
BACATODAY.COM – Petugas Lapas Kelas I Malang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban melalui pengawasan ketat layanan kunjungan. Pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sejumlah obat-obatan jenis suplemen dan multivitamin yang dibawa masuk secara tidak sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Lapas Kelas I Malang.
Kasus tersebut terungkap saat petugas pemeriksaan badan, Rahajeng Nastiti, melaksanakan pemeriksaan terhadap pengunjung sesuai standar operasional prosedur (SOP). Dalam pemeriksaan yang dilakukan secara teliti, petugas menemukan sejumlah obat-obatan yang disembunyikan di dalam pembalut wanita yang dikenakan seorang pengunjung.
Setelah menemukan barang mencurigakan tersebut, petugas segera melaporkan hasil temuan kepada koordinator layanan kunjungan untuk ditindaklanjuti. Penanganan kemudian diteruskan kepada jajaran Administrasi Keamanan dan Tata Tertib (Kamtib) guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Petugas Kamtib selanjutnya melakukan pendataan terhadap pengunjung yang bersangkutan dan membuat surat pernyataan yang ditandatangani sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya. Barang temuan tersebut diamankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, pihak Lapas Malang juga melakukan pemeriksaan terhadap warga binaan yang diduga berkaitan dengan barang yang ditemukan tersebut.
Kepala Lapas Kelas I Malang, Christo Victor Nixon Toar, menegaskan bahwa keberhasilan menggagalkan upaya penyelundupan ini merupakan bukti kesigapan petugas dalam menjalankan tugas pengamanan dan pelayanan secara profesional.
Menurutnya, seluruh jajaran petugas terus diingatkan untuk melaksanakan pemeriksaan secara cermat tanpa mengabaikan pendekatan humanis kepada masyarakat pengguna layanan.
“Kami tidak akan memberikan ruang terhadap segala bentuk upaya penyelundupan barang terlarang ke dalam lapas. Kami akan tindak tegas dan tanpa kompromi,” tegas Christo, Rabu (3/6/2026).
Christo menjelaskan, pengunjung yang terbukti melakukan pelanggaran telah diberikan sanksi berupa larangan berkunjung selama tiga bulan.
“Kami telah memberikan sanksi berupa larangan kunjungan selama tiga bulan. Selain itu, kami juga melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap warga binaan yang bersangkutan,” ujarnya.
Kalapas turut mengapresiasi kesigapan petugas yang bekerja sesuai SOP sehingga potensi gangguan keamanan dapat dicegah sejak dini. Ke depan, penguatan pengawasan dan evaluasi layanan kunjungan akan terus dilakukan sebagai bagian dari komitmen menjaga Lapas Kelas I Malang tetap aman, tertib, dan kondusif.
“Kami tegaskan kepada masyarakat sebagai pengguna layanan, jangan coba-coba memasukkan barang terlarang atau melanggar aturan yang telah ditetapkan karena kami akan menindak tegas. Mari bersama-sama membantu kami memberikan pelayanan yang terbaik,” tandasnya. (him)











