Oleh: Agustinus Tedja Bawana, Ketua Umum JKJT
Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur menyatakan keprihatinan dan mengecam keras beredarnya informasi serta rekaman mengenai dugaan kekerasan fisik terhadap seorang siswa yang diduga dilakukan oleh Kepala SMP Negeri 18 Kota Malang.
Berdasarkan pemberitaan awal, insiden tersebut diduga berkaitan dengan persoalan pakaian yang dikenakan siswa. Rekaman yang beredar juga memperlihatkan sejumlah orang dewasa berada di sekitar lokasi kejadian.
Fakta secara utuh, peran masing-masing pihak, serta ada atau tidaknya unsur pembiaran harus diperiksa secara independen, transparan, dan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
Apabila dugaan tersebut terbukti, peristiwa ini bukan sekadar persoalan emosi sesaat atau pelanggaran tata tertib kepegawaian. Peristiwa tersebut merupakan kegagalan serius dalam melindungi anak di ruang pendidikan, yang seharusnya menjamin keamanan fisik, kesehatan psikologis, martabat, serta tumbuh kembang anak.
Kekerasan yang terjadi di hadapan teman-teman sebaya berpotensi menimbulkan rasa takut, malu, terhina, trauma, serta hilangnya kepercayaan anak terhadap sekolah. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh anak yang menjadi korban, tetapi juga oleh siswa lain yang menyaksikan tindakan tersebut.
Lebih memprihatinkan apabila benar terdapat guru atau tenaga kependidikan yang menyaksikan kejadian tersebut, tetapi tidak berusaha menghentikan tindakan, melindungi anak, atau segera melaporkannya.
Diam di hadapan kekerasan bukanlah sikap netral. Dalam lingkungan pendidikan, pembiaran dapat menjadi bagian dari kegagalan sistem perlindungan anak.
BUKAN SEKADAR MEMECAT KEPALA SEKOLAH
Kami menilai bahwa penanganan perkara yang berhenti pada klarifikasi atau rencana pencopotan kepala sekolah belum cukup menjawab persoalan mendasar.
Kepala sekolah tidak hadir dalam ruang kosong. Pengangkatan, penempatan, pengawasan, pembinaan, serta evaluasi kepala sekolah merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah dan Dinas Pendidikan.
Karena itu, persoalan ini tidak boleh dipersempit sebagai kesalahan satu orang semata sehingga tanggung jawab struktural dianggap selesai.
Harus diperiksa pula:
1. Bagaimana proses seleksi dan penilaian kelayakan kepala sekolah dilakukan;
2. Apakah rekam jejak, integritas, pengendalian emosi, pemahaman terhadap hak anak, serta kemampuan kepemimpinan pernah dinilai secara sungguh-sungguh;
3. Apakah Dinas Pendidikan melakukan pembinaan dan pengawasan secara berkala;
4. Apakah sebelumnya pernah terdapat laporan mengenai kekerasan, intimidasi, atau pola kepemimpinan yang merendahkan murid;
5. Mengapa orang-orang dewasa yang berada di sekitar lokasi kejadian diduga tidak segera menghentikan tindakan tersebut; dan
6. Apakah mekanisme pengaduan yang aman dan mudah diakses siswa benar-benar tersedia di sekolah.
Jabatan kepala sekolah tidak boleh menjadi sekadar hadiah administratif, hasil rotasi seremonial, ataupun pemenuhan jenjang karier.
Kepala sekolah memegang kewenangan langsung di ruang tempat anak belajar, tumbuh, dan membentuk kepercayaan dirinya.
Karena itu, perspektif anak harus menjadi salah satu ukuran utama dalam seleksi dan evaluasi kepala sekolah, bukan semata-mata kelengkapan administrasi, masa kerja, kedekatan birokratis, ataupun seremoni pelantikan.
DASAR HUKUM PERLINDUNGAN ANAK
Perlindungan anak di sekolah bukan kemurahan hati pejabat, melainkan kewajiban konstitusional dan hukum.
Pertama, Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 menjamin hak setiap anak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang serta memperoleh perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Kedua, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 menegaskan, antara lain:
– Pasal 9 ayat (1a): setiap anak berhak memperoleh perlindungan di satuan pendidikan dari kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, maupun pihak lain;
– Pasal 54: anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan bentuk kejahatan lainnya;
– Pasal 76C: setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak; dan
– Pasal 80: mengatur konsekuensi pidana terhadap pelanggaran atas larangan kekerasan terhadap anak, dengan penerapannya tetap memperhatikan ketentuan hukum pidana yang berlaku.
UU Perlindungan Anak juga menegaskan pentingnya sanksi terhadap pelaku sekaligus pemulihan kondisi fisik, psikis, dan sosial anak korban.
Ketiga, Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman menempatkan perlindungan fisik, kesejahteraan psikologis, keamanan sosial, dan penghormatan terhadap martabat murid sebagai bagian penting dalam menciptakan lingkungan pendidikan.
Peraturan tersebut juga menegaskan bahwa penyelenggaraan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di sekolah menjadi tanggung jawab kepala sekolah dengan melibatkan seluruh warga sekolah. Pada tingkat daerah, tanggung jawab berada pada kepala daerah melalui Kelompok Kerja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Permendikdasmen tersebut telah mencabut Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023.
Keempat, Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak menuntut pemerintah daerah menjamin pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak.
Dengan demikian, predikat Kota Layak Anak tidak boleh berhenti menjadi plakat, seremoni, ataupun bahan promosi birokrasi.
TUNTUTAN JARINGAN KEMANUSIAAN JAWA TIMUR
Kami mendesak Pemerintah Kota Malang dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang untuk:
1. Menonaktifkan sementara pihak yang diduga melakukan kekerasan dari seluruh kegiatan yang mempertemukannya dengan siswa selama proses pemeriksaan berlangsung. Langkah ini bukan vonis, melainkan tindakan perlindungan terhadap anak sekaligus untuk menjaga objektivitas pemeriksaan.
2. Membentuk tim pemeriksaan independen dan lintas sektor, dengan melibatkan unsur perlindungan anak, psikolog anak, pengawas sekolah, organisasi masyarakat yang kompeten, serta aparat penegak hukum apabila ditemukan dugaan tindak pidana.
3. Memeriksa seluruh orang dewasa yang berada di lokasi kejadian, termasuk kemungkinan terjadinya pembiaran. Pemeriksaan tidak boleh hanya diarahkan untuk mencari satu pihak sebagai kambing hitam.
4. Memberikan pendampingan psikologis, hukum, dan sosial kepada anak, serta memastikan anak tidak mendapatkan tekanan, stigma, intimidasi, pembalasan, ataupun pemaksaan perdamaian.
5. Melindungi identitas dan privasi anak. Foto, nama, kelas, alamat, keterangan keluarga, maupun informasi lain yang dapat mengarah pada identitas korban tidak boleh disebarluaskan.
6. Mendengarkan keterangan anak dengan metode yang ramah anak, tanpa mempertemukan anak secara langsung dengan pihak yang diduga melakukan kekerasan serta menghindari pemeriksaan berulang yang berpotensi menimbulkan trauma baru.
7. Menjatuhkan sanksi administratif dan disiplin secara tegas serta proporsional kepada setiap pihak yang terbukti melakukan, turut serta, membiarkan, atau menutupi kekerasan. Apabila ditemukan unsur pidana, proses hukum tidak boleh dihentikan hanya melalui permintaan maaf atau penyelesaian internal.
8. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem seleksi, pengangkatan, pembinaan, dan pengawasan kepala sekolah, termasuk penilaian integritas, pengendalian emosi, kepemimpinan humanis, serta pemahaman mengenai hak anak.
9. Melakukan audit terhadap pelaksanaan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman di seluruh sekolah di Kota Malang, bukan hanya di SMPN 18, sekaligus memastikan tersedianya mekanisme pengaduan yang aman bagi siswa.
10. Mengaktifkan dan membuka kerja Kelompok Kerja Budaya Sekolah Aman dan Nyaman Kota Malang kepada pengawasan publik, serta melibatkan unsur masyarakat yang memiliki kompetensi dalam bidang perlindungan anak.
11. Mengumumkan hasil pemeriksaan dan tindak lanjut secara terbuka, dengan tetap merahasiakan identitas anak.
KEPALA DINAS TIDAK BOLEH BERSEMBUNYI DI BALIK PEMECATAN BAWAHAN
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang harus memberikan pertanggungjawaban publik.
Mencopot kepala sekolah—jika kemudian terbukti bersalah—hanyalah salah satu tindakan administratif. Langkah tersebut tidak serta-merta menjawab kemungkinan adanya persoalan dalam proses seleksi, pembinaan, pengawasan, maupun pencegahan.
Kami meminta Wali Kota Malang melakukan evaluasi terbuka terhadap kinerja Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang.
Apabila Kepala Dinas tidak mampu menjelaskan persoalan pengawasan, tidak mampu memastikan pemulihan korban, tidak melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pembiaran, atau hanya menjadikan pencopotan kepala sekolah sebagai cara untuk menutup persoalan, maka yang bersangkutan patut mempertimbangkan untuk mengundurkan diri.
Wali Kota juga harus berani melakukan pergantian jabatan berdasarkan hasil evaluasi yang objektif.
Tuntutan mundur bukan semata-mata luapan emosi. Bagi kami, hal tersebut merupakan konsekuensi etis dan politik dari jabatan publik yang memiliki kewenangan besar dalam memastikan keselamatan dan perlindungan anak.
KARTU MERAH BAGI KLAIM KOTA LAYAK ANAK
Peristiwa ini menjadi evaluasi serius bagi penyelenggaraan Kota Layak Anak di Kota Malang.
Kemajuan program perlindungan perempuan dan anak pada sektor sosial tidak boleh tergerus oleh persoalan perlindungan anak di sektor pendidikan.
Predikat Kota Layak Anak akan kehilangan makna apabila anak masih mengalami kekerasan di sekolah, orang dewasa memilih diam, dan pejabat baru bertindak setelah sebuah video beredar luas.
Kota layak anak tidak diukur dari banyaknya spanduk, penghargaan, rapat koordinasi, ataupun seremoni.
Ukuran yang paling penting adalah apakah seorang anak benar-benar merasa aman ketika memasuki gerbang sekolah; apakah suaranya didengar; serta apakah orang dewasa segera berdiri melindunginya ketika kekerasan terjadi.
Sekolah bukan tempat mempertontonkan kekuasaan. Guru dan kepala sekolah bukan penguasa atas tubuh dan martabat anak. Disiplin tidak pernah dapat dijadikan alasan untuk melakukan kekerasan.
Kami mengajak masyarakat dan media untuk mengawal perkara ini secara kritis, namun tetap melindungi identitas dan kondisi psikologis anak.
Fokus utama harus diarahkan pada kebenaran, pertanggungjawaban, pemulihan korban, serta pembenahan sistem, agar kekerasan serupa tidak kembali terjadi.
Tidak boleh ada impunitas.
Tidak boleh ada pembiaran.
Tidak boleh ada seremoni perlindungan anak tanpa keberanian melindungi anak ketika kekerasan benar-benar terjadi. (*)












