Oleh Agustinus Tedja
#slompretz2026
Psikopolitik Kekuasaan dari Lapas Cibinong sampai Gerbang Sekolah
Ada dua peristiwa yang sekilas tidak berhubungan.
Di Lapas Cibinong, Ombudsman menemukan kawasan yang berisi sejumlah bangunan dengan fasilitas yang diduga dinikmati warga binaan tertentu. Terlihat kendaraan mewah, fasilitas kebugaran, pembangunan simulator golf, serta akses belakang yang menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan. Muncul pula laporan mengenai dugaan pungutan terhadap keluarga warga binaan.
Sementara itu, di SMPN 18 Kota Malang, seorang kepala sekolah diduga memukul dan menampar sejumlah siswa karena tidak mengenakan seragam lurik. Seragam yang seharusnya memperkenalkan kebudayaan justru diduga berubah menjadi alasan terjadinya kekerasan.
Kepala sekolah tersebut kemudian ditarik dari jabatannya setelah video kejadian beredar dan memicu protes dari siswa serta orang tua.
Satu peristiwa terjadi di balik tembok penjara. Satu lagi berlangsung di lingkungan sekolah.
Namun keduanya memperlihatkan persoalan yang serupa: ketika kewenangan tidak lagi digunakan untuk melayani dan membina, tetapi justru digunakan untuk menciptakan ketakutan, memperjualbelikan kemudahan, dan memaksa manusia tunduk kepada kehendak pemegang kekuasaan di dalam sebuah institusi.
Inilah yang dapat dibaca sebagai wajah psikopolitik kekuasaan.
Penjara yang Menghukum Orang Miskin Dua Kali
Penjara seharusnya menjadi tempat negara menjalankan putusan hukum secara adil. Setiap narapidana boleh kehilangan kebebasan, tetapi tidak kehilangan martabat dan hak dasarnya sebagai manusia.
Persoalan muncul ketika hukuman yang telah dijatuhkan pengadilan diduga dapat dinegosiasikan kembali menggunakan uang, jaringan, atau kedekatan dengan pejabat.
Jika seorang narapidana yang memiliki sumber daya ekonomi dapat memperoleh ruangan khusus, fasilitas tambahan, akses yang lebih longgar, atau perlakuan tertentu, sementara narapidana miskin harus berdesakan dan menghadapi dugaan pungutan, maka negara berisiko menciptakan dua sistem pemasyarakatan.
Satu penjara untuk orang biasa.
Satu lagi semacam “apartemen terbatas” bagi mereka yang memiliki uang dan akses kekuasaan.
Karena itu, persoalan di Lapas Cibinong bukan semata soal keberadaan sofa, kendaraan, pusat kebugaran, atau simulator golf.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: siapa yang menggunakan fasilitas tersebut? Apa dasar hukumnya? Siapa yang membiayainya? Siapa yang mengizinkannya? Dan apakah fasilitas tersebut dapat diakses seluruh warga binaan berdasarkan kebutuhan yang sah?
Sampai pemeriksaan dan proses pembuktian selesai, temuan tersebut tentu harus tetap ditempatkan sebagai dugaan. Namun status “belum terbukti” tidak semestinya menjadi alasan untuk menutup informasi yang memang menjadi kepentingan publik.
Negara perlu menjelaskan fungsi setiap bangunan, dasar penggunaannya, sumber pembiayaan, penggunaan fasilitas, serta mekanisme akses keluar-masuk kawasan tersebut sesuai ketentuan hukum dan perlindungan data yang berlaku.
Sebab fasilitas semacam itu tidak mungkin muncul dalam satu malam.
Bangunan membutuhkan material. Kendaraan membutuhkan akses. Fasilitas membutuhkan listrik, air, perawatan, dan pengawasan.
Jika kemudian ditemukan pelanggaran, persoalannya patut diperiksa lebih jauh: apakah tindakan tersebut berdiri sendiri atau terdapat kelemahan pengawasan yang memungkinkan pelanggaran berlangsung?
Di sinilah istilah “oknum” perlu digunakan secara hati-hati. Jangan sampai seluruh persoalan kelembagaan berhenti pada satu nama, sementara mekanisme yang memungkinkan pelanggaran tetap tidak diperiksa.
Ketika Hak Berubah Menjadi Barang Dagangan
Dugaan pungutan di dalam lapas merupakan persoalan yang jauh lebih serius daripada sekadar nominal uang.
Dalam lembaga tertutup, relasi antara petugas, warga binaan, dan keluarga tidak selalu berada dalam posisi yang setara. Narapidana tidak dapat memilih pergi. Keluarganya pun bisa berada dalam posisi rentan apabila merasa penolakan terhadap pungutan berpotensi memengaruhi akses kunjungan, komunikasi, pelayanan, atau kehidupan anggota keluarganya di dalam lapas.
Di sinilah hak berpotensi berubah menjadi komoditas.
Tempat tidur mempunyai harga.
Keamanan mempunyai harga.
Akses komunikasi mempunyai harga.
Kemudahan mempunyai harga.
Bahkan ketenangan keluarga dapat mempunyai harga.
Jika kondisi semacam ini terbukti terjadi, maka bagi narapidana yang memiliki uang, hukuman berpotensi terasa lebih ringan. Sementara bagi narapidana miskin, kemiskinan justru dapat menghadirkan beban tambahan di luar putusan pengadilan.
Mereka seolah dihukum dua kali: pertama oleh putusan pengadilan, kemudian oleh praktik-praktik kekuasaan yang berlangsung di dalam penjara.
Jika dibiarkan, lapas bukan lagi sekadar tempat pemasyarakatan. Ia dapat berubah menjadi ruang yang mengajarkan satu pelajaran berbahaya: bahwa hukum tetap dapat dinegosiasikan setelah seseorang masuk penjara.
Sekolah yang Mengajarkan Ketakutan
Pola kekuasaan serupa dapat dilihat dalam kasus SMPN 18 Kota Malang.
Seorang siswa datang tanpa seragam lurik. Alasannya bisa bermacam-macam: belum memiliki, salah membeli, sedang dicuci, atau kondisi ekonomi keluarga.
Dalam pendidikan yang sehat, persoalan tersebut semestinya diselesaikan melalui dialog, teguran yang manusiawi, dan komunikasi dengan orang tua.
Namun ketika seorang pemimpin sekolah diduga menggunakan kekerasan fisik sebagai bentuk hukuman, persoalannya tidak lagi sekadar soal seragam.
Persoalannya adalah bagaimana kewenangan digunakan terhadap tubuh dan martabat seorang anak.
Kekerasan yang dilakukan di hadapan siswa maupun guru lain, apabila terbukti, bukan hanya berdampak kepada korban. Ia juga berpotensi mengirimkan pesan psikologis kepada mereka yang menyaksikannya:
“Beginilah akibatnya jika tidak patuh.”
Anak-anak kemudian belajar bukan tentang budaya, melainkan tentang ketakutan.
Mereka mengenakan lurik bukan karena memahami sejarah dan maknanya, tetapi karena takut dipermalukan atau dihukum.
Seragam budaya akhirnya kehilangan nilai pendidikannya. Kebudayaan berpotensi berubah menjadi perangkat penundukan.
Sekolah mungkin mengajarkan keberanian, kemerdekaan berpikir, kemanusiaan, dan akhlak di dalam kelas. Namun jika kekerasan terjadi di lingkungan sekolah, ada pelajaran lain yang dapat tertanam dalam diri anak:
Yang memiliki jabatan boleh mempermalukan.
Yang lemah harus menerima.
Yang melihat sebaiknya diam.
Ketika Amal Menjadi Alat Pemaksaan
Muncul pula informasi mengenai dugaan pungutan sebesar Rp30.000 kepada murid atas nama amal. Informasi tersebut tetap perlu diverifikasi dan tidak semestinya langsung diperlakukan sebagai fakta final.
Namun pertanyaan prinsipnya tetap penting.
Apakah sesuatu masih dapat disebut amal apabila nominalnya ditentukan?
Apakah masih disebut sumbangan apabila seluruh murid diwajibkan membayar?
Apakah masih disebut sukarela apabila siswa yang tidak membayar kemudian ditagih, dicatat, dipermalukan, atau dibuat merasa bersalah?
Amal yang dipaksakan kehilangan makna kesukarelaannya.
Bahasa kebajikan bahkan dapat menjadi alat kekuasaan yang efektif. Seseorang tidak diperintah dengan kata “bayar”, tetapi ditekan melalui rasa bersalah:
“Masa tidak mau beramal?”
“Masa tidak peduli kepada sekolah?”
“Semua temanmu sudah membayar.”
Tekanan semacam ini mungkin lebih halus daripada ancaman terbuka, tetapi tetap perlu diperiksa apabila membuat siswa atau orang tua merasa tidak memiliki pilihan.
Di sinilah gagasan psikopolitik dapat digunakan untuk membaca bagaimana kekuasaan bekerja.
Kekuasaan tidak selalu hadir dalam bentuk pukulan atau ancaman langsung. Ia juga dapat bekerja melalui rasa takut, rasa bersalah, tekanan sosial, dan kepatuhan yang muncul karena seseorang merasa tidak memiliki pilihan.
Orang tua membayar karena khawatir anaknya diperlakukan berbeda.
Siswa mengenakan seragam karena takut dipermalukan.
Keluarga narapidana menyerahkan uang karena khawatir kehidupan anggota keluarganya di dalam lapas terganggu.
Petugas bawahan memilih diam karena khawatir terhadap konsekuensi pekerjaan.
Secara administratif semuanya bisa terlihat tertib. Namun di balik ketertiban itu, bisa saja bekerja rasa takut yang tidak tercatat dalam dokumen resmi.
Penyakitnya Bukan Sekadar “Oknum”
Masyarakat sering merasa persoalan selesai setelah seorang pejabat dicopot atau dipindahkan.
Pencopotan bisa menjadi salah satu tindakan administratif, tetapi tidak otomatis menyelesaikan persoalan sistem.
Jika mekanisme pengaduan tetap lemah, pengawasan tetap tertutup, penggunaan uang tidak transparan, dan saksi tetap takut berbicara, maka persoalan serupa dapat kembali terjadi.
Karena itu, pertanyaan publik tidak boleh berhenti pada:
“Siapa pelakunya?”
Kita juga perlu bertanya:
Siapa yang mengetahui?
Siapa yang membiarkan?
Siapa yang memperoleh keuntungan?
Siapa yang menguasai informasi?
Mengapa korban baru didengar setelah video menjadi viral atau setelah pengawasan dilakukan?
Mengapa mekanisme internal tidak bekerja sebelum persoalan menjadi skandal?
Jika sebuah lembaga baru bergerak setelah sebuah kasus viral, maka publik berhak mempertanyakan efektivitas sistem pengawasannya.
Mengapa Manusia Mudah Lupa?
Kekuasaan bertahan bukan hanya karena penguasa kuat, tetapi juga karena manusia dapat dibiasakan terhadap pelanggaran.
Pungutan kecil dibiarkan karena dianggap biasa.
Tamparan dianggap bagian dari disiplin.
Fasilitas istimewa dianggap wajar karena penghuninya orang penting.
Penghalangan pemeriksaan dianggap sekadar persoalan prosedur.
Korban diminta berdamai demi nama baik lembaga.
Lambat laun, pelanggaran dapat berubah menjadi kebiasaan. Kebiasaan berubah menjadi budaya. Budaya kemudian dipertahankan seolah-olah merupakan aturan.
Manusia juga mudah lupa karena kelelahan moral.
Setiap hari muncul skandal baru. Masyarakat marah, membagikan video, menulis komentar, lalu berpindah kepada kasus berikutnya.
Kemarahan menjadi tontonan, sementara struktur yang memungkinkan persoalan itu terjadi belum tentu berubah.
Inilah tantangan terbesar dalam memperbaiki sistem: kemarahan publik harus diikuti pengawalan terhadap proses pemeriksaan, keterbukaan hasil audit, perlindungan saksi, pemulihan korban, pengembalian kerugian jika terbukti ada, serta perubahan prosedur yang dapat diuji.
Jangan Hanya Mencopot Orang, Bongkar Sistemnya
Kasus Lapas Cibinong perlu dijawab melalui pemeriksaan menyeluruh terhadap bangunan, fasilitas, penggunaannya, sumber pembiayaan, akses keluar-masuk, serta dugaan pungutan.
Warga binaan dan keluarga yang memberikan keterangan juga perlu mendapatkan perlindungan dari segala bentuk pembalasan.
Kasus SMPN 18 Kota Malang harus ditangani dengan mengutamakan keselamatan dan pemulihan anak. Dugaan kekerasan perlu diperiksa secara objektif sesuai mekanisme hukum dan perlindungan anak.
Dugaan pungutan maupun penggalangan dana di lingkungan sekolah juga perlu diperiksa secara transparan: siapa yang menentukan, siapa yang memungut, ke mana uang disalurkan, dan apakah terdapat tekanan terhadap siswa yang tidak memberikan uang.
Namun reformasi tidak boleh berhenti pada dua lembaga tersebut.
Setiap lapas perlu memiliki kanal pengaduan yang efektif dan dapat diakses tanpa rasa takut. Setiap sekolah membutuhkan mekanisme pelaporan yang aman, rahasia, ramah anak, dan bebas dari pembalasan.
Setiap fasilitas khusus harus memiliki dasar dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Setiap pengumpulan dana harus transparan dan dapat diperiksa.
Setiap dugaan penghalangan terhadap pengawasan perlu ditindaklanjuti secara serius.
Ukuran keberhasilan bukan semata-mata berapa banyak pejabat yang dicopot setelah kasus menjadi viral.
Ukuran keberhasilan adalah apakah pelanggaran yang sama masih dapat dilakukan dengan mudah setelah kasus tersebut selesai.
Republik Rusak melalui Pengecualian Kecil
Hukum tidak diuji ketika dibacakan dalam upacara.
Hukum diuji ketika berhadapan dengan orang yang tidak mempunyai uang, jabatan, dan koneksi.
Pendidikan tidak diuji ketika sekolah memperoleh penghargaan.
Pendidikan diuji ketika seorang anak datang tanpa seragam yang diwajibkan.
Republik tidak selalu rusak melalui kejahatan besar.
Ia bisa terkikis melalui pengecualian kecil yang terus dibiarkan: satu pungutan, satu tamparan, satu kamar khusus, satu akses belakang, satu laporan yang diabaikan, dan satu korban yang diminta diam.
Karena itu, masyarakat jangan berhenti pada pencopotan atau permintaan maaf.
Buka dokumennya.
Audit uangnya.
Periksa jaringannya.
Lindungi korbannya.
Pulihkan kerugiannya.
Proses pelanggaran berdasarkan bukti.
Kemudian ubah sistem yang memungkinkan semuanya terjadi.
Kekuasaan yang sehat seharusnya dapat diperiksa. Pengawasan bukan ancaman bagi institusi, melainkan bagian dari mekanisme untuk memastikan kewenangan digunakan sesuai aturan.
Jika psikopolitik membuat rakyat mengawasi dirinya sendiri agar tetap patuh, demokrasi harus membalik arah: masyarakat perlu memiliki ruang untuk mengawasi kekuasaan agar tetap terbatas, dapat dipertanggungjawabkan, dan manusiawi.
Sebab hukum yang dapat dibeli bukanlah hukum.
Pendidikan yang menggunakan kekerasan bukanlah pendidikan.
Dan amal yang dipaksakan bukanlah kebajikan.
Semuanya merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan apabila dilakukan dengan mengabaikan hukum, hak, dan martabat manusia.
#slompretz2026
@tdj bwn












