI untuk menghasilkan gambar pocong sebelum mengunggahnya ke berbagai platform media sosial. Meski awalnya hanya dianggap sebagai konten hiburan, unggahan itu ternyata menimbulkan kepanikan dan keresahan di tengah masyarakat.

Peristiwa serupa juga terjadi di wilayah lain. Di Denpasar, Bali, masyarakat sempat digegerkan dengan foto yang menampilkan sosok pocong berkeliaran di kawasan Monang Maning. Setelah dilakukan penyelidikan, kepolisian memastikan gambar tersebut juga merupakan hasil rekayasa teknologi AI dan bukan kejadian nyata.

Dalam kasus di Bali, tiga anak berinisial N, D, dan B diperiksa polisi. Mereka mengaku mendapatkan gambar tersebut dari media sosial sebelum meneruskannya kepada orang lain.

Kedua peristiwa tersebut menunjukkan betapa mudahnya konten hasil manipulasi digital menyebar dan dipercaya publik. Dengan dukungan teknologi AI, gambar yang tampak realistis dapat beredar luas dalam waktu singkat dan memunculkan persepsi seolah-olah benar terjadi.
Meski kerap dianggap sekadar candaan, penyebaran konten palsu berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Apabila sebuah foto atau video direkayasa lalu disebarluaskan sebagai fakta, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyebaran informasi bohong yang meresahkan masyarakat.

Ketentuan mengenai penyebaran hoaks telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam aturan tersebut, penyebar berita bohong yang menimbulkan gangguan ketertiban umum dapat dikenai sanksi pidana.

Aparat penegak hukum biasanya mempertimbangkan sejumlah unsur, antara lain adanya tindakan penyebaran informasi, informasi yang tidak sesuai fakta, pengetahuan pelaku bahwa informasi tersebut salah atau patut diduga tidak benar, serta dampak yang ditimbulkan berupa keresahan di masyarakat.

Meski demikian, tidak semua orang yang membagikan ulang informasi viral secara otomatis dapat dipidana. Penegak hukum tetap harus membuktikan terpenuhinya unsur-unsur hukum sebelum menetapkan adanya pelanggaran.
Kasus pocong AI menjadi bukti bahwa hoaks tidak lagi hanya berbentuk tulisan atau pesan berantai. Kini, foto dan video yang terlihat meyakinkan pun dapat dibuat dengan teknologi digital dan berpotensi menyesatkan publik.

Data dari aplikasi EMP Bareskrim Polri mencatat sebanyak 28 kasus penyebaran berita bohong telah ditangani sepanjang Januari hingga 3 Juni 2026. Angka tersebut meningkat sekitar 86,66 persen dibandingkan total 15 kasus yang tercatat sepanjang tahun 2025.

Berdasarkan catatan Pusiknas, motif penyebaran hoaks yang paling banyak ditemukan meliputi tindakan yang dilakukan secara sengaja, konflik sosial, serta kasus pencemaran nama baik. Data tersebut menunjukkan bahwa penyebaran informasi palsu masih menjadi tantangan serius di era digital.

Fenomena pocong hasil rekayasa AI memperlihatkan bagaimana kemajuan teknologi dapat mempercepat penyebaran informasi yang belum tentu benar. Hanya dalam beberapa jam, sebuah unggahan dapat menyebar luas melalui berbagai platform dan menjangkau ribuan pengguna.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih cermat sebelum membagikan informasi. Verifikasi sederhana seperti memeriksa sumber informasi, membaca isi berita secara lengkap, mengecek waktu dan lokasi kejadian, serta membandingkan dengan sumber resmi dapat membantu mencegah penyebaran hoaks.

Selain itu, pengguna media sosial perlu lebih waspada terhadap foto atau video yang terlalu sensasional karena bisa jadi merupakan hasil manipulasi AI. Menahan diri untuk tidak langsung membagikan informasi yang belum jelas kebenarannya merupakan langkah penting dalam menjaga ruang digital yang sehat.

Pada akhirnya, kasus pocong AI yang menghebohkan sejumlah daerah menjadi pengingat bahwa teknologi dapat digunakan untuk tujuan positif maupun negatif. Oleh sebab itu, kemampuan berpikir kritis dan kebiasaan memverifikasi informasi menjadi bekal penting bagi masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh konten yang menyesatkan.

Mewujudkan ekosistem digital yang aman dan terpercaya bukan hanya menjadi tugas pemerintah atau aparat penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab seluruh pengguna internet dan media sosial. (nrn/yog)