Kasasi Ditolak MA, PT Kasa Husada Wira Jatim Tetap Dinyatakan Wanprestasi dalam Perkara Pinjaman Rp2,2 Miliar

BACATODAY.COM/IST INKRAH: PT Kasa Husada Wira Jatim diwajibkan untuk membayar sisa pinjaman kepada Dimitrios A. Papadimitriou, warga Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan insert, DR. Yayan Riyanto, SH, MH.

BACATODAY.COM – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak permohonan kasasi dalam perkara perdata Nomor 2423 K/PDT/2026 terkait sengketa pinjaman modal kerja antara Dimitrios A. Papadimitriou, warga Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, melawan PT Kasa Husada Wira Jatim sebagai Tergugat I.

Dalam perkara tersebut, mantan Direktur PT Kasa Husada Wira Jatim, Agung Widodo, didudukkan sebagai Tergugat II. Sementara Komisaris PT Kasa Husada Wira Jatim, dr. H. Harsono, menjadi Tergugat III. Adapun PT Panca Wira Usaha Jatim dan Gubernur Jawa Timur masing-masing berkedudukan sebagai Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II.

Kuasa hukum Dimitrios, DR. Yayan Riyanto, SH, MH, menjelaskan bahwa putusan kasasi yang dijatuhkan pada Senin, 6 Juli 2026, menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Nomor 975/Pdt.G/2024/PN Sby. Dengan demikian, amar putusan tingkat pertama tetap berlaku dan telah berkekuatan hukum.

Yayan bersama tim kuasa hukum, VLF. Bili, SH, MH, dan Rifqi Ihsanuddin Wibowo, SH, mengungkapkan perkara bermula pada April 2023 saat PT Kasa Husada Wira Jatim membutuhkan tambahan modal kerja untuk pembelian bahan baku produksi.

“Klien kami saat itu diundang bertemu dengan Agung Widodo yang menjabat Direktur PT Kasa Husada Wira Jatim untuk membahas kebutuhan modal kerja perusahaan dalam pembelian bahan baku produksi,” ujar Yayan.

Dalam pertemuan tersebut turut hadir dr. H. Harsono. Menurut Yayan, Harsono berperan sebagai inisiator dan ikut meyakinkan kliennya agar memberikan pinjaman kepada perusahaan tersebut.

Atas dasar keyakinan tersebut, Dimitrios kemudian menyalurkan dana pinjaman melalui dua kali transfer ke rekening PT Kasa Husada Wira Jatim di Bank Mandiri, masing-masing sebesar Rp1,6 miliar pada 2 Mei 2023 dan Rp600 juta pada 16 Mei 2023. Total pinjaman yang diberikan mencapai Rp2,2 miliar.

“Dalam kesepakatan para pihak, pinjaman harus dikembalikan paling lambat 14 Oktober 2023. Namun hingga batas waktu tersebut dana tidak dikembalikan. Klien kami telah berulang kali melakukan penagihan, baik secara langsung maupun melalui surat somasi,” kata Wakil Sekjen DPN Peradi itu.

Meski telah terjadi pergantian direktur di tubuh PT Kasa Husada Wira Jatim, kewajiban pembayaran tetap tidak dipenuhi. Dari total pinjaman Rp2,2 miliar, pihak tergugat disebut baru mengembalikan Rp25 juta, sehingga masih tersisa kewajiban sebesar Rp2.175.000.000.

Karena upaya penyelesaian di luar pengadilan tidak membuahkan hasil, Dimitrios mengajukan gugatan wanprestasi ke PN Surabaya. Setelah memeriksa alat bukti, mendengar keterangan para pihak, dan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan penggugat.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan PT Kasa Husada Wira Jatim telah melakukan wanprestasi karena belum mengembalikan sisa pinjaman modal kerja sebesar Rp2.175.000.000 kepada penggugat.

Majelis hakim juga menyatakan Agung Widodo, yang saat itu menjabat Direktur PT Kasa Husada Wira Jatim saat menerima pinjaman, turut melakukan wanprestasi. Keduanya dihukum secara tanggung renteng untuk membayar sisa pinjaman sebesar Rp2.175.000.000 kepada penggugat.

Selain pengembalian pokok pinjaman, PT Kasa Husada Wira Jatim dan Agung Widodo juga diwajibkan membayar kompensasi sebesar 1,5 persen per bulan dari nilai pinjaman Rp2,2 miliar. Dalam putusan disebutkan, hingga September 2024 nilai kompensasi telah mencapai Rp528 juta dan akan terus diperhitungkan hingga seluruh kewajiban dilunasi.

“Majelis hakim juga memerintahkan PT Panca Wira Usaha Jatim sebagai Turut Tergugat I dan Gubernur Jawa Timur sebagai Turut Tergugat II untuk mematuhi isi putusan,” ujar Yayan.

Menurutnya, PT Panca Wira Usaha Jatim sebagai induk perusahaan BUMD Jawa Timur harus ikut mendorong PT Kasa Husada Wira Jatim segera menyelesaikan kewajibannya. Sementara Gubernur Jawa Timur dinilai memiliki tanggung jawab dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah yang membawahi perusahaan daerah tersebut.

Yayan menambahkan, kliennya mengalami kerugian karena dana yang dipinjamkan tidak dapat dimanfaatkan untuk mengembangkan usaha lain. Selain itu, Dimitrios juga mengalami beban pikiran akibat tidak adanya itikad baik dari para tergugat untuk menyelesaikan kewajibannya.

Dalam waktu dekat, setelah salinan resmi putusan Mahkamah Agung diterima, pihaknya akan mengajukan permohonan eksekusi ke PN Surabaya agar PT Kasa Husada Wira Jatim melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang telah dihubungi melalui nomor telepon selulernya belum memberikan tanggapan terkait perkara perdata yang telah inkrah tersebut. Adapun dr. H. Harsono hanya menyatakan perkara telah selesai dan kewajiban pembayaran sisa pinjaman menjadi tanggung jawab PT Kasa Husada Wira Jatim. (mrg)