The Savana 2 Disorot Soal Potongan Pajak, Kontraktor Minta KPP Pratama Batu Telusuri Aliran Dana

PENGADUAN: Tim kuasa hukum kontraktor The Savana 2, Ilyas, SH dan Farhan Ardan, SH mengadu ke KPP Pratama Batu. (ist)

BACATODAY.COM – Polemik proyek Perumahan The Savana 2 di Kota Batu memasuki babak baru. Setelah sebelumnya muncul persoalan terkait pembayaran pekerjaan kontraktor, kini aspek perpajakan atas pembayaran pekerjaan tersebut turut dipersoalkan dan telah dilaporkan kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batu.

Kuasa hukum kontraktor Andi Suhardi, yakni Robbi Prasetyo, SH, Farhan Ardan, SH, dan Ilyas, SH, menyatakan telah menyampaikan laporan atau pengaduan kepada KPP Pratama Batu.

Pengaduan tersebut berkaitan dengan adanya potongan dari pembayaran pekerjaan kontraktor yang disebut sebagai kewajiban pajak. Pihak kontraktor mempertanyakan besaran potongan, dasar perhitungan, bukti pemotongan, hingga penyetoran dan pelaporan pajaknya.

“Klien kami meminta transparansi. Bila uang kontraktor dipotong dengan alasan pajak, harus jelas berapa nominalnya, dasar perhitungannya apa, bukti potongnya mana, disetorkan ke mana, dan bagaimana pelaporannya,” kata Robbi.

Menurut tim kuasa hukum, KPP Pratama Batu diminta menelusuri dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan proyek tersebut sesuai kewenangannya.

Pemeriksaan diharapkan dapat mencocokkan nilai pekerjaan, pembayaran kepada kontraktor, besaran potongan, dasar pengenaan pajak, bukti potong, penyetoran, hingga pelaporannya.

“Kami meminta semuanya dibuka dan dicocokkan angka demi angka. Jangan sampai kontraktor dibebani potongan dengan alasan pajak, tetapi pertanggungjawabannya tidak jelas,” ujarnya.

Robbi menegaskan, setiap potongan yang disebut sebagai kewajiban pajak harus memiliki dasar dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, pengaduan kepada otoritas pajak dilakukan untuk memperoleh kepastian berdasarkan dokumen dan transaksi, bukan untuk mengambil kesimpulan sepihak mengenai ada atau tidaknya pelanggaran.

Pihaknya berharap pemeriksaan dapat menjawab apakah potongan dari pembayaran pekerjaan tersebut memang merupakan kewajiban perpajakan, serta apakah pemotongan, penyetoran, dan pelaporannya telah dilaksanakan sesuai ketentuan.

Tim kuasa hukum menyatakan tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak. Namun, apabila pemotongan dan kewajiban perpajakan telah dilakukan sesuai ketentuan, mereka menilai seharusnya terdapat dokumen yang dapat menunjukkan dan mempertanggungjawabkannya.

“Kalau semuanya benar, tunjukkan buktinya. Kami akan menghormati hasil pemeriksaan. Tetapi kalau ditemukan uang yang dipotong dengan alasan pajak tetapi tidak dipertanggungjawabkan sebagaimana mestinya, tentu hukum harus bekerja,” kata Robbi.

Menurutnya, keterbukaan diperlukan agar persoalan pembayaran pekerjaan yang dikeluhkan kontraktor dapat memperoleh kejelasan.

Tak hanya itu, persoalan The Savana 2 juga disebut tidak berhenti pada pengaduan kepada KPP Pratama Batu.

“Kami di tim kuasa hukum saat ini tengah mempelajari dokumen kontrak, pembayaran, potongan, serta transaksi lain yang berkaitan dengan proyek tersebut,” ungkapnya.

Apabila dari penelaahan ditemukan bukti dan dasar hukum yang memadai, pihaknya bakal mempertimbangkan membawa persoalan tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk ditelaah lebih lanjut sesuai kewenangannya.

“Kami tidak mau membangun kesimpulan sendiri. Dokumen akan kami serahkan dan biarkan lembaga yang berwenang melakukan pemeriksaan. Kalau memang tidak ada masalah, tentu harus dihormati. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, kami meminta kepada aparat menindaklanjutinya sesuai hukum,” ujar Robbi.

Mereka juga memastikan akan terus menempuh jalur hukum untuk memperoleh kejelasan sekaligus meminta pertanggungjawaban atas persoalan yang dikeluhkan kliennya.

“Kalau seluruh transaksi benar dan dapat dipertanggungjawabkan, buka semuanya. Tunjukkan nilai pekerjaan, pembayaran, potongan, bukti potong, penyetoran, dan pelaporannya. Dengan begitu persoalan menjadi terang,” tegasnya. (mrg)