
BACATODAY.COM – Proses aanmaning kedua atau teguran pelaksanaan eksekusi pengosongan rumah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kembali tidak dihadiri Putri Zulkifli Hasan (Putri Zulhas), Rabu (3/6/2026) siang.
Sidang aanmaning yang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB tersebut hanya dihadiri pihak pemohon eksekusi, yakni Aziz Anugerah Yuda Prawira bersama tim kuasa hukumnya, Dr. Yayan Riyanto, SH, MH, dan Veridiano LF Bili, SH, MH.
Sementara itu, dari pihak termohon hanya hadir kuasa hukum Termohon I, Lie Andri Setya Darma. Sidang aanmaning yang dipimpin Ketua PN Jakarta Timur, Iwan Anggoro Warsito, SH, MHum, bahkan sempat menunggu kehadiran Putri Zulhas hingga dua jam.
“Namun sampai pukul 12.00 WIB, Putri Zulhas tidak datang untuk mengikuti sidang aanmaning kedua tanpa memberikan keterangan maupun alasan yang jelas kepada pihak pengadilan,” ujar Yayan kepada Bacatoday.com.
Yayan menjelaskan, Ketua PN Jakarta Timur telah menyatakan proses aanmaning kedua selesai dilaksanakan. Selanjutnya, pihak pemohon diberikan waktu delapan hari untuk mengajukan permohonan eksekusi pengosongan secara paksa apabila termohon tidak menjalankan putusan pengadilan secara sukarela.
“Ketua PN Jakarta Timur sudah menyatakan proses aanmaning kedua selesai. Selanjutnya, sebagai pihak pemohon, kami diberikan waktu delapan hari untuk mengajukan eksekusi pengosongan secara paksa apabila termohon tidak menjalankan putusan pengadilan secara sukarela,” katanya.
Advokat yang kerap menangani perkara hukum berskala nasional itu menegaskan bahwa upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang masih diajukan Putri Zulhas tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda pelaksanaan eksekusi.
“PK tidak menghentikan eksekusi. Putusan pengadilan tetap wajib dihormati dan dijalankan,” tegas Yayan yang juga menjabat sebagai Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA).
Menurutnya, ketidakhadiran Putri Zulhas dalam dua kali panggilan aanmaning tanpa alasan yang jelas dapat dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap proses hukum. Apalagi, yang bersangkutan merupakan figur publik dan pejabat negara yang semestinya memberikan teladan dalam menaati panggilan pengadilan.
“Sudah dipanggil secara patut oleh pengadilan, namun dua kali tidak hadir tanpa alasan yang jelas,” ujarnya.
Meski demikian, pihak pemohon masih membuka ruang penyelesaian secara damai apabila terdapat itikad baik dari Putri Zulhas. Salah satu opsi yang ditawarkan adalah pembayaran rumah sesuai nilai pasar yang diperkirakan mencapai Rp30 miliar. (mgr)











