Anggota Polresta Malang Kota Berpangkat Ipda Jadi DPO, Diduga Terlibat Penipuan Investasi Perumahan 

Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin. (ist)

 

BACATODAY.COM – Polresta Malang Kota menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap anggotanya, Ipda berinisial WHS alias Sirot. Penerbitan DPO tersebut berkaitan dengan perkara dugaan pelanggaran disiplin Polri dan proses hukum yang tengah ditangani kepolisian.

Informasi DPO tersebut, tercantum di surat yang ditandatangani Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Danang Setiyo PS, SH, SIK, MH tertanggal 4 Agustus 2026. Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Lukman Sobikhin membenarkan kepada wartawan.

Dokumen itu bocor setelah viral di jejaring sosial Facebook. Disebutkan, perkara berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/3-A/VI/2026/Sipropam tertanggal 8 Mei 2026. Selanjutnya diterbitkan Surat Perintah Kapolresta Malang Kota Polda Jatim Nomor Sprin/33974/V/HUK.12.10/2026 tertanggal 19 Mei 2026.

Penyidik juga menerbitkan sejumlah surat panggilan, masing-masing panggilan pertama tertanggal 4 Juni 2026, panggilan kedua 9 Juni 2026, dan panggilan ketiga 22 Juni 2026. “Karena yang bersangkutan tidak hadir, maka diterbitkan surat perintah pencarian atau DPO,” katanya.

WHS sendiri, saat ini berstatus sebagai Pama Polresta Malang Kota dengan NRP 79020949. Ia lahir di Kabupaten Pasuruan pada 20 Februari 1979. “Nanti ada sidang berikutnya yang akan memutuskan status yang bersangkutan,” tambah Lukman.

Mantan anggota Intelkam Polresta Malang Kota itu tidak menampik bila WHS, diduga memiliki kasus hukum sehingga memilih mangkir dari pekerjaaannya. “Sekitar 50 hari tidak masuk. Kalau terkait kasus hukum, masih didalami Satreskrim,” ungkapnya.

Sumber terpercaya BacaToday.com di Polresta Malang Kota, membenarkan bila WHS tersandung kasus perumahan di Pakisaji, Kabupaten Malang. “Iya. Hari ini, Rabu (12/6/2026) sidang pertama tapi nggak datang,” kata sumber ini.

Terkait pembangunan perumahan yang menyeret nama WHS, ia diketahui mengembangkan PT Sirod Sejahtera Abadi (SSA) di wilayah Pakisaji bersama istrinya. Tapi, banyak konsumennya mengalami kerugian setelah rumah yang mereka pesan tidak kunjung selesai.

Sekitar 12 usernya menyebut total kerugian yang dialami mencapai lebih dari Rp1 miliar. Perumahan yang menjadi objek persoalan tersebut di antaranya Sirod River Park. Mereka mengaku telah membayarkan uang ratusan juta rupiah. Salah satu user, Nana mengaku membeli dua unit rumah tipe 36 pada 2021 dengan nilai sekitar Rp240 juta.

Setelah melakukan pembayaran lebih dari separuh nilai pembelian, rumah yang dipesannya tidak kunjung selesai. Nana kemudian mengaku menyetujui skema baru berupa penggabungan dua unit rumah menjadi satu rumah dua lantai dengan tambahan biaya.

Total pembayaran yang dikeluarkan mencapai sekitar Rp260 juta. Namun, hingga persoalan tersebut mencuat, rumah yang dijanjikan belum juga selesai. Bagus Samawan, user lain mengaku mengalami kerugian sekitar Rp175 juta. Ia membayarkan sekitar 50 persen dari nilai rumah dengan harapan hunian segera dibangun dan dapat ditempati. (mrg/yog)