Diperkarakan, Putri Zulhas Tak Hadiri Sidang di PN Jaktim

Sidang dugaan pelanggaran hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (12/7/2023). (ist)

BACATODAY.COM – Putri Zulkifli Hasan tidak hadir dalam sidang dugaan pelanggaran hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (12/7/2023).

Wanita kelahiran 13 Mei 1988 yang juga putri dari Ketua Umum DPP PAN Zulkifli Hasan atau Zulhas ini sebelumnya dilaporkan oleh pihak penggungat melalui Firma Hukum DR. Yayan Riyanto, SH. MH.

Mereka diantaranya Aziz Anugerah Yudha Prawira (penggugat I-karyawan swasta), wiraswasta Binar Imammi (penggugat II-wiraswasta), dan Galuh Safarina Sari Kalmadara (penggugat III-wiraswasta).

Ketidakhadiran Putri ini diungkap oleh anggota Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Herbert Harefa dengan Anggota Hakim Gatot Ardian dan Doni Dormon, serta dihadiri Panitera Irma.

Dalam perkara ini, Putri diketahui sebagai pihak tergugat III. Sedangkan tergugat lainnya yakni Lie Andry Setyadarma (tergugat I) Gianda Pranata tergugat II, Dr H Syafran (tergugat IV). Selain itu, Kantor ATR/Badang Pertanahan Nasional Jakarta Timur juga masuk dalam daftar pihak tergugat.

Untuk diketahui, kasus ini bermula dari pihak penggugat I yakni Aziz Anugerah Yudha Prawira. Aziz membutuhkan pinjaman uang cepat tanpa melalui perbankan. Nilai kerugian materiil 30 Miliar (Perkiraan nilai harga jual).

Objek sengketa berupa tanah dan bangunan Sertipikat Hak Milik No. 02287 / Cipinang Muara, seluas 1.483 M2 yang terletak di jalan Nusa Indah Raya Blok H kavling No. 2, 3, 4, Kelurahan Cipinang Muara Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.

Adapun batas-batasnya asalah Batas Utara: Rumah Zulkifli Hasan; BatasTimur: Jalan Nusa Indah Raya; Batas Selatan: Rumah No. H 5 di Jalan Nusa Indah Raya; Batas Barat: Rumah No. 26, Rumah No. 27, Rumah Bapak Zulkifli Hasan di Jalan mawar III.

Objek sengketa tersebut dinyatakan untuk dikosongkan dan dalam penguasaan PN Jaktim. Yakni rumah kediaman dari Tergugat I, yang beralamat di Jalan Wonosari Kidul I/18, RT 006 RW 003, Kelurahan Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya.

Selanjutnya rumah kediaman Tergugat II, yang beralamat di Jalan Bhaskara 4 / 1 RT 004 RW 002, Kelurahan Kalisari, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya. Selain itu juga kantor Tergugat IV, yang beralamat di Jalan Delman Utama I No. 10, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Dia diperkenalkan kepada tergugat II Lie Andry Setyadarma yang menawarkan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah. Penggugat I kemudian dijanjikan pinjaman sebesar Rp 5.500.000.000, dengan jaminan sertifikat hak milik penggugat II.

Namun, dalam perjanjian tersebut, terdapat potongan sebesar Rp1.723.000.000, terdiri dari bunga, diskonto, biaya notaris, dan potongan lainnya. Pinjaman tersebut dilakukan melalui transfer e-banking dan sebagian besar langsung ditarik tunai oleh tergugat II.

Namun, saat penggugat I hendak memperpanjang pinjaman, tergugat I menyatakan bahwa pinjaman tersebut sebenarnya adalah pembelian rumah dan bukan pinjaman. Karenanya, penggugat merasa terkecoh karena awalnya perjanjian tersebut diklaim sebagai pinjaman uang. Apalagi nilai objek sengketa berupa satu unit rumah sangat jauh dari jumlah pinjaman, diperkiraan harga pasar mencapai Rp 30.000.000.000. Pengalihan kepemilikan juga tanpa melakukan pemberitahuan kepada penggugat.

Dalam hal ini, rumah sengketa yang sudah dilaporkan Binar Imammi ke Bareskrim Polri pada 10 November 2021 dengan Nomor: STTL/452/XI/2021/Bareskrim tersebut kemudian dibeli oleh Putri. Informasi BPN Jaktim rumah dibeli pada tahun 2022.

Berdasarkan hal tersebut, Firma Hukum DR. Yayan Riyanto SH. MH mendalilkan, bahwa perbuatan tergugat I, tergugat II, tergugat III, dan tergugat IV adalah melawan hukum. Mereka merugikan para penggugat secara materiil dan imateriil.

Karena itu, gugatan ini diajukan untuk mendapatkan keadilan dan pemulihan kerugian yang dialami oleh para penggugat. Firma Hukum DR. Yayan Riyanto SH. MH meminta agar PN Jaktim mengabulkan gugatan tersebut dan memutuskan bahwa perbuatan Tergugat adalah melawan hukum.

“Kami juga meminta agar tergugat mengembalikan objek sengketa kepada penggugat dan membayar ganti rugi materiil dan imateriil. Putusan tersebut juga diharapkan dapat dilaksanakan dengan mengeluarkan sita jaminan atas obyek sengketa dan rumah kediaman tergugat,” ungkap Yayan, sapaan akrabnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta pengadilan memastikan agar tergugat dapat mematuhi putusan tersebut dan membayar denda harian apabila ada kelalaian.

“Kasus ini akan menjadi sorotan publik karena melibatkan tuduhan perbuatan melawan hukum dan kerugian yang besar bagi para penggugat. Pengadilan Negeri diharapkan dapat memberikan keputusan yang adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Yayan menjelaskan, sidang lanjutan perkara ini akan kembali digelar pada Kamis, 27 Juli 2023 nanti. “Iya sidang akan dilanjutkan pada 27 Juli mendatang. Hal ini akibat tidak hadirnya Putri Zulkifli Hasan,” jelasnya. (yog/red)