Perjuangan Masyarakat Dusun Kalitengah, Desa Kalidawe, Kabupaten Tulungagung dalam Memperoleh Kepastian Hak atas Tanah Objek Reforma Agraria

Perjuangan masyarakat Dusun Kalitengah, Desa Kalidawe, Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung. (ist)

 

Oleh: M.A. Billy MJ, S.Sy., M.H., C.L.A.
Advokat, Konsultan Hukum, dan Auditor Hukum Kantor Billy Nobile & Associates

Sebuah Ikhtiar Mewujudkan Keadilan Agraria dan Kepastian Hukum bagi Masyarakat yang Telah Menguasai dan Menetap Secara Turun-Temurun

Perjuangan masyarakat Dusun Kalitengah, Desa Kalidawe, Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung, yang tergabung dalam Kelompok Masyarakat Tani Mandiri, merupakan gambaran nyata perjuangan masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum, keadilan agraria, serta pengakuan atas hak-haknya sebagai warga negara.

Selama kurang lebih 20 (dua puluh) tahun, masyarakat telah tinggal, menetap, dan menguasai tanah yang diyakini sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) secara terus-menerus. Seiring berjalannya waktu, kawasan tersebut berkembang menjadi ruang kehidupan masyarakat yang diwariskan secara turun-temurun.

Di atas tanah tersebut masyarakat membangun rumah, mengembangkan kehidupan keluarga, melakukan aktivitas pertanian, serta membentuk tatanan sosial yang menjadi bagian dari identitas komunitas.

Namun demikian, setelah puluhan tahun menetap, masyarakat masih menghadapi persoalan mendasar berupa belum adanya kepastian mengenai status hukum tanah dan alas hak atas tanah yang mereka tempati dan kelola.

Kondisi tersebut menimbulkan persoalan yang tidak sederhana. Secara faktual masyarakat telah menguasai dan memanfaatkan tanah dalam waktu yang sangat lama, tetapi secara administratif maupun yuridis belum memperoleh kepastian hak atas tanah.

Akibatnya, masyarakat berada dalam posisi yang rentan karena kehidupan dan masa depan mereka bergantung pada tanah yang secara nyata telah mereka tempati, namun belum memperoleh pengakuan hukum melalui mekanisme pertanahan yang sah.

Dalam memperjuangkan hak dan kepentingannya, masyarakat Dusun Kalitengah yang tergabung dalam Kelompok Masyarakat Tani Mandiri memperoleh pendampingan hukum dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Billy Nobile & Associates.

Pendampingan tersebut bukan semata-mata bertujuan memperoleh sebidang tanah, melainkan menghadirkan peran negara dalam memberikan kepastian hukum dan mewujudkan keadilan agraria bagi masyarakat yang selama puluhan tahun menggantungkan kehidupannya pada tanah tersebut.


I. Tanah sebagai Sumber Kehidupan dan Instrumen Keadilan Sosial

Tanah memiliki kedudukan yang sangat fundamental dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Selain bernilai ekonomis, tanah juga memiliki dimensi sosial, budaya, tempat tinggal, sumber penghidupan, sekaligus menjadi dasar keberlangsungan kehidupan keluarga dan generasi berikutnya.

Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Ketentuan tersebut harus dimaknai bahwa penguasaan negara atas tanah bukanlah dalam arti kepemilikan secara privat, melainkan kewenangan untuk mengatur, mengurus, mengelola, dan mengawasi pemanfaatannya agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.

Prinsip tersebut dijabarkan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang menempatkan kepastian hukum, fungsi sosial hak atas tanah, serta keadilan sosial sebagai dasar penyelenggaraan hukum agraria nasional.

Oleh karena itu, perjuangan masyarakat Dusun Kalitengah tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan administrasi pertanahan, melainkan sebagai bagian dari perjuangan mewujudkan keadilan agraria sebagaimana diamanatkan konstitusi.


II. Masyarakat Kalitengah dan Perjuangan Memperoleh Kepastian Hak

Selama kurang lebih dua dekade masyarakat Dusun Kalitengah telah menempati dan menguasai tanah secara terus-menerus. Dalam kurun waktu tersebut, tanah bukan lagi sekadar objek fisik, tetapi telah menjadi ruang kehidupan masyarakat.

Di atas tanah tersebut berdiri rumah-rumah, lahan pertanian, serta tumbuh kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Sebagian warga bahkan telah hidup secara turun-temurun di lokasi tersebut.

Kondisi tersebut menunjukkan adanya hubungan faktual yang kuat antara masyarakat dengan tanah yang mereka tempati. Namun demikian, penguasaan fisik dalam jangka waktu yang panjang tidak secara otomatis melahirkan hak atas tanah.

Oleh karena itu, perjuangan masyarakat diarahkan pada proses legalisasi aset, redistribusi tanah, pemberian hak atas tanah, atau mekanisme pertanahan lain yang sesuai dengan status hukum tanah berdasarkan penelitian dan verifikasi instansi yang berwenang.

Dengan demikian, negara berkewajiban memastikan bahwa status tanah diperiksa secara objektif, transparan, dan partisipatif melalui penelitian terhadap sejarah penguasaan tanah, status hukum, data fisik, data yuridis, peta bidang, serta kemungkinan tanah tersebut termasuk dalam objek reforma agraria.


III. Dua Jalur Perjuangan: Penataan Hak dan Pemberian Alas Hak

Dalam memperjuangkan kepastian hukum atas tanah yang dikuasai masyarakat, terdapat dua agenda utama yang dapat ditempuh sesuai hasil penelitian pemerintah.

1. Penataan atau Pemberian Hak Atas Tanah

PP Nomor 18 Tahun 2021 mengatur mengenai Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, serta Pendaftaran Tanah. Apabila hasil penelitian menunjukkan tanah memenuhi persyaratan untuk diberikan hak, pemerintah melalui instansi pertanahan wajib memprosesnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam konteks Dusun Kalitengah, istilah “konversi” perlu ditempatkan secara tepat. Terhadap tanah yang merupakan objek reforma agraria, mekanisme yang dapat ditempuh meliputi pemberian hak, redistribusi tanah, legalisasi aset, atau mekanisme lain sesuai status hukumnya.

2. Program Pemberian Alas Hak oleh Pemerintah

Apabila masyarakat telah menguasai dan menempati tanah secara nyata dan terus-menerus, pemerintah perlu melakukan penelitian terhadap status tanah dan subjek yang menguasainya.

Apabila masyarakat memenuhi persyaratan sebagai subjek penerima hak, pemerintah dapat melakukan proses pemberian atau penetapan hak sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria menjadi dasar kebijakan penting dalam mempercepat legalisasi aset, redistribusi tanah, pemberdayaan ekonomi, kelembagaan reforma agraria, serta partisipasi masyarakat.

Dengan demikian, masyarakat Dusun Kalitengah berhak memperjuangkan agar objek tanah yang mereka tempati diteliti dan diverifikasi untuk menentukan mekanisme penyelesaian yang paling tepat.


IV. Dampak Ketidakjelasan Alas Hak bagi Masyarakat

Ketidakjelasan status hukum tanah tidak hanya menimbulkan persoalan administratif, tetapi juga berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat, antara lain:

  1. Terhambatnya akses terhadap berbagai program bantuan pemerintah.
  2. Kesulitan memperoleh bantuan rehabilitasi atau bedah rumah.
  3. Hambatan dalam mengakses program pemberdayaan ekonomi dan pertanian.
  4. Tidak adanya kepastian hukum atas tempat tinggal.
  5. Terhambatnya pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum.
  6. Sulit memperoleh akses pembiayaan formal.
  7. Rumitnya proses pewarisan hak atas tanah antar-generasi.
  8. Meningkatnya potensi konflik agraria.
  9. Belum optimalnya pelaksanaan prinsip negara hukum yang menjamin kepastian hukum bagi setiap warga negara.

Kepastian hukum atas tanah bukan berarti memberikan hak secara otomatis kepada setiap penguasa tanah, melainkan memastikan bahwa setiap penguasaan diperiksa secara objektif sehingga masyarakat yang memenuhi persyaratan memperoleh haknya melalui prosedur hukum yang sah.


V. Reforma Agraria sebagai Jalan Penyelesaian

Perjuangan masyarakat Dusun Kalitengah merupakan bagian dari agenda besar reforma agraria nasional.

Reforma agraria tidak berhenti pada penerbitan sertipikat, tetapi juga bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui legalisasi aset, redistribusi tanah, pemberdayaan ekonomi, penguatan kelembagaan, dan partisipasi masyarakat.

Untuk itu, pemerintah perlu:

  1. Menginventarisasi objek tanah yang dikuasai masyarakat.
  2. Meneliti status hukum dan asal-usul tanah.
  3. Memverifikasi data fisik dan data yuridis.
  4. Menentukan apakah tanah termasuk objek reforma agraria.
  5. Mendata masyarakat sebagai calon subjek reforma agraria.
  6. Menentukan mekanisme penyelesaian yang paling tepat.
  7. Memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang memenuhi syarat.
  8. Mengintegrasikan legalisasi aset dengan pemberdayaan ekonomi.
  9. Membuka akses masyarakat terhadap program pemerintah.
  10. Menjamin proses penyelesaian berlangsung secara transparan, partisipatif, adil, dan tidak diskriminatif.

VI. Dasar Hukum Perjuangan Masyarakat

Perjuangan masyarakat Dusun Kalitengah didasarkan pada beberapa instrumen hukum, yaitu:

  1. Pasal 33 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
  5. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.
  6. Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021.

VII. Penutup: Tanah untuk Keadilan, Kepastian, dan Kesejahteraan

Perjuangan masyarakat Dusun Kalitengah, Desa Kalidawe, Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung, merupakan perjuangan untuk memperoleh kepastian hukum dan keadilan sosial.

Selama kurang lebih dua puluh tahun masyarakat telah hidup, menetap, dan membangun kehidupan di atas tanah yang mereka kuasai. Mereka bukan sekadar meminta tanah, melainkan meminta negara memberikan kejelasan atas status tanah yang menjadi tempat tinggal sekaligus sumber kehidupan mereka.

Pendampingan oleh Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Billy Nobile & Associates merupakan bagian dari ikhtiar memastikan perjuangan tersebut ditempuh melalui jalur hukum yang konstitusional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional bersama pemerintah daerah diharapkan hadir melakukan inventarisasi, verifikasi, penelitian status tanah, serta penyelesaian secara menyeluruh terhadap objek yang dikuasai masyarakat.

Apabila berdasarkan hasil penelitian masyarakat memenuhi persyaratan sebagai subjek penerima manfaat reforma agraria dan tanah tersebut memenuhi kriteria sebagai objek reforma agraria, maka penyelesaiannya harus diarahkan melalui legalisasi aset, redistribusi tanah, pemberian hak atas tanah, atau mekanisme hukum lain yang sesuai.

Kepastian alas hak bukan hanya mengenai selembar sertipikat. Kepastian alas hak merupakan pintu menuju kehidupan yang lebih bermartabat. Dengan kepastian hak atas tanah, masyarakat dapat membangun rumah yang layak, mengembangkan pertanian, mengakses program pemerintah, memperoleh pembiayaan, mengembangkan usaha, serta memberikan masa depan yang lebih baik bagi generasi berikutnya.

Karena itu, perjuangan masyarakat Dusun Kalitengah harus dipandang sebagai bagian dari upaya mewujudkan amanat konstitusi bahwa tanah dikelola dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Pada akhirnya, reforma agraria bukan sekadar membagikan tanah, melainkan mengembalikan fungsi tanah sebagai instrumen keadilan sosial, memberikan kepastian hukum kepada rakyat, mengurangi ketimpangan penguasaan tanah, serta memastikan masyarakat yang telah lama hidup dan menggantungkan kehidupannya pada tanah memperoleh kesempatan yang adil untuk meningkatkan kesejahteraan.

Tanah yang memberikan kehidupan kepada rakyat harus memperoleh kepastian hukum, dan rakyat yang telah hidup di atasnya secara sah harus mendapatkan perlindungan hukum.

Inilah esensi perjuangan Kelompok Masyarakat Tani Mandiri Dusun Kalitengah: memperjuangkan tanah untuk kehidupan, kepastian hukum untuk masa depan, dan keadilan agraria bagi generasi yang akan datang.