Somasi Kedua Dilayangkan, Kuasa Hukum Kontraktor Sebut Pengembang Wangsakarta Dzalim

Yayan Riyanto,SH, Kuasa Hukum Iwan Wibisono, bersama tim saat menyampaikan somasi kedua kepada pihak pengembang Wangsakarta di kantornya. (him)

BACATODAY.COM – Kontraktor proyek Wangsakarta Resort & Living Space di Desa Ampeldento, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, Iwan Wibisono, melalui kuasa hukumnya Dr. Yayan Riyanto, S.H., M.H., melayangkan somasi kedua kepada pengembang Primaland.

Somasi tersebut berkaitan dengan tagihan pekerjaan pembangunan delapan unit rumah yang, menurut pihak kontraktor, belum dibayarkan oleh pengembang.

Iwan menyatakan pekerjaan konstruksi telah dilaksanakan sesuai adendum yang disepakati kedua pihak. Ia menjelaskan, pembayaran termin pertama untuk pekerjaan struktur dan plumbing telah diterima setelah melalui proses pemeriksaan dan validasi.

“Untuk struktur dan plumbing masuk termin pertama dan sudah terbayar semua. Proses pencairannya melalui checklist serta validasi bersama, sampai invoice pencairan keluar,” ujar Iwan, Selasa (18/8/2026).

Menurut Iwan, termin kedua mencakup pekerjaan finishing dan arsitektural. Dari total sembilan unit yang dikerjakan, delapan unit disebut masih menyisakan pembayaran, termasuk retensi sebesar 5 persen.

Ia juga membantah tudingan wanprestasi yang disebut berasal dari pihak pengembang. Iwan mengaku belum menerima penjelasan maupun koordinasi mengenai dasar tudingan tersebut.

“Kalau dikatakan wanprestasi, kami belum tahu letak kesalahannya karena tidak pernah diberi tahu atau dikoordinasikan. Soal keterlambatan juga bukan sepenuhnya dari kami. Ada ketidakjelasan gambar dan RAB, sementara jawaban koordinasi bisa sampai satu bulan,” katanya.

Iwan menambahkan, terdapat permintaan perubahan dari pengguna unit di tengah proses pembangunan. Namun, menurutnya, hingga kini belum ada adendum perubahan sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan. “Kalau tidak ada adendum, kami tidak bisa melangkah. Hal itu yang menghambat penyelesaian pekerjaan tepat waktu,” ujarnya.

Kuasa hukum kontraktor, Yayan Riyanto, menilai pihak pengembang belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Somasi kedua ini disebut sebagai upaya terakhir sebelum menempuh jalur hukum.

“Kami sudah menunggu sejak somasi pertama minggu lalu, tetapi sampai sekarang belum ada tanggapan. Seharusnya persoalan ini dibicarakan dan diselesaikan bersama,” kata Yayan.

Yayan menyebut tagihan yang belum dibayarkan mencapai sekitar Rp1,3 miliar. Ia menegaskan dana pembangunan yang telah dikeluarkan kontraktor harus dibayarkan sesuai pekerjaan yang telah dilakukan.

“Menurut kami, ini tidak adil bagi kontraktor. Mereka telah mengeluarkan biaya pribadi untuk proyek, tetapi pembayaran termin kedua belum diterima. Bahkan kontraktor disebut diputus dan digantikan pihak lain,” ujarnya.

Pihak kontraktor meminta pengembang segera membayarkan sisa tagihan termin kedua yang disebut mencapai 40 persen. Jika somasi kedua tidak mendapat respons, Yayan menyatakan kliennya akan membawa perkara tersebut ke Badan Arbitrase Surabaya dan mempertimbangkan langkah hukum lain apabila ditemukan unsur pidana.

“Apabila somasi ini tidak diindahkan, kami akan mengajukan gugatan. Kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara baik dan kewajiban kepada kontraktor segera dituntaskan,” tandasnya. (him)