Diduga Hilangkan Data Tanah Warga, Pemerintah Desa Jedong Wagir Dipolisikan

Priyatno Subekti (tengah), ahli waris tanah di Desa Jedong, Kecamatan Wagir, didampingi kuasa hukumnya, Dr. Yayan Riyanto, SH, MH dan Veridiano LF Bili, SH, MH. (mrg)

BACATODAY.COM – Sengketa tanah di Desa Jedong, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, kembali memanas. Ahli waris lahan, Priyatno Subekti, berencana melaporkan Pemerintah Desa Jedong ke Polda Jawa Timur terkait dugaan hilangnya data administrasi tanah yang menjadi objek sengketa.

Langkah hukum tersebut muncul setelah Priyatno Subekti, yang akrab disapa Pak Yik, menerima surat panggilan dari Polsek Wagir. Ia dijadwalkan memberikan keterangan kepada penyidik pada Selasa (9/6/2026) terkait penutupan akses jalan Perumahan Golden Regency yang berada di atas lahan sengketa tersebut.

“Itu tanah saya, hak saya dan ahli waris lainnya. Tanah itu tidak pernah dijual,” tegas Priyatno saat mendatangi Kantor Hukum Dr. Yayan Riyanto, SH, MH di Jalan Brigjen Slamet Riadi No. 87B, Kota Malang, Sabtu (6/6/2026).

Menurut Priyatno, konsultasi hukum dilakukan untuk mencari penyelesaian atas sengketa tanah yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Kuasa hukumnya, Dr. Yayan Riyanto, SH, MH, membenarkan bahwa kliennya telah dilaporkan ke Polsek Wagir. Namun, pihaknya juga tengah menyiapkan laporan balik ke Polda Jawa Timur.

“Kami akan melaporkan dugaan hilangnya administrasi tanah milik ahli waris. Kami sudah mengantongi sejumlah keterangan warga yang menyatakan tidak pernah memiliki tanah di lokasi tersebut, namun nama mereka diduga digunakan untuk kepentingan pihak lain yang tidak jelas,” ujar Yayan.

Selain ke Polda Jatim, Yayan juga berencana melaporkan Kepala Desa Jedong, Tekat Wahyudi, kepada Bupati Malang, HM Sanusi. Menurutnya, akar persoalan sengketa tersebut diduga berasal dari administrasi pertanahan desa yang tidak tertib.

“Sumber persoalan ini berasal dari administrasi pertanahan desa yang tidak tertib, sehingga menimbulkan sengketa berkepanjangan,” katanya.

Yayan menjelaskan, lahan seluas sekitar 3.650 meter persegi yang kini disengketakan merupakan bagian dari tanah milik Sarip Naiman dengan total luas sekitar 7.300 meter persegi. Separuh dari lahan tersebut disebut telah dibeli oleh Yamun Al Ambat, kakek kliennya, dan kemudian menjadi hak waris keluarga hingga saat ini.

Menurutnya, sengketa tanah tersebut telah berlangsung sejak 2010. Namun hingga kini keluarga ahli waris mengaku belum menerima putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Karena belum ada putusan hukum yang final, klien kami melakukan pemagaran sebagai bentuk penegasan hak atas tanah warisan tersebut,” jelasnya.

Ia menambahkan, selama belum ada putusan yang menyatakan sebaliknya, ahli waris akan tetap mempertahankan hak mereka atas lahan tersebut.

“Klien kami tidak memiliki urusan dengan pihak pengembang maupun konsumen yang telah membeli kavling atau rumah di lokasi itu,” tegas Yayan.

Yayan juga mengungkapkan bahwa dugaan hilangnya data tanah diperkuat oleh sejumlah surat pernyataan warga yang mengaku namanya dicatut dalam proses jual beli lahan yang kini menjadi Perumahan Golden Regency.

Salah satu surat pernyataan tersebut dibuat oleh Edi Heri Wanto, warga Desa Jedong, yang menyatakan bahwa dirinya maupun keluarganya tidak pernah memiliki tanah yang saat ini menjadi objek sengketa.

Sementara itu, Kepala Desa Jedong, Tekat Wahyudi, membantah tudingan bahwa pemerintah desa menyembunyikan atau menghilangkan data pertanahan.

“Kami selama ini sangat terbuka. Saat pertemuan kedua belah pihak, seluruh data yang ada di desa sudah kami tampilkan melalui layar proyektor. Tidak ada data yang kami sembunyikan maupun hilangkan,” ujarnya.

Tekat menegaskan bahwa Pemerintah Desa Jedong siap apabila seluruh data pertanahan yang dimiliki desa diperiksa oleh pihak manapun.

“Kami siap jika data dicrosscheck oleh pihak mana pun. Desa tidak memihak kepada salah satu pihak yang sedang bersengketa,” katanya.

Namun demikian, Tekat enggan menyimpulkan siapa pemilik sah tanah tersebut berdasarkan data Letter C maupun data krawangan desa.

“Maaf, kami tidak menentukan tanah itu milik salah satu pihak. Tugas kami hanya menyajikan data yang ada di desa,” pungkasnya. (mrg)