BACATODAY.COM – Resto Kober Mie akhirnya resmi bersertifikasi halal. Hal tersebut secara simbolis ditandai dengan penyerahan Sertifikat Halal Resto Kober Mie secara langsung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Jumat (7/7/2023).
Operational Manager Resto Kober Mie, Billy Mario Amara mengatakan, proses sertifikasi halal tersebut dilakukam secara general. Yakni untuk 30 outlet Resto Kober Mie se Indonesia beserta rumah produksi dan warehouse.
“Sekarang ada 30 outlet, ada rumah produksi di Jawa dan Bali. Warehouse ada di Jawa, dan juga ada di Bali. Dan semuanya ikut diaudit. Makanya butuh waktu cukup panjang,” ujar Billy, Jumat (7/7/2023).
Selain itu menurutnya, proses yang dilakukan hingga mendapat Sertifikat dan Logo Halal juga telah dilalui dengan cukup panjang. Mulai dari komitmen yang dilakukan pada 22 September tahun 2022 lalu hingga proses persiapan lainnya.
“Dari membentuk tim, area kita juga terpisah cukup banyak ada di Bali juga. Untuk memastikan sesmua berjalan standar, jadi tim bergerak semua mengecek semua detil yg kita pakai. Bahkan dalam satu produk terdiri dari banyak item. Semua harus dipastikan halal,” jelas Billy.
Persiapan yang menurutnya juga tak kalah menantang adalah menyiapkan perubahan penamaan pada menu makanan. Sebab, sebagai pelopor resto mie dengan ciri khas cita rasa pedas, Resto Kober Mie sebenarnya sudah cukup diterima masyarakat dengan penamaan menu yang lama.
“Sebenarnya juga cukup challenge, karena di dalam market, pelanggan sudah cukup mengenal dengan nama yang sudah ada. Dan kita harus mengenalkan nama yang baru termasuk logonya. Jadi seperti rebranding,” terang Billy.
Menurutnya, sejauh ini penerimaan masyarakat sudah cukup baik dengan berbagai perubahan yang dilakukam oleh Kober Mie. Untuk itu, dirinya pun yakin bahwa dengan sertifikasi halal ini, keberadaan Kober Mie dapat semakin diterima oleh masyarakat.
“Kita yakin kedepan semakin bagus. Dan kepercayaan customer semakin tinggi,” pungkas Billy.
Sementara itu, perwakilan dari BPJPH Ahmad Sholeh berharap bahwa sertifikasi halal yang dilakukan oleh Resto Kober Mie ini bisa turut diikuti oleh pelaku usaha resto lain. Sebab, hal tersebut juga diatur dalam UU nomor 33 tahun 2014.
“Ini capaian baik, mudah-mudahan, tentu ini akan memicu komunitas untuk banyak menertbitkan sertfikat halal dan mendatarkan lebih banyak lagi. Banyak berdiri resto halal di Indonesia. Akan lebih meudahakn konsumen memilih makanan halal,” jelas Sholeh. (gai/yog)