
BACATODAY.COM – Sidang lanjutan perkara dugaan penyerobotan lahan bangunan bersejarah Bella Vista di Jalan Gajah Mada, Kota Malang, dengan terdakwa WS Tarigan (68), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Senin (29/6/2026).
Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan nota keberatan (eksepsi) yang diajukan penasihat hukum terdakwa, Wiwit Tuhu, SH, terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Malang.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Slamet Budiono. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk menyampaikan keberatan atas dakwaan yang sebelumnya telah dibacakan oleh JPU.
Usai persidangan, Wiwit Tuhu mengatakan pihaknya mengajukan sejumlah keberatan mendasar terhadap dakwaan. Menurutnya, perkara yang menjerat kliennya lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata karena menyangkut sengketa hak kepemilikan dan penguasaan tanah.
«”Substansi perkara ini lebih dominan merupakan sengketa keperdataan mengenai hak kepemilikan dan penguasaan lahan. Selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait hak pelapor, maka perkara ini seharusnya menjadi ranah perdata,” ujar Wiwit.»
Selain itu, pihaknya menilai surat dakwaan JPU tidak memberikan kejelasan mengenai tempus delicti atau waktu terjadinya dugaan tindak pidana. Menurutnya, terdapat ketidakkonsistenan dalam penentuan waktu kejadian sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan.
«”Apabila JPU mendasarkan pada bukti surat verponding yang berasal dari tahun 1990, maka secara hukum kewenangan penuntutan telah gugur. Kalaupun menggunakan tahun 2018 sebagaimana disebutkan, dengan ancaman pidana di bawah tiga tahun, penuntutan pada tahun 2026 juga telah melewati masa kedaluwarsa,” jelasnya.»
Wiwit juga mempertanyakan legal standing pelapor. Ia menilai pelapor harus terlebih dahulu membuktikan hubungan hukumnya dengan objek tanah yang disengketakan sehingga tidak dapat serta-merta bertindak mewakili sebagaimana mekanisme pemberian kuasa dalam perkara perdata.
Menanggapi eksepsi tersebut, JPU Kejari Kota Malang, Moh. Heriyanto, SH, menyatakan akan menyampaikan tanggapan resmi pada sidang berikutnya. Menurutnya, terdapat empat poin utama yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa.
«”Yakni error in persona (kesalahan subjek hukum), obscuur libel (dakwaan kabur atau tidak jelas), kedaluwarsa penuntutan, serta dakwaan yang dinilai prematur. Kami telah menerima eksepsi dari pihak terdakwa yang memuat empat poin tersebut. Penuntut umum akan menyampaikan tanggapan pada persidangan Senin pekan depan,” kata Heriyanto.»
Setelah pembacaan eksepsi, Majelis Hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda penyampaian tanggapan JPU atas nota keberatan yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa. (mrg)











