Dugaan Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Diperiksa KPK

Kasus dugaan korupsi kuota haji, KPK memanggil Yaqut Cholil Qoumas dalam kapasitas saksi. (detikNews-detikcom)

BACATODAY.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada hari ini.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemanggilan tersebut. Ia menyampaikan bahwa Yaqut dipanggil pada Jumat (30/1/2026) terkait penyidikan lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji Indonesia periode 2023–2024. Dalam pemeriksaan ini, Yaqut dimintai keterangan sebagai saksi.

Menurut Budi, fokus pemeriksaan berkaitan dengan penghitungan potensi kerugian keuangan negara yang nantinya akan dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ia juga menambahkan, sepanjang pekan ini KPK telah memeriksa sejumlah saksi lain guna mendalami perkara tersebut, khususnya untuk mengejar perhitungan kerugian negara melalui audit BPK.

Sebagai informasi, Yaqut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain dirinya, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang merupakan staf khusus Yaqut, sebagai tersangka. (nrn/yog)