
BACATODAY.COM – Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen melaksanakan eksekusi pengosongan sebidang tanah seluas 2.817 meter persegi di Desa Karangduren, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jumat (24/7/2026). Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan perkara perdata Nomor 247/Pdt.G/2023/PN Kpn yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Objek yang dieksekusi berupa tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 570/Karangduren atas nama NG Andry Yusuf dan NG Arfandy Yusuf. Panitera PN Kepanjen, Wahyu Probo Yulianto, SH, MH, mengatakan pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Pelaksanaan eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Wahyu.
Ia menjelaskan, eksekusi pengosongan dengan Nomor 10/Pdt.Eks/2025/PN Kpn juncto Nomor 247/Pdt.G/2023/PN Kpn diajukan oleh advokat H. Surjono, SH, MH, selaku kuasa hukum Andry Yusuf dan Arfandy Yusuf dari Kantor Hukum Surjo & Partners, Jalan Citandui Nomor 52 B, Kota Malang. Adapun termohon eksekusi adalah Muhammad Yusman.
Sementara itu, advokat Taufik Hidayat, SH, M.Hum, yang juga menjadi tim hukum Surjo & Partners, menjelaskan kedua kliennya memperoleh lahan tersebut melalui proses jual beli yang sah sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, pemilik yang tercantum dalam SHM adalah Pengky, bukan Muhammad Yusman.
“Sebelum transaksi dilakukan, seluruh dokumen kepemilikan telah diperiksa, termasuk keabsahan SHM di ATR/BPN Kabupaten Malang atas nama Pengky. Setelah seluruh dokumen dinyatakan sah, transaksi pembelian kemudian dilaksanakan,” ujarnya.
Taufik menambahkan, karena kedua kliennya berdomisili di luar kota, mereka tidak dapat memantau kondisi lahan secara rutin. Sekitar satu tahun setelah pembelian, saat meninjau lokasi, mereka mendapati lahan tersebut telah ditempati seseorang yang belakangan diketahui bernama Muhammad Yusman.
“Yang bersangkutan mengaku sebagai pemilik tanah dan menolak meninggalkan lokasi,” katanya.
Menurut Taufik, kliennya yang membeli lahan tersebut seharga Rp600 juta telah berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Namun, karena tidak tercapai kesepakatan, perkara akhirnya dibawa ke jalur hukum.
“Kami sudah meminta secara baik-baik agar lahan dikosongkan, tetapi tidak ada kesepakatan sehingga ditempuh jalur hukum,” jelasnya.
Ia menambahkan, gugatan yang diajukan kliennya dikabulkan pengadilan. Selain itu, perlawanan hukum yang diajukan pihak Muhammad Yusman juga telah diputus dan ditolak PN Kepanjen, sehingga putusan yang menjadi dasar eksekusi telah berkekuatan hukum tetap.
Di sisi lain, kuasa hukum Muhammad Yusman, Rudi Hermanto, SH, menilai pelaksanaan eksekusi masih menyisakan persoalan hukum yang belum tuntas. Menurutnya, putusan yang menjadi dasar eksekusi diduga mengandung cacat prosedur.
Rudi menyebut, dalam perkara tersebut terdapat pihak yang seharusnya turut digugat, yakni istri Muhammad Yusman, namun tidak dilibatkan dalam proses persidangan. Selain itu, pihaknya juga mengajukan bantahan terhadap eksekusi Nomor 10/Pdt.Eks/2025/PN Kpn dan menilai prosedur pelaksanaan eksekusi belum sepenuhnya sesuai ketentuan.
Meski tidak diwarnai perlawanan, proses eksekusi pengosongan berlangsung dengan pengamanan ketat dari personel Polres Malang dan anggota TNI. Sejumlah warga sekitar turut menyaksikan jalannya eksekusi yang berlangsung sekitar dua jam hingga selesai. (mrg)











