Kejagung Periksa 12 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG

Kejaksaan Agung memeriksa 12 saksi untuk mendalami dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026, termasuk dugaan penyimpangan dalam penunjukan SPPG dan pengadaan barang.(cahaya negeri)

BACATODAY.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 12 saksi dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026. Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik pada Senin (11/8).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan salah satu saksi yang dimintai keterangan adalah Sekretaris Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) berinisial RRNWP. Pemeriksaan tersebut ditujukan untuk memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi berkas perkara.

Dua belas saksi yang diperiksa terdiri atas pegawai BGN, pihak yayasan, serta sejumlah perusahaan yang berkaitan dengan pengadaan dan pelaksanaan program MBG. Mereka antara lain O, RHG, WH, GDF, Z, YCS, RRNWP, RE, pihak PT KSK, Direktur PT BPK, AR selaku Direktur PT EC, serta DRP yang menjabat Kepala SPPG Yayasan SPB.

Anang tidak menjelaskan secara terperinci materi yang didalami penyidik dari masing-masing saksi. Ia menyebut pemeriksaan juga dilakukan untuk melengkapi pemberkasan para tersangka serta menelusuri aset yang diduga berasal dari tindak pidana.

Kejagung memastikan proses penyidikan tetap berjalan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Dalam perkara ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri (AYS), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Menurut Kejagung, pengelolaan MBG semestinya dilakukan yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memiliki keterkaitan dengan sekolah penerima manfaat. Namun, penyidik menemukan dugaan penunjukan sejumlah SPPG berdasarkan kedekatan dengan pejabat BGN. Selain itu, terdapat yayasan yang diduga belum memenuhi persyaratan untuk menjadi mitra SPPG.

Penyidikan juga menemukan dugaan penggelembungan harga dalam pengadaan sejumlah barang. Barang yang dimaksud antara lain 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 tablet, dan 5.400 televisi berukuran 75 inci.(nrn/yog)